Berikut ini Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri No 1 Tahun 2026 ini diterbitkan dengan pertimabngan a) bahwa pemberian
bantuan pemerintah oleh Kementerian Dalam Negeri perlu dilakukan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan berdasarkan pedoman umum pemberian
bantuan pemerintah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan fasilitasi peningkatan kapasitas daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya dalam bentuk penyediaan
sarana dan prasarana; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah pada Kementerian Dalam Negeri.
Dasar hukum diterbitkannya Negeri
Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Pada
Kementerian Dalam Negeri adalah
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
4. Peraturan Presiden Nomor
149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
5. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah
pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1080);
6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);
Dalam Negeri Permendagri Nomor
1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Dalam
Negeri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah
bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh
Kementerian Dalam Negeri.
2. Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4. Penanggung Jawab Program
adalah pimpinan unit satuan kerja eselon I yang memiliki program dalam
pemberian Bantuan Pemerintah.
5. Aparat Pengawas Internal
Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit kerja pada Kementerian
yang menjalankan fungsi pengawasan.
Peraturan Menteri ini
merupakan pedoman umum untuk memberikan fasilitasi peningkatan kapasitas daerah
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bentuk penyediaan sarana dan
prasarana yang dilakukan melalui pemberian Bantuan Pemerintah. Bantuan
Pemerintah dilaksanakan untuk mendukung pencapaian target program dan sasaran
Kementerian serta program prioritas Presiden di daerah. Bantuan Pemerintah bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ruang lingkup Peraturan
Menteri ini meliputi:
a. penerima Bantuan
Pemerintah;
b. jenis Bantuan Pemerintah;
c. mekanisme pemberian
Bantuan Pemerintah;
d. kewajiban penerima Bantuan
Pemerintah; dan
e. pembinaan, pengawasan, dan
pelaporan.
Penerima Bantuan Pemerintah meliputi:
a) pemerintah daerah; b) pemerintah desa; dan c) organisasi kemasyarakatan,
lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya.
Organisasi kemasyarakatan,
lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya merupakan
organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat
lainnya yang keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jenis Bantuan Pemerintah meliputi:
pemberian penghargaan; bantuan sarana/prasarana; bantuan rehabilitasi dan/atau
pembangunan gedung/bangunan; dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran sesuai dengan tugas
dan fungsi Kementerian.
Pemberian penghargaan diberikan
kepada pemerintah daerah dan/atau desa dalam bentuk uang atau barang/jasa. Pemberian
bantuan sarana/prasarana diberikan kepada pemerintah daerah dan/atau desa dalam
bentuk sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau desa
atau dalam bentuk uang atau barang/jasa yang digunakan untuk membeli
sarana/prasarana penyelenggaraan pemerintah daerah dan/atau desa.
Pemberian bantuan
rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diberikan kepada pemerintah
daerah dan/atau pemerintah desa dalam bentuk uang atau barang/jasa. Sedangkan Pemberian
bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sesuai dengan
tugas dan fungsi Kementerian diberikan kepada pemerintah daerah,pemerintah
desa, dan/atau organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan
kelompok masyarakat lainnya dalam bentuk uang atau barang/jasa.
Bantuan Pemerintah diberikan
secara langsung kepada penerima bantuan setelah melalui mekanisme dan disetujui
Menteri. Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri dengan
membentuk tim verifikasi pemberian Bantuan Pemerintah. Tim verifikasi terdiri
dari unsur: APIP; biro perencanaan sekretariat jenderal; biro keuangan dan aset
sekretariat jenderal; biro hukum sekretariat jenderal; dan perwakilan unit
kerja eselon I yang memiliki program pemberian Bantuan Pemerintah.
Tim verifikasi memiliki tugas
untuk melakukan seleksi dan penilaian kecukupan persyaratan atas usulan
surat/proposal yang disampaikan oleh calon penerima Bantuan Pemerintah.
Persyaratan terdiri atas:
a. memiliki prestasi atau
kinerja baik di bidang penyelenggaran pemerintahan daerah yang ditetapkan oleh
Menteri, kementerian/lembaga, dan/atau pihak lain untuk Bantuan Pemerintah
jenis pemberian penghargaan;
b. memiliki rencana kebutuhan
yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Kementerian serta mendukung program
prioritas Presiden di daerah;
c. memiliki kapasitas sumber
daya manusia dan kemampuan pengelolaan untuk melaksanakan kegiatan yang akan
didukung oleh Bantuan Pemerintah; dan
d. tidak sedang dalam
sengketa hukum, tidak masuk dalam daftar hitam, dan tidak sedang dikenai sanksi
administratif oleh instansi berwenang.
Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan
melalui mekanisme sebagai berikut:
a. calon penerima Bantuan
Pemerintah mengajukan surat/proposal kepada Kementerian melalui aplikasi sistem
elektronik milik Kementerian;
b. Menteri memerintahkan tim
verifikasi pemberian Bantuan Pemerintah untuk melakukan pengujian data dokumen
dan tinjauan lapangan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil terhadap
kelayakan pemberian Bantuan Pemerintah;
c. tim verifikasi
menyampaikan hasil kepada Menteri untuk dapat diberikan persetujuan oleh
Menteri;
d. Menteri menyampaikan hasil
verifikasi yang telah disetujui kepada Penanggung Jawab Program terkait untuk
memberikan Bantuan Pemerintah;
e. Penanggung Jawab Program
memberikan Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah yang
dibuktikan dengan berita acara penerimaan; dan
f. penerima Bantuan
Pemerintah melakukan proses pemenuhan persyaratan bantuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal berdasarkan
penyampaian tim verifikasi, Menteri tidak memberikan persetujuan, hasil
verifikasi dikembalikan oleh tim verifikasi kepada calon penerima Bantuan
Pemerintah.
Mekanisme pemberian Bantuan
Pemerintah dibentuk dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab
Program. Katentuan mengenai petunjuk teknis disusun sesuai dengan sistematika
petunjuk teknis pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mekanisme pemberian Bantuan
Pemerintah dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan/atau pada
tahun anggaran berjalan. Daftar penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh
Menteri setelah daftar isian pelaksanaan anggaran diterima dan berlaku efektif
sejak tanggal 1 Januari tahun anggaran berjalan.
Penerima Bantuan Pemerintah
memiliki kewajiban untuk:
a. bersedia menandatangani
pakta integritas;
b. mematuhi ketentuan
pengadaan barang dan jasa;
c. menggunakan bantuan sesuai
dengan peruntukannya;
d. memelihara bantuan yang
telah diterima;
e. menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi Bantuan Pemerintah; dan
f. bersedia menandatangani
surat pernyataan menerima bantuan dari Kementerian dan surat kesediaan untuk
dilakukan pemeriksaan oleh APIP dan pemeriksa eksternal.
Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah
tidak melaksanakan kewajiban, Menteri dapat melakukan penghentian Bantuan
Pemerintah. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan/atau prioritas
penggunaan anggaran secara nasional dan Kementerian dapat dilakukan perubahan
penetapan penerima Bantuan Pemerintah.
Jenis Bantuan Pemerintah
diberikan dalam batas pagu tertinggi pada alokasi anggaran pendapatan dan
belanja negara Kementerian sesuai dengan kelompok akun belanja Bantuan
Pemerintah.
Penanggung Jawab Program
sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Bantuan
Pemerintah di lingkungan Kementerian.
APIP sesuai kewenangannya
melakukan pengawasan terhadap pemberian Bantuan Pemerintah yang bersumber dari
daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
Pembinaan dilakukan terhadap:
a) kesesuaian antara pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah dengan pedoman
umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan b) kesesuaian antara target
capaian dengan realisasi.
Pengawasan dilakukan terhadap
akuntabilitas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian Bantuan
Pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam menetapkan kebijakan pemberian Bantuan Pemerintah pada tahun anggaran
berikutnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang
Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Dalam Negeri.
Link download Permendagri Nomor 1 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum
Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Dalam Negeri. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem