Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah

Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah


Berikut ini Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Dalam Negeri.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2026 ini diterbitkan dengan pertimabngan a) bahwa pemberian bantuan pemerintah oleh Kementerian Dalam Negeri perlu dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan berdasarkan pedoman umum pemberian bantuan pemerintah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah pada Kementerian Dalam Negeri.

 

Dasar hukum diterbitkannya Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Dalam Negeri adalah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

4. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Dalam Negeri ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

4. Penanggung Jawab Program adalah pimpinan unit satuan kerja eselon I yang memiliki program dalam pemberian Bantuan Pemerintah.

5. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit kerja pada Kementerian yang menjalankan fungsi pengawasan.

 

Peraturan Menteri ini merupakan pedoman umum untuk memberikan fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana yang dilakukan melalui pemberian Bantuan Pemerintah. Bantuan Pemerintah dilaksanakan untuk mendukung pencapaian target program dan sasaran Kementerian serta program prioritas Presiden di daerah. Bantuan Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

a. penerima Bantuan Pemerintah;

b. jenis Bantuan Pemerintah;

c. mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah;

d. kewajiban penerima Bantuan Pemerintah; dan

e. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

 

Penerima Bantuan Pemerintah meliputi: a) pemerintah daerah; b) pemerintah desa; dan c) organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya.

 

Organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya merupakan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya yang keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jenis Bantuan Pemerintah meliputi: pemberian penghargaan; bantuan sarana/prasarana; bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian.

 

Pemberian penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah dan/atau desa dalam bentuk uang atau barang/jasa. Pemberian bantuan sarana/prasarana diberikan kepada pemerintah daerah dan/atau desa dalam bentuk sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau desa atau dalam bentuk uang atau barang/jasa yang digunakan untuk membeli sarana/prasarana penyelenggaraan pemerintah daerah dan/atau desa.

 

Pemberian bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diberikan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa dalam bentuk uang atau barang/jasa. Sedangkan Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian diberikan kepada pemerintah daerah,pemerintah desa, dan/atau organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya dalam bentuk uang atau barang/jasa.

 

Bantuan Pemerintah diberikan secara langsung kepada penerima bantuan setelah melalui mekanisme dan disetujui Menteri. Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri dengan membentuk tim verifikasi pemberian Bantuan Pemerintah. Tim verifikasi terdiri dari unsur: APIP; biro perencanaan sekretariat jenderal; biro keuangan dan aset sekretariat jenderal; biro hukum sekretariat jenderal; dan perwakilan unit kerja eselon I yang memiliki program pemberian Bantuan Pemerintah.

 

Tim verifikasi memiliki tugas untuk melakukan seleksi dan penilaian kecukupan persyaratan atas usulan surat/proposal yang disampaikan oleh calon penerima Bantuan Pemerintah.

 

Persyaratan terdiri atas:

a. memiliki prestasi atau kinerja baik di bidang penyelenggaran pemerintahan daerah yang ditetapkan oleh Menteri, kementerian/lembaga, dan/atau pihak lain untuk Bantuan Pemerintah jenis pemberian penghargaan;

b. memiliki rencana kebutuhan yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Kementerian serta mendukung program prioritas Presiden di daerah;

c. memiliki kapasitas sumber daya manusia dan kemampuan pengelolaan untuk melaksanakan kegiatan yang akan didukung oleh Bantuan Pemerintah; dan

d. tidak sedang dalam sengketa hukum, tidak masuk dalam daftar hitam, dan tidak sedang dikenai sanksi administratif oleh instansi berwenang.

 

Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

a. calon penerima Bantuan Pemerintah mengajukan surat/proposal kepada Kementerian melalui aplikasi sistem elektronik milik Kementerian;

b. Menteri memerintahkan tim verifikasi pemberian Bantuan Pemerintah untuk melakukan pengujian data dokumen dan tinjauan lapangan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil terhadap kelayakan pemberian Bantuan Pemerintah;

c. tim verifikasi menyampaikan hasil kepada Menteri untuk dapat diberikan persetujuan oleh Menteri;

d. Menteri menyampaikan hasil verifikasi yang telah disetujui kepada Penanggung Jawab Program terkait untuk memberikan Bantuan Pemerintah;

e. Penanggung Jawab Program memberikan Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan; dan

f. penerima Bantuan Pemerintah melakukan proses pemenuhan persyaratan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal berdasarkan penyampaian tim verifikasi, Menteri tidak memberikan persetujuan, hasil verifikasi dikembalikan oleh tim verifikasi kepada calon penerima Bantuan Pemerintah.

 

Mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah dibentuk dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Program. Katentuan mengenai petunjuk teknis disusun sesuai dengan sistematika petunjuk teknis pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan/atau pada tahun anggaran berjalan. Daftar penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri setelah daftar isian pelaksanaan anggaran diterima dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari tahun anggaran berjalan.

 

Penerima Bantuan Pemerintah memiliki kewajiban untuk:

a. bersedia menandatangani pakta integritas;

b. mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa;

c. menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya;

d. memelihara bantuan yang telah diterima;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi Bantuan Pemerintah; dan

f. bersedia menandatangani surat pernyataan menerima bantuan dari Kementerian dan surat kesediaan untuk dilakukan pemeriksaan oleh APIP dan pemeriksa eksternal.

 

Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah tidak melaksanakan kewajiban, Menteri dapat melakukan penghentian Bantuan Pemerintah. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan/atau prioritas penggunaan anggaran secara nasional dan Kementerian dapat dilakukan perubahan penetapan penerima Bantuan Pemerintah.

 

Jenis Bantuan Pemerintah diberikan dalam batas pagu tertinggi pada alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian sesuai dengan kelompok akun belanja Bantuan Pemerintah.

 

Penanggung Jawab Program sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian.

APIP sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pemberian Bantuan Pemerintah yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.

Pembinaan dilakukan terhadap: a) kesesuaian antara pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan b) kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.

 

Pengawasan dilakukan terhadap akuntabilitas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian Bantuan Pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan pemberian Bantuan Pemerintah pada tahun anggaran berikutnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Dalam Negeri.

 

Link download Permendagri Nomor 1 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Dalam Negeri. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah "



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter