Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Dan Pajak Alat Berat (PAB) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal14, dan Pasal19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Dasar hukum diterbitkannya Permendagri
Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB (Pajak Alat
Berat) Tahun 2026 adalah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
6.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);
7.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Dan Pajak
Alat Berat (PAB) ini yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air
yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang
berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak
Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
2.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang
selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan
dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari
baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
3.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas
kepemilikan dan/ atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
5.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak
atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua
pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar
menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
6.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga
pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
7.
Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJMKB
adalah Nilai tambah atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan
teknis dan/ atau penggunaannya atas ubah bentuk dan/ atau ubah me sin.
8.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
9.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan
berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
10.
Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan
pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh
tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak
melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi
tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
11.
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan
dan/ atau penguasaan Alat Berat.
12.
Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum
Alat Berat yang bersangkutan.
13.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
16.
Hari adalah hari kerja.
Objek PKB merupakan
kepemilikan danjatau penguasaan Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang menjadi
objek PKB terdiri atas:
a.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air.
Objek PKB untuk Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat terdiri atas:
a.
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
b.
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c.
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box
dan sejenisnya;
d.
mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang rod a tiga;
e.
sepeda motor roda dua; dan
f.
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda
motor roda tiga barang.
Objek PKB untuk Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di atas air meliputi :
a.
kendaraan di atas air yang dengan ukuran isi kotor diatas 7 (tujuh) gross
tonnage untuk perikanan tangkap; dan
b.
kendaraan di atas air lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Yang dikecualikan dari objek
PKB merupakan kepemilikan dan/ atau penguasaan atas:
a.
kereta api;
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
c.
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas
timbal balik, dan lembagalembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan
Pajak dari Pemerintah;
d.
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e.
Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai Pajak
dan retribusi daerah.
Pemungutan PKB untuk Kendaraan
Bermotor di atas air dilakukan diluar pengaturan dalam peraturan perundang
undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor. Pendaftaran
dan pendataan Kendaraan Bermotor di atas air memedomani ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang perhubungan laut. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PKB untuk
Kendaraan Bermotor di atas air diatur dengan Peraturan Menteri.
Subjek PKB merupakan orang
pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib
PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Objek BBNKB merupakan
penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang menjadi objek
BBNKB terdiri atas: a) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;
dan b) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air.
Penyerahan Kendaraan Bermotor termasuk
pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di
Indonesia, kecuali:
a.
untuk diperdagangkan;
b.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
c.
digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga
bertaraf internasional.
Pengecualian sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas)
bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah
kepabeanan Indonesia.
Objek BBNKB untuk Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
b.
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c.
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box
dan sejenisnya;
d.
mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;
e.
sepeda motor roda dua; dan
f.
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda
motor roda tiga barang.
Objek BBNKB untuk Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di atas air, meliputi:
a.
kendaraan di atas air yang dengan ukuran isi kotor diatas 7 (tujuh) gross tonnage
untuk perikanan tangkap;
b.
kendaraan diatas air lainnya yang menjadi objek PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Yang dikecualikan dari objek BBNKB
merupakan penyerahan atas:
a.
kereta api;
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
c.
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas
timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak
dari Pemerintah;
d.
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e.
Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai
Pajak dan retribusi daerah.
Pemungutan BBNKB untuk
Kendaraan Bermotor di atas mr dilakukan diluar pengaturan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap
Kendaraan Bermotor. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan BBNKB untuk Kendaraan
Bermotor di atas air diatur dengan Peraturan Menteri.
Subjek Pajak BBNKB merupakan
orang pribadi atau bad an yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Wajib
Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan
Kendaraan Bermotor.
Objek PAB merupakan
kepemilikan danjatau penguasaan Alat Berat. Yang dikecualikan dari objek PAB merupakan
kepemilikan danjatau penguasaan atas:
a.
Alat Berat yang dimiliki dan/ atau Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan dikuasai
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara
asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas
pembebasan Pajak dari Pemerintah; dan
c.
kepemilikan dan/ atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam Peraturan
Daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.
Subjek PAB merupakan orang
pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat. Wajib PAB merupakan
orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat.
Setiap Wajib PAB wajib
mendaftarkan objek Pajaknya kepada Pemerintah Daerah provinsi melalui surat
pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan. Surat pendaftaran objek
Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan harus diisi dengan jelas, benar, dan
lengkap serta ditandatangani oleh wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa
olehnya.
Surat pendaftaran objek Pajak
atau bentuk lain yang dipersamakan disampaikan paling lambat untuk:
a.
Alat Berat baru 30 (tiga puluh) Hari sejak saat kepemilikan dan/ atau saat penguasaan;
b.
Alat Berat bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa Pajak; dan
c.
Alat Berat dari luar Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak datang ke
Daerah tujuan.
Surat pendaftaran objek Pajak
atau bentuk lain yang dipersamakan, paling sedikit memuat:
a.
jenis/ merek;
b.
type/model;
c.
nomor produksi;
d.
Tahun Pembuatan;
e.
nomor mes1n;
f.
nomor chasis/ nomor rangka;
g.
faktur atau bukti transaksi pembelian; dan
h.
surat kepemilikan Alat Berat atau surat perjanjian sewa Alat Berat.
Pemungutan PAB dilakukan
diluar pengaturan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi
manunggal satu atap Kendaraan Bermotor. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan
PAB diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagaimana Penghitungan Dan
Pemutakhiran Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, Pajak Alat Berat tahun 2026? Penghitungan dasar pengenaan PKB
merupakan hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan
secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan akibat
penggunaan Kendaraan Bermotor.
Penghitungan dasar pengenaan
PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air ditetapkan berdasarkan NJKB
untuk Kendaraan Bermotor di atas air.
NJKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air, ditetapkan berdasarkan HPU atas
Kendaraan Bermotor di atas air pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak
sebelumnya.
Dalam hal HPU atas Kendaraan Bermotor
di atas air tidak diketahui, NJKB ditentukan berdasarkan faktor:
a.
penggunaan;
b.
Jenis;
c.
merek;
d.
Tahun Pembuatan atau renovasi;
e.
isi kotor Kendaraan Bermotor di atas air;
f.
banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan; dan/ atau
g.
dokumen impor untuk jenis Kendaraan Bermotor di atas air tertentu.
Dalam hal Kendaraan Bermotor
dilakukan ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan
hasil penjumlahan NJKB dan NJMKB.
Bobot dinyatakan dalam
koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan danfatau pencemaran
lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam
batas toleransi; dan
b.
koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/ atau
pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas
toleransi.
Bobot dihitung berdasarkan faktor:
a.
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/ as, roda, dan berat
Kendaraan Bermotor;
b.
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin,
diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi
terbarukan; dan
c.
jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang
dibedakan berdasarkan isi silinder.
Koefisien sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a.
mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua,
sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai
koefisien sama dengan 1 (satu);
b.
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c.
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nollima puluh);
d.
blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085
(satu koma nol delapan puluh lima);
e.
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
f.
light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);
dan
g.
truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
Pemenuhan ketentuan baku mutu
emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun,
koefisien dapat dilakukan penyesuaian. Ketentuan mengenai penyesuaian diatur
dengan Peraturan Gubernur.
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB
berupa NJKB dan NJMKB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengenaan PKB dan BBNKB KBL
Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB
sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengenaan PKB dan BBNKB KBL
Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif
pembebasan atau pengurangan PKB dan/ atau BBNKB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis
Baterai termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar
fosil menjadi KBL Berbasis Baterai.
Pengenaan PKB angkutan umum
untuk orang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari dasar
pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling
tinggi 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB
angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh per sen) dari
dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan
paling tinggi 60% (enam puluh persen). Ketentuan mengenai persyaratan sebagai
angkutan umum untuk orang dan angkutan umum untuk barang ditetapkan dalam
Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghitungan dasar pengenaan PAB
ditetapkan berdasarkan NJAB. NJAB ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat
yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.
Dasar pengenaan PAB berupa NJAB
Tahun 2026 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pemutakhiran dasar pengenaan
PKB dan BBNKB, serta dasar pengenaan PAB dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor
yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. Pemutakhiran berlaku sampai
ditetapkannya dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB untuk tahun berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemutakhiran dilakukan
oleh tim pemutakhiran dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan
pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan. Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai
dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB diatur dengan Peraturan
Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah.
Dalam hal blind van, minibus,
microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang
roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang
sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB
ditambah dengan NJMKB. Dalam hal light truck, truck, dan tronton masih
berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJMKB. Dalam
hal Kendaraan Bermotor berbentuk tractor head, dasar pengenaan PKB dan BBNKB
ditambahkan dengan NJMKB.
NJKB, NJMKB dan NJAB untuk
Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2026, ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah. NJKB, NJMKB dan NJAB mempertimbangkan nilai penyusutan/
penyesuaian NJKB, NJMKB dan NJAB.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri
Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Dan Pajak Alat Berat (PAB).
Link download Permendagri Nomor 11 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB,
dan PAB (Pajak Alat Berat) tahun 2026. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem