Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Dan Pajak Alat Berat (PAB) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal14, dan Pasal19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB (Pajak Alat Berat) Tahun 2026 adalah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang­ Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);

7. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Dan Pajak Alat Berat (PAB) ini yang dimaksud dengan:

1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.

2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

3. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/ atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

6. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

7. Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJMKB adalah Nilai tambah atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/ atau penggunaannya atas ubah bentuk dan/ atau ubah me sin.

8. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

9. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.

10. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

11. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/ atau penguasaan Alat Berat.

12. Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.

13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

16. Hari adalah hari kerja.

 

Objek PKB merupakan kepemilikan danjatau penguasaan Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang menjadi objek PKB terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air.

 

 

Objek PKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat terdiri atas:

a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;

b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;

c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;

d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang rod a tiga;

e. sepeda motor roda dua; dan

f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

 

Objek PKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air meliputi :

a. kendaraan di atas air yang dengan ukuran isi kotor diatas 7 (tujuh) gross tonnage untuk perikanan tangkap; dan

b. kendaraan di atas air lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Yang dikecualikan dari objek PKB merupakan kepemilikan dan/ atau penguasaan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga­lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

 

Pemungutan PKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air dilakukan diluar pengaturan dalam peraturan perundang­ undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor. Pendaftaran dan pendataan Kendaraan Bermotor di atas air memedomani ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perhubungan laut. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.

 

Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang menjadi objek BBNKB terdiri atas: a) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan b) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air.

 

Penyerahan Kendaraan Bermotor termasuk pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:

a. untuk diperdagangkan;

b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan

c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

 

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

 

Objek BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;

b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;

c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;

d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;

e. sepeda motor roda dua; dan

f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

 

Objek BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air, meliputi:

a. kendaraan di atas air yang dengan ukuran isi kotor diatas 7 (tujuh) gross tonnage untuk perikanan tangkap;

b. kendaraan diatas air lainnya yang menjadi objek PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

 

Yang dikecualikan dari objek BBNKB merupakan penyerahan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

 

Pemungutan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor di atas mr dilakukan diluar pengaturan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Subjek Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau bad an yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

 

Objek PAB merupakan kepemilikan danjatau penguasaan Alat Berat. Yang dikecualikan dari objek PAB merupakan kepemilikan danjatau penguasaan atas:

a. Alat Berat yang dimiliki dan/ atau Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan dikuasai Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; dan

c. kepemilikan dan/ atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

 

Subjek PAB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat. Wajib PAB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat.

 

Setiap Wajib PAB wajib mendaftarkan objek Pajaknya kepada Pemerintah Daerah provinsi melalui surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan. Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.

 

Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan disampaikan paling lambat untuk:

a. Alat Berat baru 30 (tiga puluh) Hari sejak saat kepemilikan dan/ atau saat penguasaan;

b. Alat Berat bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa Pajak; dan

c. Alat Berat dari luar Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak datang ke Daerah tujuan.

 

Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan, paling sedikit memuat:

a. jenis/ merek;

b. type/model;

c. nomor produksi;

d. Tahun Pembuatan;

e. nomor mes1n;

f. nomor chasis/ nomor rangka;

g. faktur atau bukti transaksi pembelian; dan

h. surat kepemilikan Alat Berat atau surat perjanjian sewa Alat Berat.

 

Pemungutan PAB dilakukan diluar pengaturan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PAB diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagaimana Penghitungan Dan Pemutakhiran Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat tahun 2026? Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:

a. NJKB; dan

b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air ditetapkan berdasarkan NJKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air.


NJKB untuk Kendaraan Bermotor di atas air, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor di atas air pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.

 

Dalam hal HPU atas Kendaraan Bermotor di atas air tidak diketahui, NJKB ditentukan berdasarkan faktor:

a. penggunaan;

b. Jenis;

c. merek;

d. Tahun Pembuatan atau renovasi;

e. isi kotor Kendaraan Bermotor di atas air;

f. banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan; dan/ atau

g. dokumen impor untuk jenis Kendaraan Bermotor di atas air tertentu.

 

Dalam hal Kendaraan Bermotor dilakukan ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan NJMKB.

 

Bobot dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan danfatau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan

b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas toleransi.

 

Bobot dihitung berdasarkan faktor:

a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/ as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;

b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan

c. jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

 

Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);

b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);

c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nollima puluh);

d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);

e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);

f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan

g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).

 

Pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien dapat dilakukan penyesuaian. Ketentuan mengenai penyesuaian diatur dengan Peraturan Gubernur.

 

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB berupa NJKB dan NJMKB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/ atau BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai.

 

Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh per sen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen). Ketentuan mengenai persyaratan sebagai angkutan umum untuk orang dan angkutan umum untuk barang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. NJAB ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.

 

Dasar pengenaan PAB berupa NJAB Tahun 2026 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pemutakhiran dasar pengenaan PKB dan BBNKB, serta dasar pengenaan PAB dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. Pemutakhiran berlaku sampai ditetapkannya dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan pemutakhiran dilakukan oleh tim pemutakhiran dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB diatur dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

 

Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJMKB. Dalam hal light truck, truck, dan tronton masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJMKB. Dalam hal Kendaraan Bermotor berbentuk tractor head, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambahkan dengan NJMKB.

 

NJKB, NJMKB dan NJAB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2026, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. NJKB, NJMKB dan NJAB mempertimbangkan nilai penyusutan/ penyesuaian NJKB, NJMKB dan NJAB.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Dan Pajak Alat Berat (PAB).


Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB, dan PAB (Pajak Alat Berat) tahun 2026


 

Link download Permendagri Nomor 11 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB, dan PAB (Pajak Alat Berat) tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter