Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak.
Dasar hukum diterbitkannya Permendagri
Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) adalah:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6354);
6.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 184);
7.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan
Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 152) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
7
Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 199);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333).
Dalam Permendagri Nomor 7
Tahun 2026 tentang Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) ini, yang dimaksud
dengan:
1.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal
di Indonesia
2.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat menjadi WNI adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
3.
Orang Asing adalah orang bukan WNI.
4.
Anak adalah seseorang berusia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari dan belum
kawin.
5.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi Anak
sebagai bukti diri Anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan
belum kawin yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan
sipil.
6.
Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
7.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku
instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
8.
Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan administrasi
kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang
berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota
9.
Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA karena habis
masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.
10.
Pemohon adalah kepala keluarga dimana Anak terdaftar pada Kartu Keluarga.
11.
Identitas Kependudukan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah aplikasi
pada perangkat elektronik, sebagai representasi KTP-el yang menampilkan data
pribadi Penduduk dan akses layanan kependudukan, yang dilindungi melalui sistem
manajemen keamanan informasi.
Pemerintah menerbitkan KIA
bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin. Penduduk WNI yaitu
Anak Penduduk WNI. Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yaitu
Anak Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
Penerbitan KIA dilaksanakan
oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Disdukcapil
Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan KIA
melalui pelayanan keliling atau pelayanan lainnya guna meningkatkan cakupan
kepemilikan KIA.
Apa saja Persyaratan
Penerbitan Kartu Identitas Anak bagi Anak Warga Negara Indonesia? Disdukcapil Kabupaten/Kota
atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KIA bagi:
a.
Anak WNI kurang dari 5 (lima) tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta
kelahiran;
b.
Anak WNI berusia kurang dari 5 (lima) tahun sudah memiliki akta kelahiran
tetapi belum memiliki KIA;
c.
Anak WNI berusia 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuh belas) tahun
kurang satu hari sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA; dan
d.
Anak WNI yang baru datang dari luar negeri.
Penerbitan KIA dilakukan berdasarkan
permohonan Penerbitan KIA yang disampaikan dari Pemohon kepada Kepala Disdukcapil
Kabupaten/Kota atau Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Permohonan Penerbitan KIA
bagi Anak WNI kurang dari 5 (lima) tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan
akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disampaikan dengan
melampirkan dokumen persyaratan berupa fotokopi kartu keluarga atau wali. Permohonan
Penerbitan KIA bagi Anak berusia kurang dari 5 (lima) tahun sudah memiliki akta
kelahiran tetapi belum memiliki KIA, disampaikan dengan melampirkan dokumen
persyaratan berupa fotokopi kutipan akta kelahiran dan fotokopi kartu keluarga
atau wali.
Permohonan Penerbitan KIA
bagi Anak berusia 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuh belas) tahun
kurang satu hari sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, disampaikan
dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a.
fotokopi kutipan akta kelahiran;
b.
fotokopi kartu keluarga atau wali; dan
c.
pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Permohonan Penerbitan KIA
bagi Anak WNI yang baru datang dari luar negeri, disampaikan dengan
melampirkan:
a.
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat keterangan
pindah dari perwakilan Republik Indonesia bagi Anak berusia kurang dari 5
(lima) tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA; dan
b.
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat keterangan
pindah dari perwakilan Republik Indonesia bagi Anak berusia 5 (lima) tahun
sampai dengan usia 17 (tujuh belas) tahun kurang satu hari sudah memiliki akta
kelahiran tetapi belum memiliki KIA.
Apa Persyaratan penerbitan
KIA Bagian Kedua Anak Orang Asing? Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KIA bagi:
a.
Anak Orang Asing kurang dari 5 (lima) tahun; dan
b.
Anak Orang Asing berusia 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuh belas)
tahun kurang satu hari.
Penerbitan KIA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan dari
Pemohon kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Kepala UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota.
Permohonan Penerbitan KIA
bagi Anak Orang Asing kurang dari 5 (lima) tahun disampaikan dengan melampirkan
dokumen persyaratan berupa:
a.
fotokopi paspor dan izin tinggal tetap;
b.
fotokopi kartu keluarga; dan
c.
fotokopi akta kelahiran.
Permohonan Penerbitan KIA
bagi Anak Orang Asing berusia 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuh
belas) tahun kurang satu hari disampaikan dengan melampirkan dokumen
persyaratan dan pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1 (satu) lembar.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
Link download Permendagri Nomor 7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan
KIA (Kartu Identitas Anak). Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan KIA "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem