Juknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi Tahun 2026

Juknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi Tahun 2026


Pada postingan ini admin akan membagikan pengertian dan persyaratan serta petunjuk teknis atau juknis penggunaan Dana BOS Afirmasi SD SMP SMK Tahun 2026 serta Dana BOP Afirmasi TK/PAUD dan BOP Kesetaraan Afirmasi.

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang berada di daerah khusus.

 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini yang berada di daerah khusus.

 

Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP Kesetaraan yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang berada di daerah khusus.

 

Adapun persyaratan sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi baik SD SMP SMA maupun SMK adalah a) sekolah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

 

Adapun persyaratan Penerima Dana BOP PAUD Afirmasi adalah a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

 

Sedangkan persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

 

Bagaimana petunjuk teknis atau juknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi SD SMP SMK Tahun 2026 serta juknis penggunaan Dana BOP Afirmasi PAUD dan Kesetaraan Tahun 2026.

 

Adapun Komponen penggunaan Dana BOS Afirmasi SD SMP SMA SMK, BOP Afirmasi TK/PAUD dan BOP Afirmasi Kesetaraan pada iintinya sama yakni 1) penguatan akses Satuan Pendidikan; dan 2) penguatan mutu Satuan Pendidikan

 

Sedangkan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Afirmasi SD SMP SMA SMK adalah

a. Penguatan akses Satuan Pendidikan

1) langganan daya dan jasa;

2) fasilitasi transportasi Murid dan guru;

3) sanitasi dan penyediaan air bersih; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan akses Satuan Pendidikan.

b. Penguatan mutu Satuan Pendidikan

1) pelatihan;

2) layanan pojok baca;

3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan mutu Satuan Pendidikan.

 

Untuk rincian Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Afirmasi

a. Penguatan akses Satuan Pendidikan

1) langganan daya dan jasa;

2) fasilitasi transportasi Murid dan guru;

3) sanitasi dan penyediaan air bersih; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan akses Satuan Pendidikan.

b. Penguatan mutu Satuan Pendidikan

1) pelatihan;

2) layanan pojok baca;

3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan mutu Satuan Pendidikan.

 

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi

a. Penguatan akses Satuan Pendidikan

1) langganan daya dan jasa;

2) fasilitasi transportasi Murid dan guru;

3) sanitasi dan penyediaan air bersih; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan akses Satuan Pendidikan.

b. Penguatan mutu Satuan Pendidikan

1) pelatihan;

2) layanan pojok baca;

3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan mutu Satuan Pendidikan.

 

Demikian informasi tentang petunjuk teknis atau juknis penggunaan Dana BOS Afirmasi SD SMP SMK Tahun 2026 serta petunjuk teknis atau juknis Dana BOP Afirmasi PAUD dan Kesetaraan Afirmasi Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Juknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi Tahun 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter