SE DAN JUKNIS PENGISIAN DATA VERIFIKASI INTERNET DAN LISTRIK

SE Kemendikdasmen tentang Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik


Kemendikdasmen telah meneribitkan Surat Edaran SE Nomor: 0322/B/C4/DM.00.03/2026 tentang Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik yang dilengkap dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik. 

 

Isi Surat Edaran tentang Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik yang dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik, menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan fasilitas pendukung, terutama listrik dan akses internet di sekolah-sekolah. Akses yang memadai terhadap kedua fasilitas ini berperan besar dalam mendukung proses pembelajaran, khususnya pembelajaran berbasis teknologi. Untuk itu Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, mengharapkan dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi data terkait dan status operasionalnya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk:

1. menunjuk petugas verifikator untuk memvalidasi data yang tercatat dalam form tersebut, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang ada dan kondisi nyata di lapangan, diharapkan data tersebut diperbarui sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

2. hasil verifikasi dicetak dan menjadi lampiran Formulir Verifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan diunggah;

3. Formulir Verifikasi, beserta lampiran data hasil verifikasi, akan digunakan sebagai dasar perencanaan program perbaikan fasilitas pendidikan yang lebih terfokus;

4. Untuk melakukan verifikasi data, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: https://digi-ditsmp.kemendikdasmen.go.id/staging/verifikasi

 

Berikut kami lampirkan PETUNJUK TEKNIS CARA INPUT VERIFIKASI DATA SEKOLAH (Juknis Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik) yang bertujuan untuk memastikan akurasi data terkait fasilitas pendukung pembelajaran berbasis teknologi.

 

Kemendikdasmen berharap proses verifikasi ini dapat menjadi prioritas. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


SE Kemendikdasmen tentang Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik yang dilengkap dengan Juknis Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik.


Link download Surat Edaran dan Juknis Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE dan Juknis Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik. Semoga bermanfaat dan segera ditindaklanjuti oleh satuan Pendidikan.

 



= Baca Juga =

2 komentar untuk "SE DAN JUKNIS PENGISIAN DATA VERIFIKASI INTERNET DAN LISTRIK"

  1. Apakah sekolah baru milik swasta harus verifikasi, sementara mereka belum ada fasilitas diberikan pemerintah...

    BalasHapus
  2. Sebaiknya ikut verifikasi, mudah-mudahan diketahui kemudian ada bantuan dari pemerintah

    BalasHapus

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter