Kemendikdasmen telah meneribitkan Surat Edaran SE Nomor: 0322/B/C4/DM.00.03/2026 tentang Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik yang dilengkap dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik.
Isi Surat Edaran tentang Pengisian
Data Verifikasi Internet dan Listrik yang dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian
Data Verifikasi Internet dan Listrik, menyatakan bahwa dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satu faktor penting yang
perlu diperhatikan adalah ketersediaan fasilitas pendukung, terutama listrik
dan akses internet di sekolah-sekolah. Akses yang memadai terhadap kedua
fasilitas ini berperan besar dalam mendukung proses pembelajaran, khususnya
pembelajaran berbasis teknologi. Untuk itu Direktorat Sekolah Menengah Pertama,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, mengharapkan
dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi data
terkait dan status operasionalnya.
Sehubungan dengan hal
tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk:
1.
menunjuk petugas verifikator untuk memvalidasi data yang tercatat dalam form
tersebut, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang ada dan kondisi
nyata di lapangan, diharapkan data tersebut diperbarui sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya;
2.
hasil verifikasi dicetak dan menjadi lampiran Formulir Verifikasi yang
ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan diunggah;
3.
Formulir Verifikasi, beserta lampiran data hasil verifikasi, akan digunakan
sebagai dasar perencanaan program perbaikan fasilitas pendidikan yang lebih
terfokus;
4.
Untuk melakukan verifikasi data, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: https://digi-ditsmp.kemendikdasmen.go.id/staging/verifikasi
Berikut kami lampirkan
PETUNJUK TEKNIS CARA INPUT VERIFIKASI DATA SEKOLAH (Juknis Pengisian Data
Verifikasi Internet dan Listrik) yang bertujuan untuk memastikan akurasi data
terkait fasilitas pendukung pembelajaran berbasis teknologi.
Kemendikdasmen berharap proses
verifikasi ini dapat menjadi prioritas. Atas perhatian dan kerja sama
Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Link download Surat Edaran dan Juknis Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE dan Juknis Pengisian Data Verifikasi Internet dan Listrik. Semoga bermanfaat
dan segera ditindaklanjuti oleh satuan Pendidikan.


Apakah sekolah baru milik swasta harus verifikasi, sementara mereka belum ada fasilitas diberikan pemerintah...
BalasHapusSebaiknya ikut verifikasi, mudah-mudahan diketahui kemudian ada bantuan dari pemerintah
BalasHapus