Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah merupakan pedoman bagi Pimpinan dan Pegawai Instansi Pemerintah dalam rangka menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di lingkungan instansi masing-masing
Surat Edaran SE Menpan RB
Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur
Sipil Negara Tahun 2026 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, telah ditetapkan tanggal hari
libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Barn Saka 1948) dan Hari
Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas
dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti
bersama dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
berjalan dengan lancar, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas
Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lnstansi Pemerintah pada Masa Libur
Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya
Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat Edaran SE Menpan Nomor
2 Tahun 2026 ini dimaksudkan agar Pimpinan Instansi
Pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas
kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja, sebagaimana
diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Selain itu, SE Menpan Nomor
2 Tahun 2026 merupakan panduan bagi lnstansi Pemerintah untuk melakukan
penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Instansi Pemerintah dan menjamin kualitas serta keberlangsungan
penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari
Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat Edaran Menteri ini
disusun bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik di
lingkungan instansi masing-masing pada masa libur nasional dan cuti bersama
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah .
Dasar hukum ditetapkannya
Surat Edaran Menteri ini adalah:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
3.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur
Sipil Negara Tahun 2026; dan
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
lsi Edaran SE Menpan Nomor
2 Tahun 2026, menyatakan memperhatikan antisipasi peningkatan mobilitas
masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun
Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pimpinan Instansi
Pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya melalui kombinasi
fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/ atau waktu, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a.
2 (dua) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun
Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal16 dan 17 Maret 2026;
dan
b.
3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447
Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret
2026.
2.
Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara
lokasi dan/ atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta
karakteristik jenis layanan pemerintah an.
3.
Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas
kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerint ah perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a.
optimalisasi penerapan sistem pem erintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
b.
memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi
masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan
berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses,
termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan
lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan
meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak,
dan lainnya;
c.
selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja,
sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah Pegawai Aparatur Sipil
Negara pada Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik masing-masing;
d.
melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran
dan penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti
bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya ldul Fitri 1447
Hijriah;
e.
bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir j sif, perlu dilakukan
pengaturan kembali jam layanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan
standar pelayanan;
f.
secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR!
(www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka
menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
melalui QR Code pada unit layanan masing-masing terutama yang bersinggungan
langsung dengan pelayanan pemudik (terminal bus, stasiun kereta, bandara,
pelabuhan, dan posko mudik) sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dan
pemantauan publik terhadap kualitas pelayanan;
g.
menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan
jadwal layanan dan/ atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan
penyelesaian layanan tepat waktu;
h.
memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/ online
maupun luring/ offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan
i.
memastikan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing
menjadi teladan dengan tidak memberi danjatau menerima gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
4.
Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, Pimpinan Instansi Pemerintah harus memastikan
kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial
tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi (SE Menpan) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan
Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada
Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan
Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Link download SE Menpan RB Nomor 2 tahun 2026
Demikian Surat Edaran SE
Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas
Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa
Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari
Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.


Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN SE MENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem