Juknis BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026

BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026


Juknis BOP dan BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS atau BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

 

Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu Pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

 

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) Satuan Pendidikan memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

 

Adapun Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: sekolah yang memiliki prestasi; dan sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan:

a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan

b. pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

 

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang:

a. diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan

b. diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

 

Sekolah yang memiliki kinerja terbaik memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah; serta c) Sekolah tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.

 

Sedangkan Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:

a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan

b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Berikut ini Juknis BOP Kinerja PAUD Tahun 2026, yang menyatakan bahwa Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja

a. Penguatan literasi dan numerasi merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung penguatan kemampuan dasar literasi dan numerasi, seperti:

1) pelatihan;

2) penyediaan perangkat dan bahan ajar penunjang;

3) kegiatan perlombaan dan kompetensi literasi dan numerasi; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan literasi dan numerasi.

b. Penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, seperti:

1) pelatihan;

2) penyusunan dan pengembangan konten pembelajaran;

3) langganan konten; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran.

c. Penguatan tata kelola Satuan Pendidikan merupakan komponen penggunaan untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya di Satuan Pendidikan, seperti:

1) perencanaan berbasis data;

2) implementasi sistem penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan; dan/atau

3) kemitraan sekolah.

d. Kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

 

Berikut ini Poin penting Juknis BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026 (BOSKIN) yang menyatakan bahwa Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Prestasi

a. Asesmen dan pemetaan talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta Murid, seperti:

1) penyelenggaraan asesmen talenta Murid;

2) evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta Murid; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.

b. Pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Murid, seperti:

1) peningkatan kapasitas Murid berprestasi;

2) peningkatan kapasitas bagi Murid berprestasi untuk melanjutkan karier belajar;

3) penyediaan sarana penunjang ketalentaan, seperti: alat olahraga, alat musik;

4) penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;

5) pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau

6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.

c. Pengembangan manajemen dan ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:

1) peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;

2) pengembangan kemitraan;

3) pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;

4) perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;

5) pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau

6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.

d. Pembinaan dan pengembangan prestasi Satuan Pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada Satuan Pendidikan yang belum berprestasi, seperti:

1) pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;

2) kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;

3) pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;

4) penyelenggaraan kompetisi lokal antarsekolah Bersama sekolah imbas; dan/atau

5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

 

Adapun Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja (BOSKIN) Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik adalah sebagai berikut

a. Penguatan literasi dan numerasi merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung penguatan kemampuan dasar literasi dan numerasi, seperti:

1) pelatihan;

2) penyediaan perangkat dan bahan ajar penunjang; dan/atau

3) kegiatan perlombaan dan kompetensi literasi dan numerasi.

b. Penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, seperti:

1) pelatihan;

2) penyusunan dan pengembangan konten pembelajaran;

3) pengembangan digitalisasi pembelajaran untuk mendukung pemanfaatan Papan Interaktif Digital (PID);

4) pengadaan buku digital berbasis sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika termasuk pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial; dan/atau

5) pengadaan platform pembelajaran digital (Learning Management System/LMS) yang terintegrasi dengan konten pembelajaran, perangkat asesmen, dan analisis belajar dan/atau langganan konten multimedia pembelajaran berupa video, animasi, audio interaktif, dan bahan ajar digital lainnya termasuk untuk mendukung PID.

c. Penguatan tata kelola Satuan Pendidikan merupakan komponen penggunaan untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya di Satuan Pendidikan, seperti:

1) perencanaan berbasis data;

2) implementasi sistem penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan;

3) kemitraan sekolah; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

 

Sedangkan poin penting tentang Juknis BOP Kesetaraaan Kinerja Tahun 2026 terkait Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik, adalah sbb:

a. Penguatan literasi dan numerasi merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung penguatan kemampuan dasar literasi dan numerasi, seperti:

1) pelatihan;

2) penyediaan perangkat dan bahan ajar penunjang;

3) kegiatan perlombaan dan kompetensi literasi dan numerasi; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan literasi dan numerasi.

b. Penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, seperti:

1) pelatihan;

2) penyusunan dan pengembangan konten pembelajaran;

3) langganan konten; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran.

c. Penguatan tata kelola Satuan Pendidikan merupakan komponen penggunaan untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya di Satuan Pendidikan, seperti:

1) perencanaan berbasis data;

2) implementasi sistem penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan;

3) kemitraan sekolah; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

 

Untuk mengetahui lebih lengkap Juknis BOP Kinerja PAUD dan Kesetaraan serta Juknis BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026 silahkan download Salinan dan Lampiran Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS atau BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026.

 

Link download Juknis BOPdan BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026

 

Demikan informasi tentang Juknis BOP PAUD Kinerja, Juknis BOP Kesetaraan Kinerja dan Juknis BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Juknis BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter