Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Dasar hukum diterbitkannya Perpres
Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1.
Pasa l4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian: Anggaran Pendapatan Negara; Anggaran Belanja Negara; dan Pembiayaan Anggaran. Rincian Anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan b) Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Adapun Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan Anggaran Transfer ke Daerah.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan b) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan f) Dana Desa. Rincian Anggaran Transfer ke Daerah termasuk Dana Insentif Fiskal.
Adapun Dana Alokasi Khusus terdiri atas: a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan c) Hibah kepada Daerah.
Adapun Rincian Dana Otonomi Khusus terdiri atas: a) Dana Otonomi Khusus Aceh; b) Dana Otonomi Khusus Papua; c) Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua.
Rincian Dana Bagi Hasil untuk
Kurang Sayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. Begitu puila Rincian Dana Desa untuk setiap desa dan insentif
desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Adapun Dana lnsentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik yang dialokasikan pada tahun berjalan sebesar Rp 1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). Alokasi Dana lnsentif Fiskal untuk rincian setiap daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dinyatakan dalam peraturan ini bahwa Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja
yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas
Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja
yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran
sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara danjatau perhitungan
sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja
yang bersumber dari pinjaman termasuk plnJaman baru untuk penanggulangan bencana;
d. pergeseran anggaran
antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja
yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja
dalam rangka penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan
kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari Bagian
Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran kementerianjlembaga atau sebaliknya danjatau pergeseran antarsubbagian
anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
i. pergeseran anggaran
belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja
dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja
yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian/ lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2025 untuk membiayai pelaksanaan
lanjutan kegiatanjproyek tersebut pada Tahun Anggaran 2026;
k. pergeseran anggaran
antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk
memenuhi kebutuhan belanja operasional;
l. pergeseran anggaran
antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan
yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram
dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerianIIembaga;
n. pergeseran anggaran
antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o. perubahan anggaran belanja
dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnyajkewajiban Pemerintah;
p. perubahan anggaran Belanja
Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan
dan/ atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjamanjhibah termasuk
pinjamanjhibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
q. perubahan anggaran Belanja
Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam
Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang tidak terserap untuk
pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
r. perubahan pembayaran
program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro,
perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kekurangan
subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s. realokasi anggaran bunga
utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam
rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
t. pergeseran anggaran dalam
satu atau antar provinsifkabupatenfkota danjatau antar kewenangan untuk
kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, danfatau dekonsentrasi;
dan
u. perubahan anggaran Belanja
Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dalam rangka pengadaan
tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi
mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/ atau kegiatan
penanggulangan bencana, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perubahan anggaran berupa
perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran
belanja kementerianjlembaga danjatau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
termasuk pergeseran rincian anggarannya.
Selengkapnya silajhkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 118
Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.
Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERPRES NOMOR 118 TAHUN 2025 (APBN 2026)"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem