Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu)
Peraturan ini diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menunaikan amanah konstitusi, mencerdaskan
kehidupan bangsa maka diperlukan peningkatan mutu pendidikan nasional dengan
dukungan berbagai pihak melalui kolaborasi yang strategis, berkelanjutan, dan
berbasis data; b) bahwa keterlibatan publik dan mitra non pemerintah dalam
mendukung program prioritas pendidikan perlu difasilitasi secara sistematis
untuk memastikan keterpaduan, akuntabilitas, dan keberlanjutan program; c) bahwa
program partisipasi semesta pendidikan bermutu merupakan inisiatif untuk
menghimpun dan mengelola partisipasi masyarakat, swasta, dan komunitas dalam
bentuk bantuan barang dan/atau jasa untuk satuan pendidikan, peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan; d) vahwa untuk menjamin efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan program partisipasi semesta pendidikan
bermutu diperlukan pengaturan mengenai landasan hukum, tata kelola, dan
kelembagaan yang mendukung pelaksanaan program tersebut;
Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
6.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi
Semesta Pendidikan Bermutu) ini yang dimaksud dengan:
1.
Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disingkat PSPB adalah
program pelibatan peran serta masyarakat yang difasilitasi oleh kementerian
untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
2.
Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang yang selanjutnya disebut
Penyelenggara PUB adalah organisasi nonpemerintah berbadan hukum dan memiliki
izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
3.
Bantuan adalah dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan oleh
mitra kontributor melalui program PSPB dan ditujukan kepada penerima bantuan
untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pendidikan.
4.
Sistem Informasi Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya
disebut Sistem PSPB adalah sistem informasi yang disediakan oleh kementerian
untuk menyampaikan informasi kebutuhan Bantuan, menerima pendaftaran mitra
kontributor, melakukan pencocokan antara mitra kontributor dan penerima
Bantuan, serta memantau pelaksanaan dan pelaporan Bantuan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta
Pendidikan Bermutu) ini bertujuan sebagai acuan dalam:
a.
memfasilitasi kontribusi mitra kontributor dalam peningkatan mutu pendidikan;
b.
memperluas jangkauan dan efektivitas pelaksanaan program prioritas pendidikan
melalui kolaborasi para pihak;
c.
memastikan penyelenggaraan program PSPB dilakukan secara tepat sasaran,
berbasis data, akuntabel, berkesinambungan, dan partisipatif;
d.
menyediakan mekanisme pengelolaan Bantuan dari mitra kontributor secara efisien
dan tepat sasaran; dan
e.
membentuk tata kelola kelembagaan dan sistem pendukung yang menjamin
keberlanjutan program.
PSPB dilaksanakan berdasarkan
prinsip: berbasis data; tepat sasaran; akuntabel; berkesinambungan; dan partisipatif.
Berbasis data merupakan prinsip yang bertujuan memastikan seluruh kebutuhan
penerima Bantuan dan perencanaan program didasarkan pada data yang tervalidasi
dan terkini, termasuk dari sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian.
Tepat sasaran merupakan
prinsip yang memastikan seluruh Bantuan disalurkan kepada pihak yang benar berdasarkan
hasil validasi kebutuhan dan perencanaan yang menyeluruh.
Akuntabel merupakan prinsip
yang memastikan penyelenggaraan program dilakukan secara transparan, terbuka,
dan dapat dipertanggungjawabkan. ) Berkesinambungan merupakan prinsip yang memastikan
program dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang dan berkelanjutan
untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Partisipatif merupakan
prinsip yang memastikan program diselenggarakan dengan mendorong partisipasi
luas dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam mendukung pencapaian tujuan
pendidikan nasional.
Bentuk Bantuan dalam program
PSPB berupa: barang; dan/atau jasa. Bentuk Bantuan barang dan/atau jasa harus
mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan. Tata
cara penentuan dan penyediaan informasi bentuk Bantuan barang dan/atau jasa
dalam Sistem PSPB ditetapkan oleh Menteri.
Kementerian memfasilitasi
penyelenggaraan PSPB. Penyelenggaraan PSPB melibatkan: pemberi Bantuan; lembaga
penyalur Bantuan; dan penerima Bantuan. Dalam penyelenggaraan PSPB, Kementerian
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Dalam penyelenggaraan PSPB, Kementerian
dapat membentuk tim pelaksana PSPB. Tim pelaksana PSPB ditetapkan oleh Menteri.
Tim pelaksana PSPB bertanggung jawab:
a. menyusun kebijakan umum, pedoman
pelaksanaan, dan standar operasional penyelenggaraan program PSPB;
b. mengembangkan,
menyediakan, dan mengelola Sistem PSPB sebagai sarana dokumentasi, pemrosesan
data, dan koordinasi antarpihak;
c. melakukan penilaian
kelayakan dan penetapan penerima Bantuan berdasarkan data yang telah terverifikasi
dan tervalidasi;
d. melakukan verifikasi dan validasi
mitra kontributor;
e. melakukan identifikasi
kebutuhan penerima, penyusunan paket Bantuan, pengembangan dan pemutakhiran informasi,
dan penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor;
f. mengoordinasikan proses penyaluran
Bantuan dan pemberian pendampingan teknis, serta mendorong efektivitas
pelaksanaannya di lapangan;
g. menyelenggarakan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan nasional atas pelaksanaan program secara
menyeluruh;
h. menyusun mekanisme
pengaduan publik dalam pelaksanaan program; dan
i. menetapkan lembaga
penyelenggara PUB untuk menghimpun Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemberi Bantuan terdiri atas:
mitra kontributor; dan penyelenggara PUB. Mitra kontributor meliputi:
a.
badan usaha milik negara/daerah;
b.
perusahaan swasta nasional maupun internasional;
c.
organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, atau komunitas;
d.
yayasan sosial, filantropi, atau lembaga tanggung jawab sosial perusahaan;
e.
organisasi internasional atau mitra pembangunan bilateral/multilateral; dan
f.
individu atau kelompok yang memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu
pendidikan.
Mitra kontributor memiliki
kriteria:
a.
memiliki legalitas hukum dan/atau identitas yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
dapat mempertanggungjawabkan sumber kontribusi yang diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
bersedia mengisi formulir keikutsertaan kontribusi dalam program PSPB.
Mitra kontributor terdaftar
dan terverifikasi di Sistem PSPB melalui tahapan:
a.
calon mitra kontributor berdasarkan data kebutuhan Bantuan dalam Sistem PSPB menyampaikan
pernyataan minat dan rencana kontribusi kepada Kementerian melalui Sistem PSPB;
b.
Kementerian melakukan verifikasi dan validasi calon mitra kontributor sesuai
kriteria; dan
c.
Dalam hal calon mitra kontributor dinyatakan memenuhi persyaratan, Kementerian
menyampaikan hasil verifikasi dan validasi persetujuan sebagai mitra
kontributor.
Mitra kontributor bertanggung
jawab:
a.
memberikan Bantuan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan;
b.
memberikan Bantuan secara mandiri dan/atau mengumpulkan Bantuan melalui
Penyelenggara PUB;
c.
menyalurkan Bantuan secara mandiri dan/atau melalui lembaga penyalur Bantuan;
d.
memantau lembaga penyalur Bantuan dalam mendistribusikan Bantuan; dan
e.
memberikan laporan kepada Kementerian.
Dalam hal nilai Bantuan yang diberikan
Mitra Kontributor tidak mencukupi kebutuhan pemenuhan Bantuan, Mitra
Kontributor dapat mengumpulkan Bantuan melalui Penyelenggara PUB.
Penyelenggara PUB dapat
membantu melakukan pengumpulan Bantuan. Pengumpulan Bantuan dilakukan
berdasarkan surat persetujuan kerja sama dengan Kementerian. Penyelenggara PUB
memenuhi kriteria apabila telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan
uang dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara
PUB ditetapkan oleh Kementerian melalui tahapan:
a.
calon Penyelenggara PUB menyampaikan pernyataan minat kepada Kementerian;
b.
Kementerian melakukan verifikasi dan validasi calon Penyelenggara PUB; dan
c.
dalam hal calon Penyelenggara PUB memenuhi kriteria, Kementerian melakukan
penetapan Penyelenggara PUB melalui penerbitan surat persetujuan kerja sama.
Penyelenggara PUB bertanggung jawab:
a.
memberikan Bantuan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan;
b.
mengumpulkan Bantuan untuk disalurkan kepada penerima Bantuan;
c.
menyalurkan Bantuan secara mandiri dan/atau melalui lembaga penyalur Bantuan:
d.
memantau lembaga penyalur Bantuan dalam mendistribusikan Bantuan; dan
e.
memberikan laporan kepada Kementerian dan/atau mitra kontributor.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang
PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu) bahwa Lembaga penyalur Bantuan merupakan
pihak yang ditunjuk oleh pemberi Bantuan untuk mengelola Bantuan menjadi barang
dan/atau jasa sesuai kebutuhan penerima Bantuan.
Lembaga penyalur Bantuan menyalurkan
Bantuan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima Bantuan. Lembaga
penyalur Bantuan memiliki kriteria:
a.
memiliki legalitas hukum dan/atau identitas yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b.
bersedia mengisi formulir pendataan lembaga penyalur Bantuan.
Penunjukan lembaga penyalur
Bantuan oleh pemberi Bantuan wajib dilaporkan kepada Kementerian. Lembaga
penyalur Bantuan bertanggung jawab:
a.
melakukan pengadaan, distribusi, dan dokumentasi Bantuan dengan tetap
berkoordinasi dengan pemberi Bantuan, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah;
b.
memastikan bahwa barang atau jasa yang disalurkan mendukung peningkatan mutu
pendidikan sesuai standar nasional pendidikan dan sesuai dengan kebutuhan
penerima Bantuan; dan
c.
menyampaikan laporan kepada pemberi Bantuan yang menunjuk lembaga penyalur
Bantuan terkait.
Penerima Bantuan merupakan
pihak yang menerima dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa dari pemberi
bantuan. Penerima Bantuan meliputi:
a. satuan pendidikan;
b. pendidik dan tenaga
kependidikan;
c. peserta didik; dan
d. penerima Bantuan lain yang
ditetapkan oleh Kementerian.
Penerima Bantuan memiliki
kriteria: a) terdaftar aktif dalam sistem pendataan pendidikan yang ditetapkan
oleh Kementerian; dan b) memiliki kebutuhan sesuai yang telah diverifikasi oleh
Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah. Menteri dapat menetapkan kriteria
tambahan secara khusus berdasarkan bentuk Bantuan, target program, dan kebijakan
prioritas nasional.
Penerima Bantuan ditetapkan oleh
Menteri melalui tahapan:
a.
identifikasi dan verifikasi kebutuhan penerima Bantuan oleh Kementerian
dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan bentuk Bantuan yang tersedia;
b.
hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan
melalui Sistem PSPB untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
c.
Kementerian menetapkan penerima Bantuan dan diumumkan secara terbuka melalui
Sistem PSPB.
Penerima Bantuan bertanggung
jawab:
a.
menggunakan Bantuan sesuai dengan peruntukannya;
b.
menjaga dan memelihara barang atau fasilitas yang diberikan agar tetap
berfungsi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan;
c.
mengikuti seluruh proses pendampingan, pelatihan, atau kegiatan peningkatan
kapasitas yang menyertai Bantuan, apabila relevan;
d.
memberikan informasi dan/atau data yang benar kepada pihak yang berwenang pada
saat pemantauan, evaluasi, dan audit atas Bantuan yang diterima;
e.
tidak mengalihkan, memperjualbelikan, atau menyalahgunakan Bantuan untuk
kepentingan di luar kegiatan pendidikan; dan
f.
melakukan pencatatan Bantuan yang berupa asset tetap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Bagaimana Tahapan
Penyelenggaraan PSPB? Tahapan penyelenggaraan PSPB terdiri atas:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pemantauan; dan
d.
pelaporan.
Perencanaan dilakukan oleh
Kementerian melalui tim pelaksana PSPB. Perencanaan meliputi kegiatan:
a.
identifikasi kebutuhan penerima;
b.
penyusunan paket Bantuan;
c.
pengembangan dan pemutakhiran informasi; dan
d.
penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor.
Pelaksanaan Bantuan dilakukan
berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pemberi Bantuan. Pelaksanaan
Bantuan meliputi kegiatan:
a.
penandatanganan perjanjian kerja sama;
b.
pelaksanaan pemberian Bantuan;
c.
pemberian pendampingan teknis; dan
d.
pencatatan administratif atas barang dan/atau jasa yang diberikan.
Pemantauan dapat dilakukan
oleh Kementerian. Pemantuan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program
secara berkala dan memastikan kesesuaian antara rencana bantuan dan realisasi
pelaksanaannya. Pemantauan meliputi kegiatan:
a.
pemantauan proses pelaksanaan Bantuan; dan
b.
pemantauan proses pemanfaatan Bantuan.
Pelaporan meliputi kegiatan: a)
pelaporan pelaksanaan Bantuan; dan b) pelaporan keseluruhan pelaksanaan
program. Pelaporan pelaksanaan Bantuan dilakukan oleh Penyelenggara PUB
disampaikan kepada Kementerian yang memuat:
a.
berita acara serah terima; dan
b.
dokumentasi visual berupa foto dan/atau video pelaksanaan Bantuan.
Dalam hal pelaksanaan Bantuan
tidak melibatkan Penyelenggara PUB, pelaporan pelaksanaan Bantuan dilakukan
oleh tim pelaksana PSPB. Dalam hal Bantuan berupa barang yang dikategorikan sebagai
aset tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaporan ditambah
dengan dokumen pencatatan aset ke dalam barang milik daerah sesuai kewenangan.
Pelaporan keseluruhan
pelaksanaan program dilakukan oleh tim pelaksana PSPB disampaikan kepada
Menteri yang memuat:
a.
laporan pelaksanaan program tahunan;
b.
rekapitulasi jenis, jumlah penerima, dan wilayah distribusi Bantuan yang telah
disalurkan; dan
c.
rekapitulasi dokumen pelaksanaan seperti berita acara serah terima dan
dokumentasi kegiatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu)
Link download Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu).
Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PARTISIPASI SEMESTA PENDIDIKAN BERMUTU"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem