KMA NOMOR 1651 TAHUN 2025



Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1651 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama.

 

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1651 Tahun 2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama, perlu dilakukan penyeragaman pelaksanaan pembayaran belanja pegawai; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama;

 

Dasar hukum ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Isi Keputusan Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025 menyatakan memutuskan menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA, SELISIH TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS DAN DOSEN, TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR, DAN UANG MAKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA.

 

Diktum KESATU, Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama berlaku bagi:

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama;

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Agama; dan

c. Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Guru Pendidikan Agama yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

 

Diktum KEDUA, Syarat dan tata cara Pelaksanaan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KETIGA, Anggaran Pelaksanaan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan revisi anggaran pada anggaran belanja pembayaran gaji dan tunjangan melekat.

 

Diktum KEEMPAT: Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsi.

 

Diktum KELIMA: Pelaksanaan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan oleh:

a. satuan kerja yang memiliki pagu belanja pegawai untuk Tunjangan Kinerja dan Uang Makan;

b. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri untuk Tunjangan Profesi Dosen, Selisih Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kehormatan Profesor; dan

c. Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota untuk Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dan Selisih Tunjangan Kinerja.

 

Diktum KEENAM: Pelaksanaan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku ketentuan:

a. proses penarikan data untuk keperluan pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama dilakukan paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya; dan

b. pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Mahan pada Kementerian Agama dilaksanakan setiap bulan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya.

 

Diktum KETUJUH: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkanya silahkan download dan  baca Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama

 

Link download Keputusan Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1651 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "KMA NOMOR 1651 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter