Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1651 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama.
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor
1651 Tahun 2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan
Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan
Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama, perlu dilakukan penyeragaman
pelaksanaan pembayaran belanja pegawai; b) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama
tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja,
Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan
Uang Makan pada Kementerian Agama;
Dasar hukum ditetapkannya Keputusan
Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Isi Keputusan Menteri Agama
Nomor 1651 Tahun 2025 menyatakan memutuskan menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI
AGAMA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA, SELISIH TUNJANGAN KINERJA,
TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS DAN DOSEN, TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR, DAN
UANG MAKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Diktum KESATU, Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi
Guru/Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada
Kementerian Agama berlaku bagi:
a.
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama;
b.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama
yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Agama; dan
c.
Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Guru Pendidikan Agama yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Diktum KEDUA, Syarat dan tata
cara Pelaksanaan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA, Anggaran
Pelaksanaan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat
dilakukan revisi anggaran pada anggaran belanja pembayaran gaji dan tunjangan
melekat.
Diktum KEEMPAT: Pelaksanaan
revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya sesuai
dengan tugas dan fungsi.
Diktum KELIMA: Pelaksanaan
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan oleh:
a.
satuan kerja yang memiliki pagu belanja pegawai untuk Tunjangan Kinerja dan
Uang Makan;
b.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri untuk Tunjangan Profesi Dosen, Selisih
Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kehormatan Profesor; dan
c.
Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota untuk Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas
dan Selisih Tunjangan Kinerja.
Diktum KEENAM: Pelaksanaan
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku ketentuan:
a.
proses penarikan data untuk keperluan pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih
Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dan Dosen, Tunjangan
Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama dilakukan paling
lambat tanggal 5 di bulan berikutnya; dan
b.
pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi
Guru/ Pengawas dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Mahan pada
Kementerian Agama dilaksanakan setiap bulan paling lambat tanggal 15 di bulan
berikutnya.
Diktum KETUJUH: Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkanya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama
Nomor 1651 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, Selisih
Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dan Dosen, Tunjangan
Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama
Link download Keputusan Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1651 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembayaran
Tunjangan Kinerja, Selisih Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Pengawas
dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Uang Makan pada Kementerian Agama.
Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "KMA NOMOR 1651 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem