KMA NOMOR 1670 TAHUN 2025

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025


Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembayaran belanja pegawai pada Kementerian Agama, perlu dilakukan integrasi pembayaran belanja pegawai; b) bahwa untuk menyelenggarakan integrasi pembayaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pcgawai pada Kcmentcrian Agama.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 1670 Tahun adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pcmcrintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Peraturan Pcmcrintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pcgawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 3098) scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pcrnerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pcrubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pcmcrintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pcgawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2024 Nomor 15);

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/ PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1482);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/ PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1231);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama.

 

Isi Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025 memutuskan menetapkan: Keputusan Menteri Agama Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai Pada Kementerian Agama.

KESATU: Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai merupakan tindakan menyatukan komponen pcmbayaran belanja pegawai ke dalam 1 (sate) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

KEDUA: Belanja pegawai meliputi:

a. belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pegawai aparatur sipil negara;

b. belanja tunjangan kinerja pegawai aparatur sipil negara;

c. belanja selisih tunjangan kinerja guru/dosen pegawai aparatur sipil negara;

d. belanja uang makan pegawai aparatur sipil negara;

e. belanja uang lembur pegawai aparatur sipil negara;

f. belanja tunjangan profesi guru/ dosen pegawai aparatur sipil negara; dan

g. belanja tunjangan profesi guru/dosen pegawai non aparatur sipil negara.

 

KETIGA: Pagu belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota termasuk basil integrasi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran madrasah/sekolah/satuan pendidikan kcagamaan diintegrasikan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

 

KEEMPAT Pagu belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja selain Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilaksanakan pada masing-masing satuan kerja.

KELIMA: Pembayaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b sampai dengan huruf g dilaksanakan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing satuan kerja.

KEENAM: Pembayaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a sampai dengan huruf e dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web Kementerian Keuangan.

KETUJUH Integrasi pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini

KEDELAPAN Integrasi pembayaran gaji dun tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan mulai bulan Januari 2026.

KESEMBILAN : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:

a. Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2023 tentang Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor- Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota; dan

b. Keputusan Menteri Agama Nomor 1000 Tahun 2023 tentang Pembayaran Gaji dan Tunjangan Melekat Dengan Gaji Diintegrasikan pada Belanja Pegawai Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEPULUH Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan sistem pengelolaan pembayaran belanja pegawai yang terintegrasi. Kementerian Agama sebagai salah satu instansi dengan jumlah aparatur sipil negara terbesar di Indonesia memiliki beban administrasi pembayaran gaji dan tunjangan yang sangat kompleks, mencakup pegawai pusat, satuan kerja daerah, hingga madrasah dan perguruan tinggi keagamaan negeri.

 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan integrasi pembayaran belanja gaji dan tunjangan pegawai, maka hal ini merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi dan modernisasi pengelolaan keuangan negara berbasis data dan teknologi informasi.

 

Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melakukan integrasi pembayaran belanja pegawai pada Kementerian Agama. Adapun tujuannya adalah: mencegah pagu minus belanja pegawai; meningkatkan efisiensi proses pembayaran; dan meningkatkan akurasi dan validasi data.

 

Pedoman ini memuat ketentuan mengenai: integrasi akun; dan proses integrasi.

 

Dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama ini yang dimaksud dengan:

1.   Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.

2.   Belanja Pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang dan/atau barang yang harus dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.

3.   Aplikasi Gaji Berbasis Web yang selanjutnya disebut Aplikasi gaji adalah program aplikasi komputer berbasis web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai.

4.   Integrasi akun Belanja Pegawai pada Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

5.   Pembayaran Belanja Pegawai untuk akun sebagaimana dimaksud pada angka 1 nomor 1 sampai dengan nomor 26 pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota diintegrasikan pada Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

 

Bagaimana Proses Integraslnya?

A. Persiapan Pelaksanaan Integrasi Belanja Pcgawai Langkah-langkah persiapan pada satuan kerja meliputi:

1. melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendah araan Negara (KPPN) dalam rangka penyamaan dan migrasi basis data kepegawaian;

2. satuan kerja yang diintegrasikan Belanja Pegawai (satuan kerja asal) melakukan proses pengajuan Surat Keterangan Pengalihan Pembayaran (SKPP) Belanja Pcgawai secara kolektif kepada KPPN mitra satuan kerja asal;

3. proses pengajuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan tanpa menonaktiikan data supplier pegawai;

4. KPPN melakukan pengesahan SKPP;

5. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi berkoordinasi dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) / Kantor Pclayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk melakukan proses restore data gaji ke dalam website satuan kerja;

6. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi berkoordinasi den gan Direktorat Sistem lnformasi dan Teknologi Perbendaharaan/Kantor Wilayah DJPB/K PPN untuk melakukan proses pengaktifan pegawai (sampai dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SPP gaji) pada KPPN satuan kerja tujuan tempat terintegrasi; dan

7. KPA satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi berkoordinasi dengan KPPN untuk melakukan proses pengujian pembayaran gaji, penarikan data supplier ke SAKTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan timeline pembayaran gaji.

 

B. Teknis Integrasi Pcmbayaran Belanja Pcgawai

Teknis integrasi pembayaran Belanja Pegawai dilakukan dengan ketentuan:

1. kepala satuan kerja / Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan PPABP atau pejabatjpegawai yang ditunjuk untuk melakukan identifikasi bank dan rekening ASN pada satuan kerja / DIPA integrasi;

2. bank penyalur gaji tidak mengalami perubahan selama masa proses integrasi;

3. rekening ASN sebagaimana dimaksud pada angka l sebelum diintegrasi masih tetap pada bank sebelumnya atau tidak mengalami perubahan selama masa proses integrasi ;

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama

 

Link download Keputusan Menteri Agama Nomor 1670 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "KMA NOMOR 1670 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter