Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman merupakan peraturan Pengganti atas Permendikristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi murid agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang hanya dapat terwujud dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan; b) bahwa setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual yang optimal; c) bahwa penyelenggaraan sekolah harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya melalui kolaborasi yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan media; d) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Dasar hukum diterbitkannya
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman, adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Permendikdasmen Nomor
6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman, ini yang dimaksud dengan:
1.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan,
dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan
kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan
sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga
lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
2.
Sekolah adalah satuan pendidikan pada jalur Pendidikan formal pada pendidikan
anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari
setiap jenis pendidikan.
3.
Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak
usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari
setiap jenis pendidikan.
4.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
5.
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sesuai dengan
kekhususannya dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
6.
Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
7.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur
pendidikan formal.
8.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola
Sekolah.
9.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau
ayah dan/atau ibu angkat.
10.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh
sebagai Orang Tua terhadap Anak.
11.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua atau Wali
Murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
12.
Warga Sekolah adalah Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan
selain Pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di
lingkungan Sekolah.
13.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial
dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.
Media adalah penyedia layanan saluran komunikasi berbentuk cetak, elektronik, dan/atau
digital untuk mengakses data dan/atau informasi.
15.
Penanganan Pelanggaran Kolaboratif adalah pendekatan penanganan pelanggaran secara
menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa
merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
17.
Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim yang dibentuk oleh
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
18.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Penyelenggaraan Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan asas humanis; komprehensif; partisipatif;
kepentingan terbaik bagi anak; nondiskriminatif; inklusif; keadilan dan
kesetaraan gender; harmonis; dan berkelanjutan.
Budaya Sekolah Aman dan
Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif
bagi Warga Sekolah. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
a.
pemenuhan kebutuhan spiritual;
b.
pelindungan fisik;
c.
kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; dan
d.
keadaban dan keamanan digital.
Sasaran Budaya Sekolah
Aman dan Nyaman meliputi Murid; Kepala Sekolah; Guru; dan Tenaga Kependidikan
selain Pendidik. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dalam cakupan
wilayah:
a.
lingkungan di dalam Sekolah;
b.
lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan Sekolah; dan
c.
ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau
interaksi sosial Warga Sekolah.
Penyelenggaraan Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
a.
penguatan tata kelola;
b.
edukasi Warga Sekolah;
c.
penguatan peran Warga Sekolah;
d.
respons dan penanganan pelanggaran;
e.
tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
f.
peran pemangku kepentingan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah
Aman Dan Nyaman.
Link download Permendikdasmen No 6 Tahun 2026
Demikian informasi
tentang Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan
Nyaman. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem