PERATURAN PRESIDEN PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2025

Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program MBG


Dua hal yang cukup menarik perhatian dari terbitnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program MBG (Makan Bergizi Gratis) adalah: 1) Sasaran MBG juga termasuk Guru dan Tenaga Kependidikan; 2) pegawai SPPG pada program MBG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis diterbitkan dengan pertimbangan bahwa

a. bahwa untuk pemenuhan gizi dalam rangka membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif yang berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sumber daya manusia berkualitas diperlukan penyelenggaraan program makan bergizi gratis;

b. bahwa dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis diperlukan penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi melalui tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis;

c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan makan bergizi gratis diperlukan pengaturan tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

 

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 ini yang dimaksud dengan:

1. Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.

2. Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis adalah setiap upaya yang mencakup tata kelola pemberian makanan bergizi secara gratis dan penguatan ekosistem pendukung melalui kerja sama multi sektor di pusat, daerah, dan desa.

3. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan .

7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu , yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.

8. Penugasan PNS adalah penugasan kepada PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerin tah dan di luar Instansi Pemerintah selain Instansi lnduknya dalam jangka waktu tertentu.

9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut :

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia .

10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah .

11. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

12. Koperasi adalah bad an usaha yang beranggotakan orang­ seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

13. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu , merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negaraflembaga/perangkat daerah.

15. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kemen terian di bidang pangan.

16. Kepala Badan Gizi Nasional adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

17. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

18. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat KPPG adalah unit  pelaksana  teknis di lingkungan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Gizi Nasional.

19. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG.

 

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 115 Tahun 2025 ini bertujuan untuk:

a. menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

b. menjadi acuan dan pedoman bagi orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

c. mempersiapkan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan

d. menyusun mekanisme kerja sama antara Instansi Pemerin tah dan nonpemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

 

Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 ini mengatur mengenai:

a. penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan

c. pendanaan dan pengadaan barangjjasa.

 

Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat. Kelompok sasaran ditujukan kepada:

a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

b. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;

c. ibu hamil;

d. ibu menyusui; dan

e. kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Perubahan kelompok sasaran ditetapkan oleh Presiden. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis disertai dengan edukasi Keamanan Pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh lnstansi Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keten tuan peraturan perundang- undangan.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima manfaat bagi kelompok sasaran diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

 

Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, meliputi: a) pelaksanaan; dan b) dukungan pelaksanaan .

 

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, terdiri atas:

a. perencanaan;

b. skema pelaksanaan;

c. penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan;

d. penjaminan dan pengawasan standar gizi;

e. penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan;

f. pengembangan kapasitas SPPG; dan

g. keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

 

Perencanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

Perencanaan terdiri atas:

a. penetapan sasaran program;

b. kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran;

c. kegiatan dan jadwal pelaksanaan;

d. pemanfaatan data dan sistem informasi; dan

e. rantai pasok dan logistik.

 

Perencanaan penetapan sasaran program dilengkapi dengan indikator kinerja program. Indikator kinerja program mempertimbangkan indikator status gizi, tingkat partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan wilayah, skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan makanan, serta jumlah penerima manfaat.

 

Sasaran program dan indikator kinerja program dirumuskan dengan berpedoman pada rencana pembangunan nasional.

 

Perencanaan kebutuhan bahan baku pangan dan dilakukan dengan:

a. menghitung kebutuhan pangan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan standar gizi harian masing-masing kelompok sasaran;

b. menyusun rencana anggaran tahunan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan indeks kemahalan di masing-masing wilayah; dan

c. menentukan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyusunan rencana anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keberlanjutan pelaksanaan program.

 

Perencanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan mencakup:

a. rencana distribusi harian, mingguan, dan bulanan kepada para penerima manfaat;

b. kesesuaian dengan kalender pendidikan dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

c. penetapan indikator keberhasilan dan target capaian tahunan.

 

Perencanaan pemanfaatan data dan sistern informasi dilakukan untuk mendukung pemetaan, pendataan, pelaporan, dan pemantauan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan digital.

 

Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi juga dilakukan untuk kepeduan verifikasi dan pembaharuan data penerima manfaat secara berkala. Pemanfaatan data dan sistem informasi dilakukan oleh kementerianjlembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

 

Perencanaan rantai pasok dan logistik dilakukan dengan:

a. memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala;

b. mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan jalur distribusi; dan

c. menentukan jalur distribusi dan moda transportasi.

 

Dalam melakukan perencanaan, Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerianflembaga terkait dalam membuat perencanaan kontingensi rantai pasok dan logistik. Perencanaan kontingensi paling sedikit memuat:

a. rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan pengadaan darurat; dan

b. mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau bencana.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

 

Bagaimana Skema Pelaksanaan MBG? Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dengan membentuk KPPG dan SPPG. Pembentukan KPPG dan SPPG, dilakukan dengan memperhatikan analisis organisasi dan beban kerja.

 

KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis. Kebutuhan pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

SPPG mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan Keamanan Pangan kepada kelompok sasaran. SPPG meliputi:

a. SPPG aglomerasi yang melayani penerima manfaat minimal 1000 (seribu) orang; dan

b. SPPG terpencil yang melayani penerima manfaat di bawah 1000 (seribu) orang.

Ketentuan mengenai SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

 

Ditegaskan juga dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025, bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025



Link download Perpres 115/2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "PERATURAN PRESIDEN PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter