Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mewujudkan pemerintahan yang baik serta mendukung pencapaian kinerja tugas, fungsi, dan wewenang organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko pembangunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Permendikdasmen Nomor
5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Inonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 90);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Permendikdasmen
Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam
rangka mencapai tujuan bernegara.
2.
Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran
Pembangunan Nasional.
3.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah
kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
4.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
yang selanjutnya disebut MRPN Kementerian adalah kegiatan terkoordinasi untuk
mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
5.
Struktur Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut
Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan
hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
6.
Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut
Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan
pengaturan untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan
peningkatan MRPN secara berkala Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.
Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang
Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka berupaya
mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
8.
Proses Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Proses
MRPN adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan
terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko Pembangunan Nasional di
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
9.
Pemilik Risiko adalah pimpinan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
dan/atau pimpinan unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.
10.
Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab untuk
melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.
11.
Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MRPN
Kementerian pada unit kerja masing-masing.
12.
Unit Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Unit MRPN
Kementerian adalah unit yang mengoordinasikan Proses MRPN Kementerian.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang
pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
14.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di
bidang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
15.
Inspektorat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Penerapan MRPN Kementerian dimaksudkan
sebagai pedoman untuk:
a.
mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar
dan menengah;
b.
mendorong Kementerian lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan
organisasi dan lingkungan; dan
c.
memberikan keyakinan bagi Kementerian dalam menghadapi ketidakpastian untuk
mencapai sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.
MRPN Kementerian
diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a.
meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar
dan menengah;
b.
meningkatkan kualitas tata kelola Kementerian; dan
c.
meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi
pelayanan publik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Linkd Dowload Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem