KEPMENDIKDASMEN NOMOR 221/P/2025

Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Bukti Dukung Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan.


Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan pemenuhan beban kerja guru yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telaha meneribitkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru.

 

Keputusan Menteri ini selain mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru juga memberi panduan terkait bukti fisik (bukti dukung) sebagai bukti kinerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan, termasuk bukti fisik (bukti dukung) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

 

Adapun yang menjadi dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia No mor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ten tang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463);

 

Isi Kepmendikdasmen No: 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Diktum KESATU: Menetapkan petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA: Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada DiktumKESATU, meliputi: a) tata cara penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan; b) tugas guru pendidikan khusus yang bertugas di unit layanan disabilitas; c) tugas guru wali; d) tugas tambahan guru dan ekuivalensinya; dan e) beban kerja kepala satuan pendidikan dan ekuivalensinya.

Diktum KETIGA Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ekuivalensi tugas tambahan lain guru dan beban kerja kepala sekolah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Behan Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KEEMPAT: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selain mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 juga mengatur tentang Bukti Fisik atau Bukti Dukung Bagi guru yang mendapat Tugas Tambahan, termasuk Bukti Fisik atau Bukti Dukung Tugas Tambahan Kepala Sekolah.


Lalu apa Bukti Fisik atau Bukti Dukung Bagi guru yang mendapat Tugas Tambahan, termasuk Bukti Fisik atau Bukti Dukung Tugas Tambahan Kepala Sekolah, selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru

 



Link download Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru


Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 221/P/2025 "



































Free site counter


































Free site counter