Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan pemenuhan beban kerja guru yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telaha meneribitkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Keputusan
Menteri ini selain mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban
Kerja Guru juga memberi panduan terkait bukti fisik (bukti dukung) sebagai
bukti kinerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan, termasuk bukti fisik
(bukti dukung) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Adapun
yang menjadi dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indone sia No mor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ten tang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11
Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 463);
Isi Kepmendikdasmen
No: 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
Diktum
KESATU: Menetapkan petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum
KEDUA: Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada DiktumKESATU, meliputi: a) tata
cara penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan; b) tugas guru pendidikan
khusus yang bertugas di unit layanan disabilitas; c) tugas guru wali; d) tugas
tambahan guru dan ekuivalensinya; dan e) beban kerja kepala satuan pendidikan
dan ekuivalensinya.
Diktum
KETIGA Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai
ekuivalensi tugas tambahan lain guru dan beban kerja kepala sekolah yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Behan
Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Diktum
KEEMPAT: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selain
mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025
juga mengatur tentang Bukti Fisik atau Bukti Dukung Bagi guru yang
mendapat Tugas Tambahan, termasuk Bukti Fisik atau Bukti Dukung Tugas
Tambahan Kepala Sekolah.
Lalu
apa Bukti Fisik atau Bukti Dukung Bagi guru yang mendapat Tugas Tambahan,
termasuk Bukti Fisik atau Bukti Dukung Tugas Tambahan Kepala Sekolah, selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia atau Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru
Link download Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 221/P/2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem