POS dan Kisi-Kisi Soal Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Kepdirjen Pendis Nomor 751
Tahun 2026 Tentang POS dan Kisi Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian
standar kompetensi lulusan pada madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada
akhir jenjang pendidikan dalam bentuk ujian madrasah; b) bahwa ujian madrasah
merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan
madrasah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar
Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan; c) bahwa dalam rangka efektivitas
penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Adapun dasar hukum
diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2026 Tentang POS dan Kisi Ujian
Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2101);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 502);
11.
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab;
12.
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Raudlatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan sebagaimana diubah dengan
Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan KMA 450 tahun
2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
13.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3302 Tahun 2024 tentang
Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah;
14.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Isi Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
KESATU : Menetapkan Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
KEDUA : Prosedur Operasional
Standar sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai panduan bagi madrasah
dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.
KETIGA : Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
dinyatakan bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian
hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta
didik untuk semua mata pelajaran.
Ujian madrasah meliputi
seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada madrasah, baik
kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal.
Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah
untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur
pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik.
Dalam rangka standarisasi
penyelenggaraan ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai
panduan madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian
madrasah.
Ujian madrasah bertujuan
untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata
pelajaran. Sedangkan fungsi ujian madrasah adalah:
1. Mengukur capaian hasil
belajar peserta didik
2. Salah satu syarat
penentuan kelulusan
Dalam SK tentang Kisi-kisi dan
Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah (UM) tahun 2026 ini yang
dimaksud dengan:
1.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup
Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah,
dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran
3.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut
POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
UM.
4.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5.
Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit soal UM yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi
(SI), dan kurikulum yang berlaku.
6.
Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
8.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag
Provinsi.
9.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag
Kabupaten/Kota.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Madrasah Tahun Ajaran 2026 dan Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2026
Link download POS dan Kisi Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026
Link download Khusus Kisi-kisi Ujian Madrasah UM MI MTS MA MAK Tahun 2026
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 751 Tahun 2026 Tentang POS dan Kisi-kisi Soal Ujian Madrasah MI MTs MA MAK Tahun
2026 Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "POS DAN KISI-KISI UJIAN MADRASAH MI MTS MA MAK TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem