HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA ASN TAHUN 2026

Cuti Bersama Pegawai ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2026

Cuti Bersama Pegawai ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026

 

Isi menyatakan Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tersebut menyatakan menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 yaitu pada:

1) tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

2) tanggal 18 Maret  (Rabu)  sebagai  cuti  bersama  Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;

3) tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

4) tanggal15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

5) tanggal28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan

6) tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

 

Hal yang perlu diketahui oleh ASN adalah bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena  Jabatannya  tidak diberikan  hak  atas   cuti   bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

Adapun Libur Nasional Tahun 2026 ditetapkan melalui SKB 3 Meneteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026

 

Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.


SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026

 

Dasar hukum Penetapan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nega ra Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik In donesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3. Peraturan Pemerintah N omor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 6264) ;

4. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian N egara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;

 

Isi Keputusan menyatakan sebagai berikut

KESATU Menetapkan Hari LiburN asional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya ldul Adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan / atau daerah yang mencakup kepentin gan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubun gan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawaij karyawan / pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

KEMPAT Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan / pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerjajsatuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

KELIMA Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing

KETUJUH: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 berdasarkan SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026


SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026


Demikian informasi tentang Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya, terutama bagi sekolah dalam rangka menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027.




Pilihan Bahasa



































Free site counter

Iklan Tengah Artikel #2



































Free site counter