Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan Tujuh KAIH (Kebiasaan Anak Indonesia Hebat) Di Satuan Pendidikan diterbitkan dalam rangka Penguatan Impementasi Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.
Sebagaimana diketahui Pendidikan
Karakter pada Satuan Pendidikan Formal merupakan amanat yang tercantum dalam Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penumbuhan
Budi Pekerti; dan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
pada Satuan Pendidikan Formal.
Isi Surat Edaran SE Sesjen
Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan
Tujuh KAIH (Kebiasaan Anak Indonesia Hebat) Di Satuan Pendidikan menyatakan
bahwa dalam rangka memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan pendidikan
dan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri
Agama Nomor 1
Tahun 2025 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter
melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan, kami mengimbau kepada Saudara untuk
berperan aktif dalam optimalisasi pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak
Indonesia Hebat (Gerakan 7 KAIH) melalui pelibatan Catur Pusat Pendidikan yaitu
satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.
Adapun Optimalisasi
pelaksanaan dimaksud dapat dilakukan dengan cara:
1.
Menginstruksikan kepala satuan pendidikan untuk:
a. mengimplementasikan Gerakan 7 KAIH sesuai
dengan panduan pada tautan: https://s.id/panduanG7KAIH
dengan menggunakan metode atau cara yang penuh kesadaran (mindfulness),
bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful);
b. mengedukasi peserta didik melalui
pemutaran lagu-lagu dan klip video dari album 7 KAIH pada tautan: https://bit.ly/album7kaih secara rutin
sebelum proses kegiatan belajar mengajar, di sela jeda pembelajaran, serta
dalam kegiatan luring/daring/hybrid termasuk memanfaatkan media publikasi dan
informasi yang tersedia di satuan pendidikan;
c. membudayakan semangat positif peserta
didik dengan penggunaan yel-yel “Anak Indonesia Hebat - Sehat, Cerdas,
Berkarakter” sesuai tautan: http://bit.ly/yelyelAIH
sebagai elemen penyemangat dalam pembukaan, penutupan, atau jeda kegiatan pembelajaran;
d. mengimplementasikan Pertemuan Pagi Ceria melalui
Senam Anak Indonesia Hebat minimal dua (2) kali dalam seminggu sesuai
tautan: https://bit.ly/senamAIH dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia
Raya, dan berdoa bersama sebelum pembelajaran, agar membangkitkan semangat dan
meningkatkan kebugaran fisik peserta didik untuk siap belajar dengan energi
positif;
e. melaksanakan jeda ceria sesuai panduan pada
tautan: https://s.id/jeda-ceria di
sela-sela proses pembelajaran untuk menyegarkan suasana, mengurangi kejenuhan,
dan mengembalikan fokus peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran;
f. mengisi tautan https://bit.ly/tinjut7kaih sebagai
laporan implementasi Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri
Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui
Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
2.
Mendorong dan/atau memfasilitasi kolaborasi satuan pendidikan, keluarga,
masyarakat (organisasi atau mitra) dan media di wilayah kerja masing-masing
untuk mengintegrasikan 7 KAIH dalam berbagai kegiatan program penguatan
karakter.
3.
Melakukan edukasi dan sosialisasi Gerakan 7 KAIH melalui berbagai media dengan
menyesuaikan kearifan lokal daerah masing-masing.
Demikian isi Surat Edaran SE
Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan
Tujuh KAIH (Di Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "SE SESJEN KEMENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem