Dalam pengantar Buku Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar dinyatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan konsep Pendidikan Bermutu untuk Semua. Konsep ini menekankan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau kondisi fisik, memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan relevan sehingga pendidikan harus bersifat inklusif, adaptif, dan berpusat pada kebutuhan murid, serta didukung oleh lingkungan belajar yang kondusif dan sumber daya yang memadai.
Terdapat
dua aspek penting terkait Pendidikan Bermutu untuk Semua, yaitu (1) kualitas
pembelajaran dan (2) lingkungan belajar yang kondusif. Kualitas pembelajaran
dimaknai sebagai pembelajaran harus adaptif dan bermakna, sesuai dengan
kebutuhan dan gaya belajar masing-masing murid; dan Guru yang kompeten dan
sejahtera adalah kunci untuk menciptakan pembelajaran berkualitas. Sementara
itu, lingkungan belajar yang kondusif dimaknai sebagai lingkungan sosial budaya
yang mendukung untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman.
Partisipasi aktif semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat juga berperan
penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif. Hal ini juga untuk
mendukung kebijakan yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah
yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh murid yang didukung oleh budaya
kerja Guru yang ramah dan santun.
Selain
itu, melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam, Guru dituntut untuk melaksanakan
proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Ketiga
prinsip ini akan mampu memuliakan murid, Guru, dan pemangku kepentingan
pendidikan lain serta memberikan pengalaman belajar memahami, mengaplikasi, dan
merefleksi. Guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, memegang peran
penting karena memiliki multiperan. Peran yang dimaksud adalah Guru sebagai
pelindung sekaligus pemimpin moral di ruang kelas harus memastikan bahwa
pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar
dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah
pikir, olah hati, olah rasa, dan olahraga dilaksanakan secara holistik dan
terpadu.
Namun,
dalam melaksanakan multiperan tersebut, Guru seringkali mengalami kendala yang
mengurangi optimalisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kendala
tersebut menyangkut permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan
kerja, serta permasalahan hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Guru sering
dihadapkan pada situasi yang mengancam keamanan, kenyamanan, dan integritas
profesinya. Risiko berhadapan dengan permasalahan hukum, seperti tindak
kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi dan perlakuan tidak adil; ataupun
Risiko profesi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), imbalan yang tidak
wajar, dan Risiko keselamatan dan kesehatan kerja, serta permasalahan HaKI
menjadi tantangan nyata di satuan pendidikan dasar.
Beberapa
peristiwa nyata di Indonesia telah memberikan gambaran bahwa profesi Guru juga
memiliki Risiko sehingga Guru menjadi ragu untuk menjalankan tugas pembimbingan
terhadap murid. Dalam permasalahan ekstrim telah dilaporkan bahwa enam Guru
kontrak gugur setelah diserang dan dibakar oleh kelompok kriminal bersenjata di
Papua pada bulan Maret 2025. Permasalahan hukum terkait tanggung jawab Guru
dalam situasi yang berada di luar kendali langsung terjadi kepada salah satu
Guru SD di salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur pada bulan Februari
2024. Guru olahraga SD X di sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah
dikriminalisasi saat melerai murid yang berkelahi. Murid itu dimintai uang
damai dengan nominal tertentu oleh Guru tersebut. Permasalahan kriminalitas
dialami juga oleh salah satu Guru di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun
2024.
Pemerintah
telah menetapkan sejumlah instrumen kebijakan untuk mengatasi masalah
Perlindungan bagi Guru. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini sering dinilai
tidak efektif dan jarang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani
permasalahan Perlindungan bagi Guru. Perlindungan terhadap Guru pendidikan
dasar menjadi sangat penting agar mereka memiliki keamanan dan kenyamanan dalam
menjalankan profesinya. Perlindungan Guru pada dasarnya untuk melindungi Guru
sebagai korban, bukan sebagai pelaku.
Perlindungan
bagi Guru dapat diwujudkan dengan strategi mitigasi melalui serangkaian langkah
sistematis dalam pencegahan dan penanganan Perlindungan Guru pendidikan dasar
untuk memastikan Guru dapat melaksanakan tugas dengan aman, nyaman, dan
menggembirakan. Strategi ini mencakup Perlindungan hukum, profesi, keselamatan
dan kesehatan kerja, serta HaKI. Langkah strategis mitigasi dapat dilakukan
dimulai dengan menyadarkan Guru tentang hal-hal yang sebaiknya dilakukan dan
tidak dilakukan selama melaksanakan tugas. Kesadaran tersebut akan menjadi
semacam kontrol diri bagi Guru untuk berperilaku yang tidak menimbulkan
kegaduhan dan berdampak munculnya permasalahan kepada dirinya sendiri. Selain
itu, kesadaran Guru tersebut dapat memunculkan pola pikir positif untuk
menjadikan muridnya mencapai hasil optimal dalam pembelajaran. Oleh karena itu,
tugas dan peran masing-masing pemangku kepentingan dalam proses pencegahan dan
mitigasi menjadi penting.
Mitigasi
bagi Guru akan dapat diwujudkan apabila adanya pelibatan semesta dalam
perwujudan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan. Pelibatan
ini menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam
menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Artinya, mitigasi
dalam rangka menciptakan Pendidikan Bermutu untuk Semua tidak hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif
dari orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Kerja sama, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama antara berbagai pihak
menjadi kunci dalam mewujudkan pendidikan bermutu, termasuk memastikan keamanan
dan kenyamanan bagi Guru saat mengajar.
Bertitik
tolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melalui
Direkorat Guru Pendidikan Dasar perlu menyusun Panduan Perlindungan Guru
Pendidikan Dasar: Strategi Mitigasi dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan
Menggembirakan di Lingkungan Satuan Pendidikan Dasar.
Dasar
Hukum Perlindungan Guru Pendidikan Dasar adalah
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 356);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
46
Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
10.
Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 tentang
Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan
Tugas.
Dalam
Buku Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar ini terdapat beberapa istilah
yang memiliki pengertian sebagai berikut.
1.
Mitigasi adalah segala bentuk upaya sistematis, terencana, dan berkelanjutan
untuk mengurangi dampak negatif atau Risiko dari suatu ancaman atau bahaya.
2.
Strategi Mitigasi adalah rangkaian pendekatan sistematis, terencana, dan
terkoordinasi yang dirancang untuk mengurangi Risiko dan dampak negatif dari
potensi bahaya.
3.
Perlindungan adalah upaya melindungi Guru pendidikan dasar yang menghadapi
persoalan terkait pelaksanaan tugas.
4.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5.
Risiko adalah segala bentuk potensi kerugian yang dapat menurunkan keamanan,
martabat, kesehatan, dan hak kekayaan intelektual Guru dalam pelaksanaan tugas.
6.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
7.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada Satuan
Pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk
lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada
satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah
Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
8.
Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat
Satgas Perlindungan PTK adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator
Perlindungan di Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian.
9.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
Prinsip
Perlindungan Guru Pendidikan Dasar
1.
RAMAH, yaitu Guru memberikan layanan pendidikan dengan budaya kerja Responsif,
Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis.
2.
SANTUN, yaitu menciptakan Guru sebagai insan pendidikan dengan kepribadian
Setia, Amanah, Negarawan, Teladan, Unggul, dan Ngemong.
3.
Proaktif, yaitu tindakan untuk mengantisipasi potensi Risiko sejak dini dan
melakukan langkah-langkah pencegahan yang terencana sebelum terjadi persoalan
yang makin meluas.
4.
Kolaboratif, yaitu pelibatan berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan
Risiko yang dihadapi oleh Guru.
5.
Berkeadilan, yaitu melindungi hak Guru tanpa mengabaikan atau menghilangkan hak
murid.
6.
Partisipatif, yaitu asas yang menjamin bahwa setiap pihak yang berkepentingan
memiliki hak dan kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam proses perumusan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan kebijakan, program, atau kegiatan publik.
Tujuan
Umum diterbitkannya Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar adalah
a.
Menjadi acuan bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan,
organisasi profesi, dan Guru dalam melakukan mitigasi Risiko untuk membangun
rasa aman, nyaman, dan menggembirakan di lingkungan satuan pendidikan
b.
Menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari permasalahan hukum, profesi,
keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual (HaKI),
sehingga Guru dapat melaksanakan tugasnya dengan rasa aman, nyaman, dan suasana
yang menggembirakan untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Tujuan
Khusus adalah
a.
Menumbuhkan kesadaran Guru untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan
menggembirakan dalam pelaksanaan tugas.
b.
Mendukung proses pembelajaran yang optimal dengan meminimalkan gangguan dan
menciptakan suasana belajar yang menyenangkan serta memotivasi.
c.
Mendorong partisipasi seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan dalam
menciptakan budaya saling menghargai, terbuka, dan peduli.
d.
Membangun kepercayaan antarwarga sekolah melalui keterbukaan, transparansi, dan
keadilan dalam pengelolaan Satuan Pendidikan.
e.
Mencegah potensi Risiko yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan Guru
dalam melaksanakan tugasnya.
f.
Menjamin Perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan hak
atas kekayaan intelektual bagi Guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
Manfaat
Buku Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar yang diperoleh Guru:
a.
terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam mengajar;
b.
meningkatnya motivasi dan kepuasan kerja;
c.
mendukung pe
ngembangan profesional berkelanjutan Guru;
d.
membangun hubungan kerja yang harmonis; dan
e.
adanya mitigasi Perlindungan dalam menghadapi permasalahan hukum, profesi,
kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Sasaran
dalam upaya pencegahan Risiko meliputi: Kementerian; Pemerintah Daerah; Satuan
Pendidikan; Organisasi Profesi; dan/atau Guru.
Berikut
ini Link download Salinan
Link
download
Demikian
infoemasi tentang Buku Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar versi
September 2025. Semogaa ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PANDUAN PERLINDUNGAN GURU PENDIDIKAN DASAR"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem