PANDUAN PERLINDUNGAN GURU PENDIDIKAN DASAR

Buku Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar


Dalam pengantar Buku Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar dinyatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan konsep Pendidikan Bermutu untuk Semua. Konsep ini menekankan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau kondisi fisik, memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan relevan sehingga pendidikan harus bersifat inklusif, adaptif, dan berpusat pada kebutuhan murid, serta didukung oleh lingkungan belajar yang kondusif dan sumber daya yang memadai.

 

Terdapat dua aspek penting terkait Pendidikan Bermutu untuk Semua, yaitu (1) kualitas pembelajaran dan (2) lingkungan belajar yang kondusif. Kualitas pembelajaran dimaknai sebagai pembelajaran harus adaptif dan bermakna, sesuai dengan kebutuhan dan gaya belajar masing-masing murid; dan Guru yang kompeten dan sejahtera adalah kunci untuk menciptakan pembelajaran berkualitas. Sementara itu, lingkungan belajar yang kondusif dimaknai sebagai lingkungan sosial budaya yang mendukung untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman. Partisipasi aktif semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat juga berperan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif. Hal ini juga untuk mendukung kebijakan yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh murid yang didukung oleh budaya kerja Guru yang ramah dan santun.

 

Selain itu, melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam, Guru dituntut untuk melaksanakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Ketiga prinsip ini akan mampu memuliakan murid, Guru, dan pemangku kepentingan pendidikan lain serta memberikan pengalaman belajar memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, memegang peran penting karena memiliki multiperan. Peran yang dimaksud adalah Guru sebagai pelindung sekaligus pemimpin moral di ruang kelas harus memastikan bahwa pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olahraga dilaksanakan secara holistik dan terpadu.

 

Namun, dalam melaksanakan multiperan tersebut, Guru seringkali mengalami kendala yang mengurangi optimalisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kendala tersebut menyangkut permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta permasalahan hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Guru sering dihadapkan pada situasi yang mengancam keamanan, kenyamanan, dan integritas profesinya. Risiko berhadapan dengan permasalahan hukum, seperti tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi dan perlakuan tidak adil; ataupun Risiko profesi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), imbalan yang tidak wajar, dan Risiko keselamatan dan kesehatan kerja, serta permasalahan HaKI menjadi tantangan nyata di satuan pendidikan dasar.

 

Beberapa peristiwa nyata di Indonesia telah memberikan gambaran bahwa profesi Guru juga memiliki Risiko sehingga Guru menjadi ragu untuk menjalankan tugas pembimbingan terhadap murid. Dalam permasalahan ekstrim telah dilaporkan bahwa enam Guru kontrak gugur setelah diserang dan dibakar oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua pada bulan Maret 2025. Permasalahan hukum terkait tanggung jawab Guru dalam situasi yang berada di luar kendali langsung terjadi kepada salah satu Guru SD di salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur pada bulan Februari 2024. Guru olahraga SD X di sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dikriminalisasi saat melerai murid yang berkelahi. Murid itu dimintai uang damai dengan nominal tertentu oleh Guru tersebut. Permasalahan kriminalitas dialami juga oleh salah satu Guru di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024.

 

Pemerintah telah menetapkan sejumlah instrumen kebijakan untuk mengatasi masalah Perlindungan bagi Guru. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini sering dinilai tidak efektif dan jarang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan Perlindungan bagi Guru. Perlindungan terhadap Guru pendidikan dasar menjadi sangat penting agar mereka memiliki keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan profesinya. Perlindungan Guru pada dasarnya untuk melindungi Guru sebagai korban, bukan sebagai pelaku.

 

Perlindungan bagi Guru dapat diwujudkan dengan strategi mitigasi melalui serangkaian langkah sistematis dalam pencegahan dan penanganan Perlindungan Guru pendidikan dasar untuk memastikan Guru dapat melaksanakan tugas dengan aman, nyaman, dan menggembirakan. Strategi ini mencakup Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta HaKI. Langkah strategis mitigasi dapat dilakukan dimulai dengan menyadarkan Guru tentang hal-hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan selama melaksanakan tugas. Kesadaran tersebut akan menjadi semacam kontrol diri bagi Guru untuk berperilaku yang tidak menimbulkan kegaduhan dan berdampak munculnya permasalahan kepada dirinya sendiri. Selain itu, kesadaran Guru tersebut dapat memunculkan pola pikir positif untuk menjadikan muridnya mencapai hasil optimal dalam pembelajaran. Oleh karena itu, tugas dan peran masing-masing pemangku kepentingan dalam proses pencegahan dan mitigasi menjadi penting.

 

Mitigasi bagi Guru akan dapat diwujudkan apabila adanya pelibatan semesta dalam perwujudan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan. Pelibatan ini menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Artinya, mitigasi dalam rangka menciptakan Pendidikan Bermutu untuk Semua tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Kerja sama, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama antara berbagai pihak menjadi kunci dalam mewujudkan pendidikan bermutu, termasuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi Guru saat mengajar.

 

Bertitik tolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melalui Direkorat Guru Pendidikan Dasar perlu menyusun Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar: Strategi Mitigasi dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan Menggembirakan di Lingkungan Satuan Pendidikan Dasar.

 

Dasar Hukum Perlindungan Guru Pendidikan Dasar adalah

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 356);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor

46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

10. Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas.

 

Dalam Buku Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar ini terdapat beberapa istilah yang memiliki pengertian sebagai berikut.

1. Mitigasi adalah segala bentuk upaya sistematis, terencana, dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak negatif atau Risiko dari suatu ancaman atau bahaya.

2. Strategi Mitigasi adalah rangkaian pendekatan sistematis, terencana, dan terkoordinasi yang dirancang untuk mengurangi Risiko dan dampak negatif dari potensi bahaya.

3. Perlindungan adalah upaya melindungi Guru pendidikan dasar yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas.

4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

5. Risiko adalah segala bentuk potensi kerugian yang dapat menurunkan keamanan, martabat, kesehatan, dan hak kekayaan intelektual Guru dalam pelaksanaan tugas.

6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

7. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

8. Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Satgas Perlindungan PTK adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Perlindungan di Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian.

9. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

Prinsip Perlindungan Guru Pendidikan Dasar

1. RAMAH, yaitu Guru memberikan layanan pendidikan dengan budaya kerja Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis.

2. SANTUN, yaitu menciptakan Guru sebagai insan pendidikan dengan kepribadian Setia, Amanah, Negarawan, Teladan, Unggul, dan Ngemong.

3. Proaktif, yaitu tindakan untuk mengantisipasi potensi Risiko sejak dini dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang terencana sebelum terjadi persoalan yang makin meluas.

4. Kolaboratif, yaitu pelibatan berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan Risiko yang dihadapi oleh Guru.

5. Berkeadilan, yaitu melindungi hak Guru tanpa mengabaikan atau menghilangkan hak murid.

6. Partisipatif, yaitu asas yang menjamin bahwa setiap pihak yang berkepentingan memiliki hak dan kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam proses perumusan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan kebijakan, program, atau kegiatan publik.

 

Tujuan Umum diterbitkannya Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar adalah

a. Menjadi acuan bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, organisasi profesi, dan Guru dalam melakukan mitigasi Risiko untuk membangun rasa aman, nyaman, dan menggembirakan di lingkungan satuan pendidikan

b. Menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual (HaKI), sehingga Guru dapat melaksanakan tugasnya dengan rasa aman, nyaman, dan suasana yang menggembirakan untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

 

Tujuan Khusus adalah

a. Menumbuhkan kesadaran Guru untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan menggembirakan dalam pelaksanaan tugas.

b. Mendukung proses pembelajaran yang optimal dengan meminimalkan gangguan dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan serta memotivasi.

c. Mendorong partisipasi seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan dalam menciptakan budaya saling menghargai, terbuka, dan peduli.

d. Membangun kepercayaan antarwarga sekolah melalui keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan Satuan Pendidikan.

e. Mencegah potensi Risiko yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan Guru dalam melaksanakan tugasnya.

f. Menjamin Perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual bagi Guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Manfaat Buku Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar yang diperoleh Guru:

a. terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam mengajar;

b. meningkatnya motivasi dan kepuasan kerja;

c. mendukung pe
ngembangan profesional berkelanjutan Guru;

d. membangun hubungan kerja yang harmonis; dan

e. adanya mitigasi Perlindungan dalam menghadapi permasalahan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

 

Sasaran dalam upaya pencegahan Risiko meliputi: Kementerian; Pemerintah Daerah; Satuan Pendidikan; Organisasi Profesi; dan/atau Guru.

 

Berikut ini Link download Salinan


Buku Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar versi September 2025

Link download

 

Demikian infoemasi tentang Buku Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar versi September 2025. Semogaa ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PANDUAN PERLINDUNGAN GURU PENDIDIKAN DASAR"



































Free site counter


































Free site counter