Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan percepatan pengembangan karier melalui pemberian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor
92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);
4. Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42);
Dalam Peraturan Badan ini
yang dimaksud dengan:
1. Kenaikan Pangkat adalah
penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri
Sipil terhadap Negara.
2. Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN
Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS bahwa mulai tanggal
1 Oktober 2025. Periode Kenaikan Pangkat PNS dapat diajukan setiap bulan dan penetapan
setiap tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli,
1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun.
Oleh karena itu, pada saat
Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4
Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Tahun 2023 Nomor 563), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
downlaoad dan baca Salinan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Semoga ada
manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERATURAN BKN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PNS"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem