Instrumen akreditasi yang disusun BAN-PDM termasuk Perangkat Instrumen Akreditasi SMK Versi Revisi Tahun 2025 yang menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025 lebih berorientasi pada performa (performance-based) selain juga mengukur kepatuhan (compliance-based). Instrumen penilaian akreditasi yang berorientasi pada kinerja sekolah/madrasah penting agar hasil akreditasi lebih relevan dengan aspek mutu dan kelayakan. Orientasi penjaminan mutu SMK/MAK tidak boleh hanya untuk memenuhi penilaian saat pelaksanaan akreditasi sehingga sekolah/madrasah harus terus menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Penjaminan mutu merupakan
penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan
sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan sesuai kebutuhan. Melalui
mekanisme akreditasi, SMK/MAK negeri dan swasta juga berkesempatan yang sama
untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam proses penjaminan mutu.
Penilaian kelayakan dan
mutu SMK/MAK secara objektif dan akurat oleh asesor perlu melihat kesiapan
asesi. Oleh karenanya, BAN-PDM menyusun beberapa panduan mengenai pelaksanaan
akreditasi termasuk Panduan Akreditasi untuk Asesi. Panduan ini diharapkan
memudahkan asesi dalam menjelaskan ragam upaya yang telah dilakukan oleh
sekolah/madrasah dalam menghadirkan layanan pendidikan.
Dasar Hukum penyusuan Instrumen
Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi
2025
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O21 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);
5.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Periode Tahun 2023-2028;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan
Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
20232028;
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024
tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah.
Panduan Instrumen
Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi
2025 ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai area
kinerja yang diukur di dalam akreditasi, khususnya untuk akreditasi pada
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK). Penjabaran area
kinerja untuk setiap butir pada instrumen akreditasi dapat digunakan oleh:
1. SMK/MAK yang menjadi asesi (sasaran
visitasi akreditasi). Informasi di dalam panduan digunakan untuk menyiapkan
informasi dan bukti tentang kinerjanya, baik pada tahap Pra Visitasi (saat
asesi mengisi Deskripsi Kinerja Asesi) maupun pada tahap Visitasi dan Penilaian
(saat asesi membagikan informasi dan bukti pendukung untuk menjelaskan cara
asesi berkinerja).
2. Asesor. Informasi di dalam panduan
digunakan untuk menganalisis kinerja sekolah/madrasah dalam setiap tahapan yang
menjadi tugas asesor.
3. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(dinas pendidikan, kantor wilayah kemenag/kantor kemenag). Informasi di dalam
panduan dapat digunakan untuk mendampingi sekolah/madrasah melakukan perbaikan
berkelanjutan.
4. Organisasi mitra, mitra pembangunan, dan
pihak lain yang relevan. Informasi dapat digunakan untuk memahami kinerja yang
esensial bagi murid; serta untuk merancang berbagai upaya perbaikan mutu
pendidikan.
Rasional Penyusunan Instrumen
Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi
2025
A. Area Kinerja yang Diukur dalam Instrumen
Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi
2025
Instrumen Akreditasi 2024 (IA2024)
versi 2025 dirancang untuk menilai kinerja sekolah/madrasah termasuk SMK/MAK,
bukan sekadar memastikan kepatuhan administratif terhadap regulasi. Dengan
demikian, IA2024 fokus pada area-area kinerja yang berdampak langsung pada
pengalaman belajar dan perkembangan murid. Area kinerja ini mencakup:
1. Kinerja pendidik dalam proses
pembelajaran, yang mencakup interaksi bermakna, desain pembelajaran
kontekstual, dan asesmen autentik (Barron & Darling-Hammond, 2008; Bicay
& Treska, 2014; Ko et al., 2014).
2. Kepemimpinan sekolah/madrasah dan
pengelolaannya, termasuk kemampuan kepala SMK/MAK memimpin penyelenggaraan pendidikan,
mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, termasuk
melakukan perencanaan, dan pemanfaatan sarana prasarana secara optimal berbasis
data (Hallinger, 2011; Hallinger & Heck, 1998; Stronge et al., 2013).
3. Iklim lingkungan belajar, seperti rasa
aman, inklusivitas, dan partisipasi aktif peserta didik (Darling-Hammond &
Adamson, 2010).
4. Hasil belajar murid, yang mengukur
ketercapaian kompetensi dan karakter, yang dapat dilihat melalui data asesmen
nasional dan atau sejenisnya serta indikator kualitas hasil belajar SMK/MAK (Bialik
et al., 2015).
Dengan demikian, penilaian
IA2024 versi 2025 tidak hanya mengacu pada ketersediaan dokumen atau program,
tetapi juga menilai apakah kondisi nyata dan perilaku di SMK/MAK benar-benar
mencerminkan kualitas layanan pendidikan yang baik dalam bidang kejuruan.
B. Pengukuran Pemenuhan SNP Secara
Substansial
Perancangan IA2024 SMK versi
2025 mengacu pada substansi dan dampak mutu dari berbagai kriteria yang
ditetapkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan indikator pada Rapor
Pendidikan. Sejalan dengan perkembangan prinsip dan konsep penjaminan mutu
pendidikan, dan juga dengan mempertimbangkan perkembangan dan kemajuan
pengelolaan SMK/MAK, IA2024 untuk akreditasi SMK/MAK tidak lagi menekankan pada
kepatuhan (compliance) terhadap regulasi. IA2024 dirancang untuk lebih fokus
mengukur bagaimana sekolah/madrasah menerapkan berbagai kriteria pada SNP
secara terintegrasi dan bermakna dalam penyelenggaraan pendidikannya.
Beberapa pendekatan dalam
IA2024 adalah sebagai berikut:
1.
Indikator yang terintegrasi: setiap indikator dan rubrik penilaiannya disusun
berdasarkan pertimbangan substantif, kajian literatur dan diskusi dengan para
pakar yang relevan. Berbagai indikator ini secara bersama-sama mencerminkan kinerja
butir, kemudian berbagai butir dalam akreditasi mencerminkan kinerja komponen (Barron
& Darling-Hammond, 2008; Bialik et al., 2015; Bicay & Treska, 2014; Ko
et al., 2013).
2.
Triangulasi data: pengumpulan data dan informasi dari pihak sekolah/madrasah
dilakukan dengan proses verifikasi dan konfirmasi melalui berbagai cara antara
lain observasi, wawancara, dan telaah dokumen untuk memastikan bahwa data dan
informasi konsisten, seakurat mungkin, dan benar-benar mencerminkan kinerja dan
bukan sekadar formalitas (Creswell & Creswell, 2018; Yin, 2011).
Bagaimana peran asesor yang
diperlukan untuk menerapkan pendekatan ini? Peran asesor dalam proses
akreditasi bukan hanya sebagai pengumpul informasi, melainkan sebagai pihak
yang bertanggung jawab untuk menganalisis data dan informasi menjadi simpulan
penilaian yang bermakna dan akuntabel. Simpulan-simpulan tersebut akan menjadi
dasar dalam pengambilan keputusan tentang tingkat mutu SMK/MAK. Oleh sebab itu,
asesor perlu memahami makna dan relevansi antarindikator kemudian mengaitkannya
dengan situasi nyata di SMK/MAK. Asesor perlu mengadopsi beberapa pola pikir
(mindset) berikut dalam proses penggalian data dan pengumpulan informasi:
1.
Makna Lebih Penting daripada Angka. Penggunaan pendekatan kualitatif dalam
akreditasi dipilih karena berbagai fenomena dalam pendidikan tidak dapat
sepenuhnya direpresentasikan oleh angka. Oleh karena itu, fokus utama dari
proses pengambilan data adalah upaya memperoleh makna, proses, pengalaman, dan
interaksi yang terjadi dalam kegiatan belajar di sekolah/madrasah. Data yang
dikumpulkan ditujukan untuk memahami bagaimana mutu terbentuk dan dijaga dalam
aktivitas nyata di sekolah/madrasah, bukan hanya seberapa sering hal itu
terjadi.
2.
Otentik. Data dikumpulkan langsung di tempat berlangsungnya aktivitas secara
otentik atau asli, bukan dalam suasana buatan atau pengaturan formal. Asesor
perlu peka terhadap dinamika yang muncul secara spontan, seperti interaksi
antara guru dan murid, suasana belajar, atau suasana saat diskusi berlangsung.
Kepekaan terhadap konteks inilah yang memungkinkan asesor untuk menangkap
realitas secara otentik apa adanya.
3.
Sudut Pandang Beragam. Pada suatu keadaan, akan banyak perspektif atau sudut
pandang. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, murid, dunia kerja dan
orang tua serta mitra lainnya dapat memberi perspektif yang berbeda terhadap
satu situasi yang sama, dan semua itu sahih dalam sudut pandang masing-masing.
Tugas asesor bukan memilih mana yang benar, tetapi memahami keberagaman
pandangan dan mencari pola konsistensi melalui triangulasi. Semakin banyak
perspektif yang tergali, semakin utuh pemahaman asesor terhadap
sekolah/madrasah tersebut.
4.
Kontekstual dan Holistik. Penilaian oleh asesor harus dilakukan secara holistik
mempertimbangkan keterkaitan antar aspek. Asesor perlu melihat keselarasan dan
konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil; antara dokumen,
praktik, dan persepsi. Misalnya, apakah rencana pembelajaran yang ditulis
benar-benar tercermin dalam kegiatan kelas dan hasil belajar/karya murid.
Penilaian yang kontekstual dan holistik akan mencegah kesimpulan yang keliru
akibat asesor hanya melihat satu sisi dari realitas sekolah/madrasah.
5.
Induktif, Bukan Deduktif. Dalam pendekatan kualitatif, penilaian dimulai dari
data, bukan dari asumsi. Asesor tidak memulai dari skor lalu mencari
pembenaran, melainkan mengumpulkan data, mengamati pola, lalu menarik
kesimpulan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menunda penilaian hingga
proses penggalian data betul-betul tuntas. Pengambilan kesimpulan harus
dilakukan dengan teliti mengamati, memperhatikan, dan mendengarkan. Selain itu,
kemampuan asesor mengajukan pertanyaan yang efektif juga akan menentukan
ketepatan respon atau jawaban pihak yang ditanya dalam wawancara.
6.
Asesor sebagai Instrumen Utama. Dalam metode kualitatif, asesor adalah
instrumen utama dalam pengumpulan data. Maka, kualitas data sangat ditentukan
oleh kemampuan asesor dalam melakukan observasi, mendengar secara aktif,
memahami konteks, dan berpikir kritis. Penilaian yang keliru seringkali bukan
karena kurangnya data, melainkan karena interpretasi yang tidak tepat. Oleh
sebab itu, sikap dan perilaku asesor selama visitasi menjadi penentu penting
bagi keberhasilan penggalian data.
Adapun Fitur dan Perangkat Instrumen
Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi
2025 adalah: 1. Definisi operasional indikator untuk kejelasan pengukuran. 2. Rubrik
penilaian dalam 4 kategori (kurang, cukup baik, baik dan sangat baik). 3. Agenda
Visitasi untuk memandu asesor mengelola waktu untuk pengambilan data selama 2
(dua) - 3 (tiga) hari kerja. 4. Lembar Kerja untuk pencatatan data dan
penilaian untuk asesor. Pemakaian Lembar Kerja bersifat opsional (sebagai alat
bantu bagi asesor).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan
IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025
![]() |
Link download disini
Demikian informasi tentang Link
download Perangkat Instrumen Akreditasi SMK Versi Revisi Tahun 2025 yang menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERANGKAT INSTRUMEN AKREDITASI SMK VERSI REVISI TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem