PERANGKAT INSTRUMEN AKREDITASI SMK VERSI REVISI TAHUN 2025

Link download Perangkat Instrumen Akreditasi SMK Versi Revisi Tahun 2025


Instrumen akreditasi yang disusun BAN-PDM termasuk Perangkat Instrumen Akreditasi SMK Versi Revisi Tahun 2025 yang menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025 lebih berorientasi pada performa (performance-based) selain juga mengukur kepatuhan (compliance-based). Instrumen penilaian akreditasi yang berorientasi pada kinerja sekolah/madrasah penting agar hasil akreditasi lebih relevan dengan aspek mutu dan kelayakan. Orientasi penjaminan mutu SMK/MAK tidak boleh hanya untuk memenuhi penilaian saat pelaksanaan akreditasi sehingga sekolah/madrasah harus terus menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.

 

Penjaminan mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan sesuai kebutuhan. Melalui mekanisme akreditasi, SMK/MAK negeri dan swasta juga berkesempatan yang sama untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam proses penjaminan mutu.

 

Penilaian kelayakan dan mutu SMK/MAK secara objektif dan akurat oleh asesor perlu melihat kesiapan asesi. Oleh karenanya, BAN-PDM menyusun beberapa panduan mengenai pelaksanaan akreditasi termasuk Panduan Akreditasi untuk Asesi. Panduan ini diharapkan memudahkan asesi dalam menjelaskan ragam upaya yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam menghadirkan layanan pendidikan.

 

Dasar Hukum penyusuan Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O21 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

6. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 20232028;

8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Panduan Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025 ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai area kinerja yang diukur di dalam akreditasi, khususnya untuk akreditasi pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK). Penjabaran area kinerja untuk setiap butir pada instrumen akreditasi dapat digunakan oleh:

1. SMK/MAK yang menjadi asesi (sasaran visitasi akreditasi). Informasi di dalam panduan digunakan untuk menyiapkan informasi dan bukti tentang kinerjanya, baik pada tahap Pra Visitasi (saat asesi mengisi Deskripsi Kinerja Asesi) maupun pada tahap Visitasi dan Penilaian (saat asesi membagikan informasi dan bukti pendukung untuk menjelaskan cara asesi berkinerja).

2. Asesor. Informasi di dalam panduan digunakan untuk menganalisis kinerja sekolah/madrasah dalam setiap tahapan yang menjadi tugas asesor.

3. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dinas pendidikan, kantor wilayah kemenag/kantor kemenag). Informasi di dalam panduan dapat digunakan untuk mendampingi sekolah/madrasah melakukan perbaikan berkelanjutan.

4. Organisasi mitra, mitra pembangunan, dan pihak lain yang relevan. Informasi dapat digunakan untuk memahami kinerja yang esensial bagi murid; serta untuk merancang berbagai upaya perbaikan mutu pendidikan.

 

Rasional Penyusunan Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025

 

A. Area Kinerja yang Diukur dalam Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025

Instrumen Akreditasi 2024 (IA2024) versi 2025 dirancang untuk menilai kinerja sekolah/madrasah termasuk SMK/MAK, bukan sekadar memastikan kepatuhan administratif terhadap regulasi. Dengan demikian, IA2024 fokus pada area-area kinerja yang berdampak langsung pada pengalaman belajar dan perkembangan murid. Area kinerja ini mencakup:

1. Kinerja pendidik dalam proses pembelajaran, yang mencakup interaksi bermakna, desain pembelajaran kontekstual, dan asesmen autentik (Barron & Darling-Hammond, 2008; Bicay & Treska, 2014; Ko et al., 2014).

2. Kepemimpinan sekolah/madrasah dan pengelolaannya, termasuk kemampuan kepala SMK/MAK memimpin penyelenggaraan pendidikan, mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, termasuk melakukan perencanaan, dan pemanfaatan sarana prasarana secara optimal berbasis data (Hallinger, 2011; Hallinger & Heck, 1998; Stronge et al., 2013).

3. Iklim lingkungan belajar, seperti rasa aman, inklusivitas, dan partisipasi aktif peserta didik (Darling-Hammond & Adamson, 2010).

4. Hasil belajar murid, yang mengukur ketercapaian kompetensi dan karakter, yang dapat dilihat melalui data asesmen nasional dan atau sejenisnya serta indikator kualitas hasil belajar SMK/MAK (Bialik et al., 2015).

 

Dengan demikian, penilaian IA2024 versi 2025 tidak hanya mengacu pada ketersediaan dokumen atau program, tetapi juga menilai apakah kondisi nyata dan perilaku di SMK/MAK benar-benar mencerminkan kualitas layanan pendidikan yang baik dalam bidang kejuruan.

 

B. Pengukuran Pemenuhan SNP Secara Substansial

Perancangan IA2024 SMK versi 2025 mengacu pada substansi dan dampak mutu dari berbagai kriteria yang ditetapkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan indikator pada Rapor Pendidikan. Sejalan dengan perkembangan prinsip dan konsep penjaminan mutu pendidikan, dan juga dengan mempertimbangkan perkembangan dan kemajuan pengelolaan SMK/MAK, IA2024 untuk akreditasi SMK/MAK tidak lagi menekankan pada kepatuhan (compliance) terhadap regulasi. IA2024 dirancang untuk lebih fokus mengukur bagaimana sekolah/madrasah menerapkan berbagai kriteria pada SNP secara terintegrasi dan bermakna dalam penyelenggaraan pendidikannya.

 

Beberapa pendekatan dalam IA2024 adalah sebagai berikut:

1. Indikator yang terintegrasi: setiap indikator dan rubrik penilaiannya disusun berdasarkan pertimbangan substantif, kajian literatur dan diskusi dengan para pakar yang relevan. Berbagai indikator ini secara bersama-sama mencerminkan kinerja butir, kemudian berbagai butir dalam akreditasi mencerminkan kinerja komponen (Barron & Darling-Hammond, 2008; Bialik et al., 2015; Bicay & Treska, 2014; Ko et al., 2013).

2. Triangulasi data: pengumpulan data dan informasi dari pihak sekolah/madrasah dilakukan dengan proses verifikasi dan konfirmasi melalui berbagai cara antara lain observasi, wawancara, dan telaah dokumen untuk memastikan bahwa data dan informasi konsisten, seakurat mungkin, dan benar-benar mencerminkan kinerja dan bukan sekadar formalitas (Creswell & Creswell, 2018; Yin, 2011).

 

Bagaimana peran asesor yang diperlukan untuk menerapkan pendekatan ini? Peran asesor dalam proses akreditasi bukan hanya sebagai pengumpul informasi, melainkan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menganalisis data dan informasi menjadi simpulan penilaian yang bermakna dan akuntabel. Simpulan-simpulan tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan tentang tingkat mutu SMK/MAK. Oleh sebab itu, asesor perlu memahami makna dan relevansi antarindikator kemudian mengaitkannya dengan situasi nyata di SMK/MAK. Asesor perlu mengadopsi beberapa pola pikir (mindset) berikut dalam proses penggalian data dan pengumpulan informasi:

1. Makna Lebih Penting daripada Angka. Penggunaan pendekatan kualitatif dalam akreditasi dipilih karena berbagai fenomena dalam pendidikan tidak dapat sepenuhnya direpresentasikan oleh angka. Oleh karena itu, fokus utama dari proses pengambilan data adalah upaya memperoleh makna, proses, pengalaman, dan interaksi yang terjadi dalam kegiatan belajar di sekolah/madrasah. Data yang dikumpulkan ditujukan untuk memahami bagaimana mutu terbentuk dan dijaga dalam aktivitas nyata di sekolah/madrasah, bukan hanya seberapa sering hal itu terjadi.

2. Otentik. Data dikumpulkan langsung di tempat berlangsungnya aktivitas secara otentik atau asli, bukan dalam suasana buatan atau pengaturan formal. Asesor perlu peka terhadap dinamika yang muncul secara spontan, seperti interaksi antara guru dan murid, suasana belajar, atau suasana saat diskusi berlangsung. Kepekaan terhadap konteks inilah yang memungkinkan asesor untuk menangkap realitas secara otentik apa adanya.

3. Sudut Pandang Beragam. Pada suatu keadaan, akan banyak perspektif atau sudut pandang. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, murid, dunia kerja dan orang tua serta mitra lainnya dapat memberi perspektif yang berbeda terhadap satu situasi yang sama, dan semua itu sahih dalam sudut pandang masing-masing. Tugas asesor bukan memilih mana yang benar, tetapi memahami keberagaman pandangan dan mencari pola konsistensi melalui triangulasi. Semakin banyak perspektif yang tergali, semakin utuh pemahaman asesor terhadap sekolah/madrasah tersebut.

4. Kontekstual dan Holistik. Penilaian oleh asesor harus dilakukan secara holistik mempertimbangkan keterkaitan antar aspek. Asesor perlu melihat keselarasan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil; antara dokumen, praktik, dan persepsi. Misalnya, apakah rencana pembelajaran yang ditulis benar-benar tercermin dalam kegiatan kelas dan hasil belajar/karya murid. Penilaian yang kontekstual dan holistik akan mencegah kesimpulan yang keliru akibat asesor hanya melihat satu sisi dari realitas sekolah/madrasah.

5. Induktif, Bukan Deduktif. Dalam pendekatan kualitatif, penilaian dimulai dari data, bukan dari asumsi. Asesor tidak memulai dari skor lalu mencari pembenaran, melainkan mengumpulkan data, mengamati pola, lalu menarik kesimpulan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menunda penilaian hingga proses penggalian data betul-betul tuntas. Pengambilan kesimpulan harus dilakukan dengan teliti mengamati, memperhatikan, dan mendengarkan. Selain itu, kemampuan asesor mengajukan pertanyaan yang efektif juga akan menentukan ketepatan respon atau jawaban pihak yang ditanya dalam wawancara.

6. Asesor sebagai Instrumen Utama. Dalam metode kualitatif, asesor adalah instrumen utama dalam pengumpulan data. Maka, kualitas data sangat ditentukan oleh kemampuan asesor dalam melakukan observasi, mendengar secara aktif, memahami konteks, dan berpikir kritis. Penilaian yang keliru seringkali bukan karena kurangnya data, melainkan karena interpretasi yang tidak tepat. Oleh sebab itu, sikap dan perilaku asesor selama visitasi menjadi penentu penting bagi keberhasilan penggalian data.

 

Adapun Fitur dan Perangkat Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025 adalah: 1. Definisi operasional indikator untuk kejelasan pengukuran. 2. Rubrik penilaian dalam 4 kategori (kurang, cukup baik, baik dan sangat baik). 3. Agenda Visitasi untuk memandu asesor mengelola waktu untuk pengambilan data selama 2 (dua) - 3 (tiga) hari kerja. 4. Lembar Kerja untuk pencatatan data dan penilaian untuk asesor. Pemakaian Lembar Kerja bersifat opsional (sebagai alat bantu bagi asesor).


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025


Link download Instrumen Perangkat Instrumen Akreditasi SMK Versi Revisi Tahun 2025


Link download disini

 

Demikian informasi tentang Link download Perangkat Instrumen Akreditasi SMK Versi Revisi Tahun 2025 yang menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERANGKAT INSTRUMEN AKREDITASI SMK VERSI REVISI TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter