SKB PENETAPAN TANGGAL 18 AGUSTUS 2025 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

SKB Tiga Menteri tentang Penetapan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional


SKB Penetapan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Cuti Bersama dalam rangka Peringatan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2025 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 3 Tahun 2025

 

Adapun pertimbangan diterbitkkan SKB 3 Menteri tentang Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Cuti Bersama dalam rangka Peringatan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2025 adalah

a. bahwa untuk meningkatkan persatuan , kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Keten agakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerj aan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 ten tang Hari Libur Nasional dan Cu ti Bersama Tahun 2025;

 

Dasar hokum diterbitkannya SK tentang Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Cuti Bersama dalam rangka Peringatan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2025 adalah

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

4. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;

 

Isi SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Hari LibuR Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025, menyatakan:

KESATU: Mengubah cuti bersama Tahun 2025 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiau tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini Lampiran Perubahan Atas Keputusan Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Hari LibuR Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025

 

Hari Libur Nasional Tahun 2025

1.

1 Januari

Rabu

Tahun Baru 2025 Masehi

2.

27 Januari

Senin

Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

3.

29 Januari

Rabu

Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4.

29 Maret

Sabtu

Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

5.

31 Maret- I April

Senin-Selasa

Idul Fitri 1446 Hijriah

6.

18 April

Jumat

Wafat Yesus Kristus

7.

20 April

Minggu

Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8.

1 Mei

Kamis

Hari Buruh Internasional

9.

12 Mei

Senin

Hari Raya Waisak 2569 BE

10

29 Mei

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

 

11.

1 Juni

Minggu

Hari Lahir Pancasila

 

12.

6 Juni

Jumat

Idul Adha 1446 Hijriah

 

13.

27 Juni

Jumat

1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

 

14.

17 Agustus

Minggu

Proklamasi Kemerdekaan

 

15.

5 September

Jumat

Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

 

16.

25 Desember

Kamis

Kelahiran Yesus Kristus

 

CUTI BERSAMA TAHUN 2025

NO.

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1.

28 Januari

Selasa

Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2.

28 Maret

Jumat

Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3.

2, 3, 4, dan 7 April

Rabu, Kamis, Jum'at, dan Senin

Idul Fitri 1446 Hijriah

4.

13 Mei

Selasa

Hari Raya Waisak 2569 BE

5.

30 Mei

Jumat

Kenaikan Yesus Kristus

6.

9 Juni

Senin

Idul Adha 1446 Hijriah

7.

18 Agustus

Senin

Proklamasi Kemerdekaan

8

26 Desember

Jumat

Kelahiran Yesus Kristus

 



Demikian informasi tentang SKB Tiga Menteri tentang Penetapan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "SKB PENETAPAN TANGGAL 18 AGUSTUS 2025 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL"



































Free site counter


































Free site counter