Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung program nasional berupa pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pemerintah daerah melalui pemberian pendanaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank pemerintah dan pemberian dukungan pengembalian pinjaman; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor termasuk koperasi dalam pembangunan daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Permendagri
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi
Kelurahan Merah Putih adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
8.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
9.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai pemerintahan daerah.
2.
Bupati/Wali Kota adalah kepala daerah pada pemerintahan Kabupaten/Kota.
3.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
4.
Lurah adalah kepala kelurahan di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
5.
Camat adalah kepala kecamatan di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
6.
Musyawarah Pembangunan Kelurahan yang selanjutnya disingkat Musbangkel adalah
forum musyawarah di tingkat kelurahan yang bertujuan membahas dan menyepakati
rencana kegiatan pembangunan kelurahan.
7.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang
bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka
penyusunan APBD.
8.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke
daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar daerah.
9.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke
daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
11.
Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi
yang beranggotakan warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk.
12.
Pinjaman adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada KKMP sebagai
modal KKMP.
13.
Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam
kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai badan usaha milik negara.
14.
Perjanjian Pinjaman adalah Perjanjian Pinjaman antara Bank dengan KKMP.
15.
Dukungan Pendanaan adalah pemberian fasilitas berupa insentif dan/atau
kemudahan yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota kepada KKMP dalam menjalankan
KKMP.
16.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA
BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN
17.
Rekening Pembayaran Pinjaman adalah rekening untuk pembayaran kembali Pinjaman.
18.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi
vertikal direktorat jenderal perbendaharaan yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada kepala kantor wilayah direktorat jenderal
perbendaharaan.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi
Kelurahan Merah Putih
Link download Permendagri Nomor 13 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi
Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem