PERMENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2025

Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dasar hukum dterbitkannya Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 38);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

6. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.

7. Hari Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai.

8. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai.

9. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.

10. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

11. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh atasan langsung.

12. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

13. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi Bencana.

14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

16. Pegawai Pelajar adalah PNS yang melaksanakan tugas belajar.

 

Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri. Besaran tunjangan kinerja Menteri dan Wakil Menteri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai yang menjalani Cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.

 

Besaran tunjangan kinerja Pegawai ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai dengan jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi diberikan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Tunjangan kinerja dibayarkan kepada Pegawai melalui rekening paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.  Penyesuaian tunjangan kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, tunjangan kinerja tidak diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai sebagaimana dimaksud yang telah diaktifkan kembali, tunjangan kinerja diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya untuk kelancaran pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, tunjangan kinerja dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pembebasan sementara dari tugasnya.

 

Pegawai yang sedang dalam proses banding administratif tunjangan kinerja dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya terhitung sejak berlakunya keputusan pemberhentian yang bersangkutan ditetapkan.  Dalam hal Pegawai berdasarkan hasil pemeriksaan tidak melakukan pelanggaran disiplin, tunjangan kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal pembebasan sementara dari tugasnya.

 

Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen bahwa Tunjangan kinerja bagi calon PNS diberikan sebesar 100% (seratus persen) sesuai Kelas Jabatan yang diduduki.  Tunjangan kinerja bagi calon PNS diberikan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai calon PNS berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Dalam hal calon PNS memiliki nomenklatur jabatan fungsional, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 1 (satu) tingkat lebih rendah dari kelas jabatan fungsional yang seharusnya diduduki. Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan yang bersangkutan diangkat menjadi PNS dan telah diangkat serta ditugaskan secara penuh ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan kinerja bagi Pegawai Pelajar diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah tunjangan kinerja Pegawai yang diterima dalam Kelas Jabatan yang diduduki. Tunjangan kinerja bagi Pegawai Pelajar dibayarkan terhitung sejak melaksanakan tugas belajar sesuai dengan keputusan tugas belajar yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan tugas belajar.

 

Tunjangan kinerja bagi Pegawai Pelajar dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya apabila yang bersangkutan tidak mengaktifkan kembali status PNS aktif. Penghentian pembayaran terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tugas belajar atau perpanjangan tugas belajar. Tunjangan kinerja bagi Pegawai Pelajar diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak keputusan pengaktifan yang bersangkutan sebagai PNS ditetapkan.


Selengkapnya silahlah download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 



Link download Permendikdasmen Nomor 14 Tahun2025

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter