Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar
hukum dterbitkannya Permendikdasmen Nomor
14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kemendikdasmen adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 38);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam
Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kemendikdasmen ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu
jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan.
6.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja
mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau
triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran
kinerja Pegawai.
7.
Hari Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari melaksanakan
tugas kedinasan bagi Pegawai.
8.
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja
adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di
tempat yang ditugaskan bagi Pegawai.
9.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam
rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis
pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab,
dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar
penggajian.
10.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu
tertentu.
11.
Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui
oleh atasan langsung.
12.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
13.
Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi
tugas untuk menanggulangi Bencana.
14.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
16.
Pegawai Pelajar adalah PNS yang melaksanakan tugas belajar.
Pegawai
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja
selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada Menteri dan Wakil
Menteri. Besaran tunjangan kinerja Menteri dan Wakil Menteri diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.
Pegawai yang menjalani Cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan
umum.
Besaran
tunjangan kinerja Pegawai ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai dengan jabatan fungsional yang
mendapatkan tunjangan profesi diberikan tunjangan kinerja sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada
jenjangnya.
Tunjangan
kinerja dibayarkan kepada Pegawai melalui rekening paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan. Penyesuaian
tunjangan kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai diberikan pada
bulan berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan
surat pernyataan melaksanakan tugas.
Pegawai
yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, tunjangan kinerja tidak
diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pemberhentian
sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai
sebagaimana dimaksud yang telah diaktifkan kembali, tunjangan kinerja diberikan
mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengaktifan kembali sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai
yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya untuk kelancaran pemeriksaan
karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi
hukuman disiplin berat, tunjangan kinerja dihentikan pembayarannya pada bulan
berikutnya terhitung sejak tanggal pembebasan sementara dari tugasnya.
Pegawai
yang sedang dalam proses banding administratif tunjangan kinerja dihentikan
pembayarannya pada bulan berikutnya terhitung sejak berlakunya keputusan
pemberhentian yang bersangkutan ditetapkan. Dalam hal Pegawai berdasarkan hasil
pemeriksaan tidak melakukan pelanggaran disiplin, tunjangan kinerja dibayarkan
terhitung sejak tanggal pembebasan sementara dari tugasnya.
Ditegaskan
dalam Permendikdasmen Nomor 14 Tahun
2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kemendikdasmen bahwa Tunjangan kinerja bagi calon PNS diberikan sebesar
100% (seratus persen) sesuai Kelas Jabatan yang diduduki. Tunjangan kinerja bagi calon PNS diberikan
sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai calon PNS berdasarkan surat
pernyataan melaksanakan tugas.
Dalam
hal calon PNS memiliki nomenklatur jabatan fungsional, tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar 1 (satu) tingkat lebih rendah dari kelas jabatan fungsional
yang seharusnya diduduki. Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan yang
bersangkutan diangkat menjadi PNS dan telah diangkat serta ditugaskan secara
penuh ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan
kinerja bagi Pegawai Pelajar diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah tunjangan kinerja Pegawai yang diterima dalam Kelas Jabatan yang
diduduki. Tunjangan kinerja bagi Pegawai Pelajar dibayarkan terhitung sejak
melaksanakan tugas belajar sesuai dengan keputusan tugas belajar yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan tugas belajar.
Tunjangan
kinerja bagi Pegawai Pelajar dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya
apabila yang bersangkutan tidak mengaktifkan kembali status PNS aktif. Penghentian
pembayaran terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tugas belajar atau
perpanjangan tugas belajar. Tunjangan kinerja bagi Pegawai Pelajar diberikan
mulai bulan berikutnya terhitung sejak keputusan pengaktifan yang bersangkutan
sebagai PNS ditetapkan.
Selengkapnya silahlah download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Link
download Permendikdasmen Nomor 14 Tahun2025
Demikian
informasi tentang Permendikdasmen Nomor
14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kemendikdasmen. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem