Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pengawasan Perbukuan.
Dasar hukum diterbitkannya
Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan adalah sebagai
berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024
tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1050);
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Perbukuan yang selanjutnya
disebut Pengawasan adalah proses pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan
standar Mutu Buku serta pelaksanaan kegiatan Penyediaan, Pendistribusian, dan
Penggunaan buku sesuai dengan peruntukannya.
2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya
gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi
elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
3. Buku Pendidikan adalah Buku yang
digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan vokasi, dan
pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Buku Umum adalah jenis Buku di luar Buku
Pendidikan.
5. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk
pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang
berlaku.
6. Buku Nonteks adalah Buku pengayaan,
referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
7. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran
yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan
disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
8. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang
memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam
Buku siswa.
9. Mutu Buku adalah ukuran minimal kelayakan
Buku berdasarkan standar dan kaidah yang ditetapkan.
10. Penyediaan adalah kegiatan yang
berkaitan dengan menyediakan Buku.
11. Pendistribusian adalah rangkaian
kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari
penerbit sampai kepada pengguna.
12. Penggunaan adalah kegiatan yang
berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
13. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pengawasan bertujuan
untuk menjamin: a) terpenuhinya standar Mutu Buku; b) tersedianya Buku bermutu
yang murah dan merata; c) terdistribusinya Buku secara merata; dan d) terpenuhinya
kesesuaian Penggunaan Buku dengan peruntukannya.
Pengawasan
dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan
tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
Pengawasan dilakukan
terhadap jenis Buku Pendidikan dan Buku Umum. Buku Pendidikan terdiri atas Buku
Teks dan Buku Nonteks. Buku Teks terdiri atas Buku Teks Utama dan Buku Teks
Pendamping. Pengawasan sebagaimana mencakup semua Buku selain Buku yang
bermuatan keagamaan. Pengawasan dilakukan terhadap bentuk cetak dan elektronik.
Pengawasan oleh
Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di
bidang perbukuan. Dalam melaksanakan Pengawasan, lembaga yang menyelenggarakan
urusan di bidang perbukuan dapat melibatkan akademisi, profesional/praktisi
perbukuan, dan ahli yang kompeten di bidang Pengawasan.
Pengawasan oleh
Pemerintah Pusat dilakukan terhadap: a) Buku Teks Utama; b) Buku Teks
Pendamping; c) Buku Nonteks; dan d) Buku Umum. Pengawasan terhadap Buku Teks
Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks mencakup aspek: Mutu Buku; Penyediaan;
Pendistribusian; dan Penggunaan. Pengawasan terhadap Buku Umum mencakup aspek
Mutu Buku.
Pengawasan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan dilaksanakan dalam
bentuk Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental.
Dinyatakan dalam Permendikdasmen
Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan bahwa Pengawasan rutin merupakan
kegiatan pemetaan perbukuan. Pengawasan rutin dilakukan dalam bentuk survei
pengumpulan data dan verifikasi hasil survei.
Survei pengumpulan data
dilaksanakan secara luring dan/atau daring. Verifikasi hasil survei dilaksanakan
melalui visitasi lapangan dan/atau verifikasi secara daring. Pengawasan rutin dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menindaklanjuti hasil Pengawasan
rutin dalam bentuk: a) sosialisasi kebijakan perbukuan; b) perbaikan sistem dan
kebijakan terkait perbukuan; dan/atau c) penyampaian rekomendasi sebagai bahan perbaikan
kepada pemangku tanggung jawab terkait.
Dalam hal hasil
Pengawasan rutin menemukan adanya pelanggaran etik dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan
menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Pengawasan rutin, tindak
lanjut, dan rekomendasi dilaporkan kepada Menteri.
Pengawasan
insidental merupakan Pengawasan sewaktu-waktu yang dilaksanakan berdasarkan: a)
pemantauan terhadap informasi; atau b) pengaduan dari masyarakat. Pemantauan
terhadap informasi dilakukan secara proaktif oleh lembaga yang menyelenggarakan
urusan di bidang perbukuan untuk mendapatkan informasi secara terperinci dari
kejadian yang ada di masyarakat. Adapun pengaduan dari masyarakat dapat
dilakukan secara langsung atau melalui kanal pengaduan yang terintegrasi dengan
sistem informasi perbukuan.
Pengaduan dari
masyarakat harus disertai: a) identitas pelapor yang sah; b) jenis dan
deskripsi pelanggaran; dan c) bukti fisik, bukti tangkapan layar, bukti tautan,
dan/atau bukti elektronik lainnya.
Pengawasan
insidental dapat dilakukan melalui inspeksi lapangan. Inspeksi lapangan
dilakukan untuk memperoleh fakta secara terperinci terkait pemantauan terhadap
informasi atau pengaduan dari masyarakat.
Lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyampaikan hasil tindak lanjut
Pengawasan insidental kepada masyarakat dan/atau pelapor secara langsung atau
melalui sistem informasi perbukuan.
Dalam hal hasil
Pengawasan insidental menemukan adanya pelanggaran etik dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
perbukuan menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil
Pengawasan insidental dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
Pengawasan terhadap
Buku Umum merupakan Pengawasan terhadap Buku di luar Buku Pendidikan. Pengawasan
terhadap Buku Umum dilakukan secara insidental. Pengawasan terhadap Buku Umum dilakukan
terhadap pemenuhan standar mutu Buku Umum. Adapun Pemenuhan standar mutu Buku
Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
standar dan kaidah perbukuan.
Pengawasan Mutu Buku
merupakan Pengawasan terhadap mutu Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan
Buku Nonteks untuk menjamin terpenuhinya standar Mutu Buku. Pengawasan Mutu
Buku dilakukan terhadap pemenuhan standar mutu Buku Teks Utama, Buku Teks
Pendamping, dan Buku Nonteks. Pemenuhan standar mutu Buku Teks Utama, Buku Teks
Pendamping, dan Buku Nonteks sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai standar dan kaidah perbukuan.
Pengawasan
Penyediaan merupakan Pengawasan terhadap kegiatan Penyediaan Buku Teks Utama,
Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks pada satuan dan/atau program pendidikan
untuk menjamin tersedianya Buku bermutu yang murah dan merata. Pengawasan
Penyediaan dilakukan terhadap:
a. Penyediaan Buku Teks Utama untuk satuan
dan/atau program pendidikan;
b. Penyediaan Buku Teks Utama untuk
pendidikan khusus; dan
c. pengendalian harga Buku Teks Utama, Buku
Teks Pendamping, dan Buku Nonteks.
Pengawasan
Penyediaan Buku Teks Utama untuk satuan dan/atau program pendidikan mencakup
paling sedikit:
a. kelengkapan judul Buku Teks Utama sesuai
dengan kurikulum yang berlaku; dan
b. ketepatan jumlah Penyediaan Buku Teks
Utama sesuai dengan kebutuhan buku dan alokasinya.
Pengawasan
Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan khusus sebagaimana mencakup: a) kesesuaian
dengan kebutuhan penyandang disabilitas; dan b) kemudahan penggunaan atau
adaptif.
Pengawasan
Penyediaan terkait pengendalian harga Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping,
dan Buku Nonteks mencakup penerapan harga eceran tertinggi.
Pengawasan
Pendistribusian merupakan Pengawasan terhadap kegiatan Pendistribusian Buku
Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks untuk menjamin
terdistribusinya Buku secara merata. Pengawasan Pendistribusian dilakukan
terhadap ketersediaan saluran distribusi Buku dan efektivitas pelaksanaan
distribusi Buku.
Pengawasan
ketersediaan saluran distribusi Buku mencakup ketersediaan agen, toko, dan/atau
sarana distribusi Buku lainnya serta ketersediaan akses untuk Buku elektronik.
Pengawasan
efektivitas pelaksanaan distribusi Buku mencakup:
a. ketepatan jumlah dan waktu pengiriman
Buku;
b. ketepatan alamat tujuan pengiriman Buku;
c. keamanan pengemasan Buku;
d. kelancaran akses dan distribusi Buku untuk
daerah terdepan, tertinggal, dan terluar; dan
e. kelancaran akses dan distribusi Buku untuk
daerah bencana.
Pengawasan
Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan
Pengawasan terhadap kegiatan Penggunaan Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping,
dan Buku Nonteks pada satuan dan/atau program Pendidikan untuk menjamin
terpenuhinya kesesuaian Penggunaan Buku dengan peruntukannya.
Lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyusun pedoman Pengawasan. Pedoman
Pengawasan paling sedikit mencakup: a) mekanisme Pengawasan; b) kriteria
Pengawasan; dan c) instrumen Pengawasan.
Lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan mengembangkan sistem Pengawasan
yang terintegrasi dengan sistem informasi perbukuan. Lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan, dalam melaksanakan Pengawasan
dapat dilakukan bekerja sama dengan:
a. kementerian dan lembaga terkait;
b. pemerintah daerah;
c. satuan pendidikan; dan/atau
d. asosiasi profesi di bidang perbukuan yang
berbadan hukum, sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan
Perbukuan
Link download Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025
Demikian informasi
tentang Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan.
Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PENGAWASAN PERBUKUAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem