PERMENDIKDASMEN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PENGAWASAN PERBUKUAN

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pengawasan Perbukuan. 

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pengawasan Perbukuan yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah proses pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan standar Mutu Buku serta pelaksanaan kegiatan Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan buku sesuai dengan peruntukannya.

2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

3. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan vokasi, dan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

4. Buku Umum adalah jenis Buku di luar Buku Pendidikan.

5. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

6. Buku Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

7. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.

8. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.

9. Mutu Buku adalah ukuran minimal kelayakan Buku berdasarkan standar dan kaidah yang ditetapkan.

10. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.

11. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari penerbit sampai kepada pengguna.

12. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

13. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Pengawasan bertujuan untuk menjamin: a) terpenuhinya standar Mutu Buku; b) tersedianya Buku bermutu yang murah dan merata; c) terdistribusinya Buku secara merata; dan d) terpenuhinya kesesuaian Penggunaan Buku dengan peruntukannya.

 

Pengawasan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.

 

Pengawasan dilakukan terhadap jenis Buku Pendidikan dan Buku Umum. Buku Pendidikan terdiri atas Buku Teks dan Buku Nonteks. Buku Teks terdiri atas Buku Teks Utama dan Buku Teks Pendamping. Pengawasan sebagaimana mencakup semua Buku selain Buku yang bermuatan keagamaan. Pengawasan dilakukan terhadap bentuk cetak dan elektronik.

 

Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan. Dalam melaksanakan Pengawasan, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan dapat melibatkan akademisi, profesional/praktisi perbukuan, dan ahli yang kompeten di bidang Pengawasan.

 

Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap: a) Buku Teks Utama; b) Buku Teks Pendamping; c) Buku Nonteks; dan d) Buku Umum. Pengawasan terhadap Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks mencakup aspek: Mutu Buku; Penyediaan; Pendistribusian; dan Penggunaan. Pengawasan terhadap Buku Umum mencakup aspek Mutu Buku.

 

Pengawasan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan dilaksanakan dalam bentuk Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental.

 

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan bahwa Pengawasan rutin merupakan kegiatan pemetaan perbukuan. Pengawasan rutin dilakukan dalam bentuk survei pengumpulan data dan verifikasi hasil survei.

 

Survei pengumpulan data dilaksanakan secara luring dan/atau daring. Verifikasi hasil survei dilaksanakan melalui visitasi lapangan dan/atau verifikasi secara daring. Pengawasan rutin dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

 

Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menindaklanjuti hasil Pengawasan rutin dalam bentuk: a) sosialisasi kebijakan perbukuan; b) perbaikan sistem dan kebijakan terkait perbukuan; dan/atau c) penyampaian rekomendasi sebagai bahan perbaikan kepada pemangku tanggung jawab terkait.

 

Dalam hal hasil Pengawasan rutin menemukan adanya pelanggaran etik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Pengawasan rutin, tindak lanjut, dan rekomendasi dilaporkan kepada Menteri.

 

Pengawasan insidental merupakan Pengawasan sewaktu-waktu yang dilaksanakan berdasarkan: a) pemantauan terhadap informasi; atau b) pengaduan dari masyarakat. Pemantauan terhadap informasi dilakukan secara proaktif oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan untuk mendapatkan informasi secara terperinci dari kejadian yang ada di masyarakat. Adapun pengaduan dari masyarakat dapat dilakukan secara langsung atau melalui kanal pengaduan yang terintegrasi dengan sistem informasi perbukuan.

 

Pengaduan dari masyarakat harus disertai: a) identitas pelapor yang sah; b) jenis dan deskripsi pelanggaran; dan c) bukti fisik, bukti tangkapan layar, bukti tautan, dan/atau bukti elektronik lainnya.

 

Pengawasan insidental dapat dilakukan melalui inspeksi lapangan. Inspeksi lapangan dilakukan untuk memperoleh fakta secara terperinci terkait pemantauan terhadap informasi atau pengaduan dari masyarakat.

 

Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengawasan insidental kepada masyarakat dan/atau pelapor secara langsung atau melalui sistem informasi perbukuan.

 

Dalam hal hasil Pengawasan insidental menemukan adanya pelanggaran etik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Pengawasan insidental dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada Menteri.

 

Pengawasan terhadap Buku Umum merupakan Pengawasan terhadap Buku di luar Buku Pendidikan. Pengawasan terhadap Buku Umum dilakukan secara insidental. Pengawasan terhadap Buku Umum dilakukan terhadap pemenuhan standar mutu Buku Umum. Adapun Pemenuhan standar mutu Buku Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar dan kaidah perbukuan.

 

Pengawasan Mutu Buku merupakan Pengawasan terhadap mutu Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks untuk menjamin terpenuhinya standar Mutu Buku. Pengawasan Mutu Buku dilakukan terhadap pemenuhan standar mutu Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks. Pemenuhan standar mutu Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar dan kaidah perbukuan.

 

Pengawasan Penyediaan merupakan Pengawasan terhadap kegiatan Penyediaan Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks pada satuan dan/atau program pendidikan untuk menjamin tersedianya Buku bermutu yang murah dan merata. Pengawasan Penyediaan dilakukan terhadap:

a. Penyediaan Buku Teks Utama untuk satuan dan/atau program pendidikan;

b. Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan khusus; dan

c. pengendalian harga Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks.

 

Pengawasan Penyediaan Buku Teks Utama untuk satuan dan/atau program pendidikan mencakup paling sedikit:

a. kelengkapan judul Buku Teks Utama sesuai dengan kurikulum yang berlaku; dan

b. ketepatan jumlah Penyediaan Buku Teks Utama sesuai dengan kebutuhan buku dan alokasinya.

 

Pengawasan Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan khusus sebagaimana mencakup: a) kesesuaian dengan kebutuhan penyandang disabilitas; dan b) kemudahan penggunaan atau adaptif.

 

Pengawasan Penyediaan terkait pengendalian harga Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks mencakup penerapan harga eceran tertinggi.

 

Pengawasan Pendistribusian merupakan Pengawasan terhadap kegiatan Pendistribusian Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks untuk menjamin terdistribusinya Buku secara merata. Pengawasan Pendistribusian dilakukan terhadap ketersediaan saluran distribusi Buku dan efektivitas pelaksanaan distribusi Buku.

 

Pengawasan ketersediaan saluran distribusi Buku mencakup ketersediaan agen, toko, dan/atau sarana distribusi Buku lainnya serta ketersediaan akses untuk Buku elektronik.

 

Pengawasan efektivitas pelaksanaan distribusi Buku mencakup:

a. ketepatan jumlah dan waktu pengiriman Buku;

b. ketepatan alamat tujuan pengiriman Buku;

c. keamanan pengemasan Buku;

d. kelancaran akses dan distribusi Buku untuk daerah terdepan, tertinggal, dan terluar; dan

e. kelancaran akses dan distribusi Buku untuk daerah bencana.

 

Pengawasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan Pengawasan terhadap kegiatan Penggunaan Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks pada satuan dan/atau program Pendidikan untuk menjamin terpenuhinya kesesuaian Penggunaan Buku dengan peruntukannya.

 

Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyusun pedoman Pengawasan. Pedoman Pengawasan paling sedikit mencakup: a) mekanisme Pengawasan; b) kriteria Pengawasan; dan c) instrumen Pengawasan.

 

Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan mengembangkan sistem Pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi perbukuan. Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan, dalam melaksanakan Pengawasan dapat dilakukan bekerja sama dengan:

a. kementerian dan lembaga terkait;

b. pemerintah daerah;

c. satuan pendidikan; dan/atau

d. asosiasi profesi di bidang perbukuan yang berbadan hukum, sesuai dengan kewenangannya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan

 



Link download Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PENGAWASAN PERBUKUAN"



































Free site counter


































Free site counter