Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah wajib menyelenggarakan manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang berbasis sistem merit; b) bahwa manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk mendukung pola suksesi dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja untuk mengisi jabatan untuk pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar
hokum diterbitkkannya Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen
Talenta PNS di Kemendikdasmen adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam
Peraturan Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen
ini yang dimaksud dengan:
1.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen pegawai negeri
sipil di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
6.
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen PNS yang berdasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa
membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi fisik.
7.
Manajemen Talenta adalah sistem manajemen karier PNS yang meliputi tahapan
akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan
untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja
tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan
berkelanjutan.
8.
Talenta adalah PNS yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok
rencana suksesi.
9.
Jabatan Target adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan
jabatan fungsional setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong yang akan
diisi oleh Talenta.
10.
Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori
yang menunjukkan sekumpulan PNS berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.
11.
Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang
diproyeksikan dalam Jabatan Target.
12.
Kelompok Rencana Suksesi Kementerian adalah kelompok Talenta pada Kementerian
yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan
untuk menduduki Jabatan Target.
13.
Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang
menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat
jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
14.
Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan,
penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi
dan kinerja Talenta agar siap dalam penempatan jabatan.
15.
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit.
16.
Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam (underlying
capabilities) yang memungkinkan Talenta untuk mengembangkan dan menerapkan
kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat
diperankan melalui assessment center, uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan
pertimbangan lain sesuai ketentuan.
17.
Penempatan Talenta adalah strategi penempatan Talenta yang tepat pada Jabatan
Target pada waktu yang tepat.
18.
Rumpun Jabatan adalah pengelompokan Jabatan yang memiliki kemiripan bidang atau
jenis pekerjaan dan kebutuhan kompetensi yang sama.
19.
Sistem Informasi Manajemen Talenta adalah sistem pelayanan terpadu yang
memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung implementasi Manajemen Talenta.
Manajemen
Talenta bertujuan untuk:
a.
memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit di Kementerian;
b.
meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi dan Kinerja Talenta serta
kepastian karier Talenta;
c.
mengembangkan PNS di Kementerian secara terpadu dan terencana dengan
memperhatikan karakteristik, minat, dan potensi serta kebutuhan organisasi; dan
d.
mempersiapkan Talenta terbaik untuk mengisi posisi jabatan sesuai kebutuhan
organisasi.
Manajemen
Talenta diselenggarakan dengan prinsip objektif; terencana; terbuka; tepat
waktu; akuntabel; bebas dari intervensi politik; dan bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aadapun yang dimaksud Objektif yaitu proses
dalam Manajemen Talenta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi
oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi.
Terencana
yaitu Manajemen Talenta mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan
Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya
secara sistematis dan terstruktur sesuai target.
Terbuka
yaitu informasi Manajemen Talenta yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria,
dan informasi penetapan Talenta dapat diakses oleh seluruh PNS. Tepat waktu yaitu
Jabatan Target dalam Manajemen Talenta yang lowong dapat segera diisi oleh
Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin
persediaan Talenta dalam pengisian Jabatan Target.
Akuntabel
yaitu Manajemen Talenta PNS dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan
dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dari intervensi politik yaitu Manajemen
Talenta PNS bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik. Sedangkan Bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu Manajemen Talenta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Manajemen
Talenta di lingkungan Kementerian memiliki ruang lingkup, sebagai berikut: kelembagaan
Manajemen Talenta; penyelenggaraan Manajemen Talenta; dan Sistem Informasi
Manajemen Talenta. Manajemen Talenta Kementerian diselenggarakan oleh Komite
Talenta. Komite Talenta ditetapkan oleh Menteri. Komite Talenta terdiri atas: ketua
merangkap anggota yang dijabat oleh PyB; dan anggota yang dijabat oleh pemimpin
unit utama dan pejabat pimpinan tinggi madya selain pemimpin unit utama.
Komite
Talenta bertugas:
a.
menetapkan kotak Talenta pegawai untuk seluruh jenjang jabatan;
b.
melakukan identifikasi Jabatan Target;
c.
merekomendasikan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam Kelompok
Rencana Suksesi Kementerian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
d.
merekomendasikan rencana Penempatan Talenta PNS, rencana pengembangan Talenta
PNS, dan rencana akuisisi Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
e.
merekomendasikan hasil evaluasi pelaksanaan Penempatan Talenta PNS, rencana
pengembangan Talenta PNS, dan rencana akuisisi Talenta; dan
f.
memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait rencana
pengembangan karier PNS.
Komite
Talenta dalam menjalankan tugas dibantu oleh Sekretariat Komite Talenta. Sekretariat
Komite Talenta terdiri atas: . ketua yang dijabat oleh kepala biro yang
membidangi sumber daya manusia; sekretaris; dan anggota. Sekretariat Komite
Talenta bertugas melaksanakan pelayanan administratif dalam rangka mendukung
pelaksanaan Manajemen Talenta.
Penyelenggaraan
Manajemen Talenta dilakukan melalui tahapan:
a.
akuisisi Talenta;
b.
pengembangan Talenta;
c.
Retensi Talenta;
d.
Penempatan Talenta; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.
Akuisisi
Talenta merupakan strategi mendapatkan Talenta. Akuisisi Talenta dilaksanakan
melalui tahapan: identifikasi dan penetapan Jabatan Target; analisis kebutuhan
Talenta; strategi akuisisi Talenta; dan identifikasi, penilaian, dan pemetaan
Talenta.
Identifikasi
Jabatan Target dilaksanakan oleh Komite Talenta. Identifikasi dan penetapan
Jabatan Target dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima)
tahun. Identifikasi dan penetapan Jabatan Target dilakukan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Jabatan Target hasil identifikasi ditetapkan
oleh Menteri. Komite Talenta dapat melakukan identifikasi dan mengusulkan
penetapan Jabatan Target kembali sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Analisis Kebutuhan Talenta merupakan
penghitungan jumlah kebutuhan Talenta yang akan dikelola dalam Manajemen
Talenta untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Target. Analisis kebutuhan Talenta paling
sedikit memuat standar kompetensi Jabatan Target; dan persyaratan Jabatan
Target.
Strategi
Akuisisi Talenta dilaksanakan dengan cara membangun Talenta internal
Kementerian. Dalam hal Talenta internal Kementerian tidak dapat dipenuhi,
strategi akuisisi Talenta dilaksanakan dengan cara mutasi dan/atau penugasan
antarinstansi.
Identifikasi,
penilaian, dan pemetaan Talenta dilakukan paling sedikit melalui: a) pemeringkatan
Kinerja; dan b) penentuan tingkatan Potensial. Identifikasi, penilaian, dan
pemetaan Talenta dilakukan menggunakan Kotak Manajemen Talenta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai tata cara identifikasi, penilaian,
dan pemetaan Talenta ditetapkan oleh Menteri.
Pengembangan
Talenta merupakan strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta yang
dilaksanakan melalui akselerasi karier, tugas belajar, dan bentuk pengembangan
kompetensi lainnya. Pimpinan unit kerja wajib mengizinkan dan mendukung
pengembangan kompetensi dan karier kepada Talenta sesuai dengan rekomendasi
Komite Talenta. Rekomendasi pengembangan Talenta tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Retensi
Talenta dilaksanakan melalui: Rencana Suksesi; mutasi jabatan; pengayaan
jabatan; perluasan jabatan; dan/atau penghargaan. Retensi Talenta ditetapkan
oleh ketua komite Talenta.
Rencana
Suksesi paling sedikit memuat: nama Talenta dalam Kelompok Rencana Suksesi
Kementerian; urutan penempatan Suksesor dalam Jabatan Target; dan proyeksi
posisi dan waktu penempatan. Mutasi jabatan dilakukan melalui perpindahan
dan/atau penempatan yang dilakukan di dalam internal Kementerian. Pengayaan
jabatan dilakukan melalui pemberian kewenangan peran dan tanggung jawab serta
pengakuan dan penghargaan dalam jabatan.
Sedangkan
Perluasan jabatan dilakukan melalui pemberian kesempatan untuk mempelajari
substansi di luar tugas dan fungsi yang saat ini diampu dalam lingkup jabatan
yang sama. Penghargaan merupakan pemberian penghargaan kepada Talenta PNS yang
masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi Kementerian. Pemberian penghargaan ditetapkan
oleh Menteri.
Penempatan
Talenta ditetapkan berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada Rumpun
Jabatan. Rumpun Jabatan merupakan himpunan jabatan yang mempunyai tugas,
fungsi, dan kompetensi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan
suatu pekerjaan serta memiliki kesamaan:
a.
karakteristik pekerjaan yang sejenis dan kesamaan fungsi umum;
b.
fungsi kerja dan kompetensi umum; dan
c.
tugas dan spesialisasi kompetensi umum dan teknis.
Rumpun
Jabatan Kementerian ditetapkan oleh PyB. Penempatan Talenta di lingkungan
Kementerian ditetapkan oleh Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan
rekomendasi Komite Talenta.
Pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta dilaksanakan secara
periodik oleh Komite Talenta. Pemantauan dilakukan untuk memastikan: a) kecocokan
dan kesesuaian antara fakta, data, dan informasi dalam Sistem Informasi
Manajemen Talenta; dan b) kesesuaian Kinerja, kompetensi, dan potensi Suksesor
yang masuk Kelompok Rencana Suksesi Kementerian.
Evaluasi
dilakukan untuk mengukur kemajuan yang dicapai, melakukan perencanaan, dan
perbaikan serta memastikan tercapainya sasaran implementasi Manajemen Talenta
Kementerian. Ketua Komite Talenta melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Manajemen Talenta Kementerian kepada Menteri.
Kementerian
menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Talenta PNS yang diintegrasikan
secara nasional dengan sistem informasi aparatur sipil negara. Sistem informasi
aparatur sipil negara dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Selengakpnya
sailahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang
Manajemen Talenta PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kemendikdasmen (Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah)
Link
download Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen.
Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA PNS DI KEMENDIKDASMEN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem