SE MENDAGRI TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN KEBIJAKAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ Tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ Tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian masyarakat, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung pembangunan daerah terkait kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ Tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

e. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan

f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah.

 

Isi Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ Tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, menyatakan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

b. Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

c. Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah, disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasii penilaian atas objek pengenaan pajak dan retribusi daerah dan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.

d. Untuk Bupati/Wali Kata:

1) dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2) dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.

e. Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.

f. Untuk Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

g. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, Gubernur dan Bupati/Wali Kata memerintahkan lnspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 



Link download Salinan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ Tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "SE MENDAGRI TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN KEBIJAKAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH "



































Free site counter


































Free site counter