Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ Tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian masyarakat, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung pembangunan daerah terkait kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ
Tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, adalah
sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
e.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan; dan
f.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk
Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah.
Isi Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ Tentang Penyesuaian
Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, menyatakan agar Gubernur
dan Bupati/Wali Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk
memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi
kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
b.
Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum.
c.
Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah, disertai dengan analisis
dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasii penilaian atas objek pengenaan
pajak dan retribusi daerah dan terlebih dahulu disosialisasikan kepada
masyarakat.
d.
Untuk Bupati/Wali Kata:
1)
dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta
kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan hal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2)
dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau
kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama
kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.
e.
Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi
daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta
dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
keuangan negara.
f.
Untuk Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi dan
monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah
dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
g.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah antara lain
pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, Gubernur dan Bupati/Wali Kata
memerintahkan lnspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Link download Salinan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ
Tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Semoga
ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "SE MENDAGRI TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN KEBIJAKAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem