Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Bidang Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyesuaikan dengan rencana kerja pemerintah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis pada beberapa bidang dana alokasi khusus fisik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
3.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75);
Pasal l: menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75), diubah
sebagai berikut:
1.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (
1a) dan ayat ( 1b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9
(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian basil jangka pendek DAK Fisik
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f
melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling
lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.
(1a)
Dalam hal terdapat gangguan yang mengakibatkan kegagalan penyampaian dan/ atau
pemrosesan laporan capaian hasil jangka pendek OAK Fisik pada sistem informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), batas waktu penyampaian dan/ atau pemrosesan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan pada
pertemuan para pihak mengenai capaian hasil jangka pendek.
(1b)
Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat ( la) terdiri atas kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan kementerian / lembaga terkait.
(2)
Laporan capaian hasil jangka pendek OAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.
capaian indikator;
b.
kendala; dan
c.
data dukung.
(3)
Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya.
2.
Ketentuan Pasal 10 dihapus.
3.
Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang/Subbidang Lingkungan Hidup,
Kehutanan, Pariwisata, Jalan, Transportasi Perdesaan, Pertanian, Usaha Mikro Kecil
dan Menengah, dan Infrastruktur Energi Terbarukan yang telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75)
masih tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan pelaporan capaian hasil jangka
pendek OAK Fisik Tahun Anggaran 2024.
2.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut ini Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan PAUD SD SMP SMA SMK Subbidang
PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SKB; Subbiclang SMA; Subbidang
SMK; Subbidang SLB sesuai Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2025 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
A.
Sasaran
Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan
pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
masyarakat yang berbentuk:
a.
Taman Kanak Kanak (TK);
b.
Sekolah Dasar (SD);
c.
Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
e.
Sekolah Menengah Atas (SMA);
f.
Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
g.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
B.
Penerima Manfaat
Penerima
manfaat DAK
Fisik Bidang Pendidikan yaitu masyarakat,
kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan
peserta didik.
C.
Prinsip
DAK
Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
1.
Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi,
standar dan kriteria yang telah ditetapkan;
2.
Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumher daya
yang tersedia;
3.
Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi
aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
4.
Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan
berdasarkan pertimbangan yang logis; dan
5.
Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
D.
Ruang Lingkup Kegiatan
Ketentuan
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan
sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Lebih
lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: ( 1) Standar sarana dan
prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia
pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2} Sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1} merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat
dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran".
Salah
satu upaya penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana
pada setiap satuan pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk
pemenuhan sarana di satuan pendidikan.
E.
Deskripsi Menu dan Rincian Kegiatan
1.
Menu DAK Fisik Bidang Pendidikan pada subbidang Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK yaitu pengadaan sarana yang meliputi
alat pembelajaran, perlengkapan dan bahan pembelajaran.
2.
DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
a.
Subbidang PAUD;
b.
Subbidang SD;
c.
Subbidang SMP;
d.
Subbidang SKB;
e.
Subbidang SMA;
f.
Subbidang SLB; dan
g.
Subbidang SMK.
3.
Rincian menu kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai berikut:
a.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD adalah
Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE), perlengkapan dan bahan pembelajaran.
b.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD meliputi:
1)
Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
2)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
c.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMP meliputi:
1)
Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
2)
Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
3)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
d.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB meliputi:
1)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SKB;
2)
Pengadaan peralatan keterampilan SKB;
3)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) PKBM;
4)
Pengadaan peralatan keterampilan PKBM; dan
5)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
e.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA meliputi:
1)
Pengadaan peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
2)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK); dan
3)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
f.
Rincian menu kegiatan OAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB meliputi:
1)
Pengadaan peralatan pendidikan; dan
2)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).
g.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK meliputi:
1)
Pengadaan peralatan praktik kejuruan;
2)
Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
3)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan
Presiden Republik Indonesia Perpres
Nomor
71 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Cara download klik Kanan Pada salah file yang akan didownload kemudian klik open new tab.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2025 JUKNIS DAK FISIK PENDIDIKAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem