Perdirjen Vokasi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sarana dan prasarana untuk pemenuhan capaian pembelajaran serta penjaminan mutu pada sekolah menengah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tentang Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi,
Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar
Dan Menengah (Perdirjen Vokasi) Nomor 33
Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK (Sekolah
Menengah Kejuruan), adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Presiden Nomor 57
Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 102);
4. Peraturan Presiden Nomor 188
Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan
Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 226);
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan
Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 33
Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK (Sekolah
Menengah Kejuruan) ini, yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Sekolah Menengah Kejuruan yang
selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang pendidikan.
5. Dinas Pendidikan adalah
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
Panduan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan
merupakan pedoman bagi pemerintah, Pemerintah Daerah, SMK, dan/atau masyarakat
dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pengembangan sarana dan
prasarana pada SMK.
Rincian jenis, deskripsi, spesifikasi, dan fungsi sarana dan prasarana pada
SMK tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan menyebutkan bahwa standar sarana prasarana merupakan kriteria
minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam
penyelenggaran pendidikan. Standar sarana dan prasarana ditentukan dengan
prinsip; a). menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif,
kolaboratif, menyenangkan dan efektif; b). menjamin keamanan, kesehatan, dan
keselamatan; c) ramah terhadap penyandang disabilitas dan d). ramah terhadap
kelestarian lingkungan.
Sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 maka
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menerbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2023 tentang standar
sarana prasarana pada jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar dan jenjang pendidikan menengah. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa
sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan; a). jenis dan jumlah
peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian; b).
kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan
lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian dan; c), penyelenggaran
pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi
keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2023 sendiri
diturunkan pula dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) standar sarana dan
prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang
pendidikan menengah. Juknis ini diterbitkan oleh Pusat Standar dan Kebijakan
Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dukungan peralatan utama dan pendukung yang relevan dengan industri,
penataan lingkungan belajar sesuai dengan lingkungan kerja di industri, bahan
pembelajaran yang sesuai dengan tugas-tugas yang akan dikerjakan di industri
serta perlengkapan yang mendukung tujuan pembelajaran setiap konsentrasi
keahlian menjadi faktor
penting dalam pencapaian kompetensi lulusan SMK. Dalam pelaksanaan
link and match ini maka pemenuhan sarana prasarana, SMK dapat melakukan
secara mandiri oleh sekolah dan atau
melalui kemitraan dengan satuan pendidikan, pemerintah, pemerintah daerah,
industri, dan/atau pemangku kepentingan
lain dalam penggunaan sarana dan prasarana untuk pencapaian capaian
pembelajaran. Mempertimbangkan kekhasan dan keunikan jenjang pendidikan SMK
dengan 10 bidang keahlian, 50 program keahlian dan 128 konsentrasi keahlian,
maka dipandang perlu membuat Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana SMK.
Diterbitka Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
(Perdirjen Vokasi) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang
Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) adalah
untuk:
1. Menguraikan lebih rinci komponen
sarana dan prasarana yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) standar
sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar
dan jenjang pendidikan menengah.
2. Menjadi panduan/acuan dalam perencanaan,
pengadaan, dan pengembangan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMK.
3. Menjadi panduan/acuan
penjaminan mutu sarana
dan prasarana pada jenjang
pendidikan SMK.
Ruang lingkup Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana SMK ini meliputi:
1. Prasarana spesifik berupa ruang
praktik/lahan SMK yang berfungsi sebagai tempat pembelajaran praktik untuk
meningkatkan keterampilan dan konsentrasi keahlian yang relevan dengan dunia
kerja.
2. Sarana SMK berupa:
a. Bahan pembelajaran merupakan
segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran
b. Alat pembelajaran merupakan
segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk
media untuk menyampaikan pesan dan informasi
c. Perlengkapan merupakan segala
bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan Pendidikan.
Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana SMK ini dikembangkan untuk
memenuhi kebutuhan ruang praktik sesuai dengan karakteristik masing-masing
konsentrasi keahlian yang mencakup aspek.
1. Luas minimal ruang praktik
sesuai dengan jumlah peserta didik;
2. Jenis ruang praktik;
3. Jenis dan jumlah peralatan utama
dan peralatan pendukung;
4. Bahan pembelajaran yang relevan
dengan proses pembelajaran;
5. Perlengkapan sebagai penunjang
untuk capaian pembelajaran;
6. Persyaratan kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan hidup.
Sasaran Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana SMK yaitu:
1. Kementerian/Lembaga yang
menangani sarana dan prasarana pada jenjang Pendidikan Kejuruan.
2. Direktorat SMK.
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
4. Dunia Kerja
5. Penyelenggara layanan
Pendidikan oleh Masyarakat
pada jenjang Pendidikan SMK
6. Sekolah Menengah Kejuruan.
7. Balai Besar/Balai Pengembangan Penjaminan
Mutu Pendidikan Vokasi
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah (Perdirjen
Vokasi) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK
(Sekolah Menengah Kejuruan)
Link download Perdirjen Vokasi Nomor33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK
Demikian informasi tentang Perdirjen
Vokasi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK.
Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERDIRJEN VOKASI NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA SMK"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem