zmedia

PERDIRJEN VOKASI NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA SMK

Perdirjen Vokasi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK


Perdirjen Vokasi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sarana dan prasarana untuk pemenuhan capaian pembelajaran serta penjaminan mutu pada sekolah menengah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tentang Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Perdirjen Vokasi) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem   Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia   Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara   Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021  tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 102);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 226);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) ini, yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang pendidikan.

5. Dinas Pendidikan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.

 

Panduan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan merupakan pedoman bagi pemerintah, Pemerintah Daerah, SMK, dan/atau masyarakat dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pengembangan sarana dan prasarana pada SMK.

 

Rincian jenis, deskripsi, spesifikasi, dan fungsi sarana dan prasarana pada SMK tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa standar sarana prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaran pendidikan. Standar sarana dan prasarana ditentukan dengan prinsip; a). menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan dan efektif; b). menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan; c) ramah terhadap penyandang disabilitas dan d). ramah terhadap kelestarian lingkungan.

 

Sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2023 tentang standar sarana prasarana pada jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan; a). jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian; b). kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian dan; c), penyelenggaran pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2023 sendiri diturunkan pula dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) standar sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Juknis ini diterbitkan oleh Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Dukungan peralatan utama dan pendukung yang relevan dengan industri, penataan lingkungan belajar sesuai dengan lingkungan kerja di industri, bahan pembelajaran yang sesuai dengan tugas-tugas yang akan dikerjakan di industri serta perlengkapan yang mendukung tujuan pembelajaran setiap  konsentrasi  keahlian  menjadi  faktor  penting  dalam  pencapaian kompetensi lulusan SMK. Dalam pelaksanaan link and match ini maka pemenuhan sarana prasarana, SMK dapat melakukan secara  mandiri oleh sekolah dan atau melalui kemitraan dengan satuan pendidikan, pemerintah, pemerintah daerah, industri, dan/atau  pemangku kepentingan lain dalam penggunaan sarana dan prasarana untuk pencapaian capaian pembelajaran. Mempertimbangkan kekhasan dan keunikan jenjang pendidikan SMK dengan 10 bidang keahlian, 50 program keahlian dan 128 konsentrasi keahlian, maka dipandang perlu membuat Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana SMK.

 

Diterbitka Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Perdirjen Vokasi) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) adalah untuk:

1. Menguraikan lebih rinci komponen sarana dan prasarana yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) standar sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

2. Menjadi panduan/acuan dalam perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMK.

3. Menjadi  panduan/acuan  penjaminan  mutu  sarana  dan  prasarana pada jenjang pendidikan SMK.

 

Ruang lingkup Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana SMK ini meliputi:

1. Prasarana spesifik berupa ruang praktik/lahan SMK yang berfungsi sebagai tempat pembelajaran praktik untuk meningkatkan keterampilan dan konsentrasi keahlian yang relevan dengan dunia kerja.

2. Sarana SMK berupa:

a. Bahan pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran

b. Alat pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi

c. Perlengkapan merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai  tujuan pembelajaran di satuan Pendidikan.

 

Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana SMK ini dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan ruang praktik sesuai dengan karakteristik masing-masing konsentrasi keahlian yang mencakup aspek.

1. Luas minimal ruang praktik sesuai dengan jumlah peserta didik;

2. Jenis ruang praktik;

3. Jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung;

4. Bahan pembelajaran yang relevan dengan proses pembelajaran;

5. Perlengkapan sebagai penunjang untuk capaian pembelajaran;

6. Persyaratan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.

 

Sasaran Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana SMK yaitu:

1. Kementerian/Lembaga yang menangani sarana dan prasarana pada jenjang Pendidikan Kejuruan.

2. Direktorat SMK.

3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

4. Dunia Kerja

5. Penyelenggara  layanan  Pendidikan  oleh  Masyarakat  pada  jenjang Pendidikan SMK

6. Sekolah Menengah Kejuruan.

7. Balai Besar/Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Perdirjen Vokasi) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)

 

Link download Perdirjen Vokasi Nomor33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK

 

Demikian informasi tentang Perdirjen Vokasi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERDIRJEN VOKASI NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA SMK"



































Free site counter


































Free site counter