Perka BSKAP Kemendikdasmen Nomor 045/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, perlu ditetapkan panduan tentang kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik sebagai acuan bagi Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, serta murid dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan
Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Perka BSKAP Nomor 045/H/AM/2025
Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA/MA/Sederajat Dan SMK/MAK
adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Nomor
188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1050);
7. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
8. Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik;
Isi Perkaban BSKAP Nomor
045/H/AM/2025 Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA/MA/Sederajat
Dan SMK/MAK menyatakan Menetapkan : Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
Dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA/MA/Sederajat
Dan SMK/MAK.
Pasal 1: Kerangka asesmen
Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK digunakan sebagai
panduan bagi Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah,
Kementerian yang membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan
murid dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Pasal 2: Kerangka Asesmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tercantum dalam Lampiran merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3 Kerangka Asesmen sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 memuat: I. Latar Belakang dan Tujuan; II. Mata Uji dan
Jenis Soal; III. Muatan dan Kompetensi yang Diujikan; dan IV. Contoh Soal
Pasal 4 Peraturan Kepala
Badan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dinyatakan dalam Perkaban BSKAP
Nomor 045/H/AM/2025 Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA/MA/Sederajat
dan SMK/MAK bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan
adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang
terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian
terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan.
Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik
murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi.
Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian
masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam
hal objektivitas dan keadilan.
Hal ini terjadi karena
belum terstandarnya penilaian oleh satuan pendidikan. Dua murid yang mendapat
nilai yang sama belum tentu memiliki tingkat penguasaan atau kemampuan akademik
yang sama. Ketika dua orang murid dari satuan pendidikan berbeda mendapatkan
nilai yang sama, nilai rapor dari satuan pendidikan dengan standar tinggi
cenderung mencerminkan tingkat penguasaan atau kemampuan akademik yang lebih
tinggi dibanding nilai yang sama dari satuan pendidikan yang menerapkan standar
lebih rendah. Akibatnya, dalam seleksi yang didasarkan pada nilai rapor, murid
dari satuan pendidikan dengan standar lebih tinggi cenderung dirugikan ketika
harus bersaing dengan murid dari satuan pendidikan yang menerapkan standar yang
lebih rendah.
Perbandingan data dari
hasil penilaian internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan penilaian
eksternal yang dilakukan oleh Kementerian menunjukkan hasil penilaian internal
dari satuan pendidikan cenderung menghasilkan skor yang lebih tinggi dan dengan
variasi yang lebih kecil. Hal ini juga dikonfirmasi oleh panitia seleksi masuk
perguruan tinggi negeri.
Oleh karena itu tidak
mengherankan kebutuhan adanya hasil penilaian terstandar tidak hanya muncul
dari perguruan tinggi dalam negeri tetapi juga dari perguruan tinggi luar
negeri. Selain itu, dunia kerja juga merasa terbantu dengan adanya hasil
penilaian terstandar.
Sebagai sebuah tes
terstandar, TKA dapat menjadi bagian dari solusi terhadap permasalahan seleksi
akademik dengan menyediakan skor yang relatif lebih dapat dibandingkan lintas
satuan pendidikan. Namun sebagai suatu tes terstandar, TKA berpotensi
mempengaruhi bagaimana guru mengajar dan murid belajar. Dalam hal ini, TKA
memiliki risiko efek samping penyempitan kurikulum. Guru dan murid berpotensi
untuk fokus pada kompetensi yang diukur TKA saja, mengabaikan kompetensi yang tidak
diukur oleh TKA. Hal ini suatu hal yang tidak diinginkan, karena akan merugikan
murid. Seperti diketahui TKA hanya mengukur sebagian kompetensi yang harus
dikuasai murid. Di sisi lain, TKA juga berpotensi untuk mendukung pembelajaran
yang mendalam jika dirancang dan diselenggarakan dengan tepat, dan hasilnya
digunakan secara bijaksana.
Mengingat potensinya dalam
mempengaruhi pembelajaran, TKA tidak hanya dirancang sebagai instrumen untuk
mengukur capaian akademik, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pengendalian
dan penjaminan mutu pendidikan. Salah satu mekanisme TKA meningkatkan mutu
pendidikan adalah melalui peningkatan kapasitas pendidik. Hal ini dapat terjadi
ketika TKA digunakan sebagai acuan pendidik dalam merancang pembelajaran, serta
ketika
TKA menjadi model bagi
pendidik tentang cara menilai pemahaman konseptual, pemecahan masalah, dan
kemampuan bernalar (higher order thinking). TKA juga dapat melengkapi hasil
Asesmen Nasional ketika digunakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memetakan mutu hasil belajar
murid pada akhir jenjang sekolah.
Selain sebagai instrumen
seleksi akademik dan peningkatan mutu pendidikan secara umum, TKA sekaligus
digunakan sebagai pengakuan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan
nonformal dan pendidikan informal. Murid dari satuan pendidikan nonformal dan
murid yang belajar secara informal memiliki hak untuk mendapat pengakuan dari
pemerintah mengenai kesetaraan hasil belajar mereka. Karena TKA dirancang
dengan mengacu pada standar yang berlaku dalam kurikulum nasional, maka
hasilnya dapat memberi informasi tentang capaian murid dibanding standar
tersebut. Dengan demikian, TKA dapat memenuhi hak murid satuan pendidikan
nonformal dan pendidikan informal untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil
belajar.
Lebih lanjut, TKA bukanlah
evaluasi untuk menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan. Evaluasi
penentuan kelulusan murid tetap menjadi kewenangan pendidik dan satuan
pendidikan. Karena itu tidak semua mata pelajaran yang ada dalam kurikulum
menjadi mata uji dalam TKA. Mengingat keterbatasan waktu dan format ujian, pada
mata pelajaran yang diujikan pun tidak seluruh muatan kurikulum bisa diukur.
Mata pelajaran dan muatan yang diujikan dalam TKA untuk SMA/MA/sederajat dan
SMK/MAK akan diuraikan pada bagian berikut dari kerangka asesmen ini.
TKA jenjang
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK mencakup mata uji wajib dan mata uji pilihan.
Peserta TKA mengerjakan semua mata uji wajib, yaitu Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Bahasa Inggris, serta dua mata uji pilihan yang sesuai dengan
program studi tujuan di perguruan tinggi atau pilihan karir murid. Mata uji
pilihan yang tersedia adalah sebagai berikut:
1. Bahasa Indonesia Tingkat
Lanjut SMA /MA/sederajat dan SMK/MAK
2. Matematika Tingkat
Lanjut SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
3. Bahasa Inggris Tingkat
Lanjut SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
4. Fisika SMA/MA/sederajat
dan SMK/MAK
5. Kimia SMA/MA/sederajat
dan SMK/MAK
6. Biologi SMA/MA/sederajat
dan SMK/MAK
7. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
8. Ekonomi SMA/MA/sederajat
dan SMK/MAK
9. Geografi
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
10. Sosiologi
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
11. Sejarah
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
12. Antropologi SMA/MA/sederajat
dan SMK/MAK
13. Bahasa Prancis
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
14. Bahasa Jerman
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
15. Bahasa Jepang
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
16. Bahasa Mandarin
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
17. Bahasa Korea
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
18. Bahasa Arab
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
19. Produk/Projek Kreatif
dan Kewirausahaan SMK/MAK
Setiap mata uji terdapat
dua jenis soal, yaitu soal tunggal dan soal grup. Soal tunggal merupakan soal
yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan soal-soal lain. Soal grup adalah
sekumpulan soal yang mengacu pada sebuah stimulus yang sama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia
atau Perkaban BSKAP Nomor 045/H/AM/2025 Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan
Akademik Jenjang SMA/MA/Sederajat Dan SMK/MAK
Link download Perkaban BSKAP Kemendikdasmen Nomor 045/H/AM/2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan
Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Perka BSKAP Kemendikdasmen Nomor 045/H/AM/2025
Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA/MA/Sederajat Dan SMK/MAK
Posting Komentar untuk "PERKA BSKAP TENTANG KERANGKA ASESMEN TKA SMA MA DAN SMK MAK"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem