Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
Dasar hukum diterbitkkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Permendagri Nomor
10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
4.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
5.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodesifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan RKPD (Rencana
Kerja Pemerintah Daerah)
Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang
diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
5.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau
sebutan lainnya adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan
mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan Daerah
6.
Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang
adalah rapat koordinasi teknis antara kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD
adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9.
Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen
perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala
daerah berakhir pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 serta daerah otonom
baru.
10.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
11.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
12.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
perencanaan pembangunan Daerah.
15.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi.
16.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah
forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun RPD.
17.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja,
dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
18.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah
program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat
Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
19.
Peraturan Gubernur yang selanjutnya disingkat Pergub adalah peraturan
perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur.
20.
Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota yang selanjutnya disingkat Perbup/Perwali
adalah peraturan perundang- undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan
oleh bupati/wali kota.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
22.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah
pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan
informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan
dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
23.
Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai
program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
24.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek atau program (kumpulan proyek) yang
memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian
sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya program prioritas presiden termasuk
program hasil terbaik cepat terutama untuk meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan.
Penyusunan RKPD Tahun 2026
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Visi, Misi, dan
program kepala daerah terpilih yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, kinerja, program yang termuat dalam RPJMD 2025-2029.
RKPD Tahun 2026 sebagaimana
dimaksud memuat: a) rancangan kerangka ekonomi
daerah; b)
prioritas
pembangunan daerah; c) rencana kerja dan pendanaan
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; d) Program Strategis Nasional;
dan e)
kesepakatan
Rakortekbang Nasional Tahun 2025.
Penyusunan RKPD Tahun 2026
dilakukan simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMD 2025-2029.
Bagi daerah yang Kepala Daerah
masih dijabat oleh penjabat Kepala Daerah, penyusunan RKPD Tahun 2026 menggunakan
RPD atau RPJMD yang masih berlaku dengan
berpedoman pada RPJMN 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045.
Dalam hal Daerah telah
memiliki Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah, dilakukan perubahan
terhadap RKPD Tahun 2026 yang telah ditetapkan atau penyesuaian terhadap
rancangan RKPD Tahun 2026 sesuai dengan penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Penyusunan RKPD Tahun 2026 bagi
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berpedoman pada RPJMD Tahun 2022-2027. Penyusunan RKPD Tahun 2026 diinput dan
diproses ke dalam SIPD.
RKPD Tahun 2026 menjadi
pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah. Penyusunan
Renja Perangkat Daerah berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan disusun
secara simultan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
RKPD Tahun 2026 memuat
Program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
RKPD provinsi Tahun 2026
berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat. RKPD
kabupaten/kota Tahun 2026 berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan Program Strategis
Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta RKPD provinsi Tahun 2026.
Kesepakatan Rakortekbang
Nasional Tahun 2025 memuat outcome prioritas, program dan sub kegiatan yang
mendukung asta cita. Kesepakatan
Rakortekbang Nasional Tahun 2025 menjadi pedoman penyusunan kegiatan dan sub
kegiatan pada Renja Perangkat Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan RKPD (Rencana
Kerja Pemerintah Daerah)
Tahun 2026 bahwa Kesepakatan
Rakortekbang Nasional Tahun 2025 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemerintah provinsi dalam
menyusun RKPD Tahun 2026 terlebih dahulu melaksanakan Rakortekbang antardaerah
kabupaten/kota lingkup provinsi bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang
provinsi. Rakortekbang
provinsi dilakukan untuk:
a. penyelarasan prioritas
pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah provinsi dan prioritas
pembangunan daerah kabupaten/kota;
b. penyelarasan prioritas
pembangunan daerah provinsi dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/
kota;
c. sinkronisasi program dan
kegiatan kementerian/ lembaga dengan program, kegiatan, dan sub kegiatan
Perangkat Daerah provinsi, dan program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat
Daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional;
d. sinkronisasi program,
kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah provinsi dengan program, kegiatan,
dan sub kegiatan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan daerah; dan
e. menyepakati pendanaan
untuk mendukung sasaran pembangunan daerah provinsi yang bersumber dari belanja
bantuan keuangan daerah.
Pemerintah kabupaten/kota
dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 terlebih dahulu menyelenggarakan Musrenbang
kabupaten/kota. Musrenbang
RKPD bagi Pemerintah Daerah di Provinsi Papua menjadi bagian tahapan penyusunan
RKPD yang merupakan satu rangkaian dan bagian tidak terpisahkan dengan
Musrenbang Otonomi Khusus.
Pemerintah Daerah di
Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang RKPD dan Musrenbang Otonomi Khusus menyusun
rencana anggaran dan program atas penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Papua.
Rencana anggaran dan
program menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir
RKPD Tahun 2026 oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Pergub dan
Perbup/Perwali.
Rancangan akhir RKPD Tahun
2026 menjadi bahan penyusunan rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun
2026 dan rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2026.
Rancangan Pergub mengenai
RKPD provinsi Tahun 2026) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Rancangan Perbup/Perwali
mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 disampaikan oleh bupati/wali kota
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi.
Rancangan Pergub mengenai
RKPD provinsi Tahun 2026 atau Rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD
kabupaten/kota Tahun 2026
disampaikan melalui surat permohonan fasilitasi dengan melampirkan:
a. rancangan akhir RKPD
Tahun 2026;
b. berita acara kesepakatan
Musrenbang RKPD Tahun 2026;
c. hasil pengendalian dan evaluasi
perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
d. gambaran konsistensi program
antara rancangan atau rancangan akhir RPJMD 2025-2029 dan RKPD;
e. hasil reviu aparat
pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan
f. daftar isian fasilitasi
RKPD Tahun 2026.
Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah dan Kepala Bappeda provinsi berdasarkan surat permohonan dan
dokumen yang disampaikan melakukan fasilitasi dengan menggunakan SIPD.
Hasil fasilitasi
disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri
kepada gubernur sebagai bahan dasar penyempurnaan rancangan Pergub mengenai
RKPD provinsi Tahun 2026 dan disampaikan oleh Kepala Bappeda provinsi atas nama
gubernur kepada bupati/wali kota sebagai bahan dasar penyempurnaan rancangan
Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2026. Penyempurnaan terhadap rancangan Pergub dan
rancangan Perbup/Perwali dalam bentuk matriks hasil penyempurnaan.
Penyusunan RKPD Tahun 2026
dalam hal RKP Tahun 2026) belum ditetapkan, mengacu tema, prioritas nasional,
dan sasaran pembangunan nasional yang termuat dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
tentang rancangan RKP Tahun 2026.
Sasaran pembangunan
nasional meliputi laju pertumbuhan ekonomi (%), PDRB per kapita (juta),
kontribusi PDRB provinsi, tingkat kemiskinan (%), tingkat pengangguran terbuka
(%), rasio gini, indeks modal manusia, persentase penurunan intensitas emisi
gas rumah kaca (%), dan indeks kualitas lingkungan hidup daerah sebagaimana
tercantum dalam daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2026.
Arah kebijakan pembangunan
nasional dan Program Strategis Nasional, daftar isian fasilitasi RKPD Tahun
2026 dan matriks hasil penyempurnaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Gubernur menetapkan RKPD
Tahun 2026 pada bulan Juni 2025. Dalam
hal RKP Tahun 2026 belum ditetapkan sampai dengan bulan Juni 2025, gubernur
dapat menetapkan Pergub tentang RKPD Tahun 2026. Bupati/walikota
menetapkan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah RKPD provinsi Tahun 2026 ditetapkan.
Gubernur menyampaikan
Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2026 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2026
ditetapkan.
RKPD provinsi Tahun 2026 digunakan
sebagai:
a. pedoman penyusunan
rancangan KUA dan PPAS;
b. bahan sinkronisasi
penyusunan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2026; dan
c. bahan evaluasi
pembangunan daerah Tahun 2026.
Bupati/wali kota
menyampaikan Perbup tentang RKPD kabupaten Tahun 2026 atau Perwali tentang RKPD
kota Tahun 2026 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak Perbup/Perwali tentang RKPD kabupaten/kota Tahun
2026 ditetapkan.
RKPD kabupaten/kota Tahun
2026 digunakan sebagai:
a. pedoman penyusunan
rancangan KUA, PPAS;
b. bahan sinkronisasi
penyusunan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2026; dan
c. bahan evaluasi
pembangunan daerah Tahun 2026.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan RKPD (Rencana
Kerja Pemerintah Daerah)
Tahun 2026 bahwa Perubahan
RKPD Tahun 2026 dapat dilakukan dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan pada tahun
berjalan menunjukan:
a. perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah, dan
keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan; dan/atau
b. keadaan yang menyebabkan
saldo sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk
tahun berjalan, yang
menimbulkan penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru
dalam perubahan RKPD Tahun 2026.
Perumusan perubahan RKPD
Tahun 2026 memperhatikan visi, misi, dan Program Kepala Daerah, serta hasil
kesepakatan bersama antara kepala daerah dan ketua DPRD tentang penambahan
kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS.
Penambahan dan/atau
pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD Tahun 2026
ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan dalam Renstra Perangkat
Daerah sebagai acuan penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah.
Dalam hal RKP Tahun 2026
dan/atau pemutakhiran RKP Tahun 2026 telah ditetapkan serta terdapat
pemutakhiran Program Strategis Nasional, Pemerintah Daerah melakukan penambahan
program/kegiatan/sub kegiatan baru yang dituangkan dalam Pergub mengenai
perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 atau Perbup/Perwali tentang Perubahan RKPD
Tahun 2026.
Penambahan dan/atau
pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru, berdasarkan:
a. kebutuhan daerah dalam
rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun
anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang
bersifat mengikat;
c. tidak bisa ditunda
karena dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat;
d. dalam rangka mempercepat
capaian sasaran RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah;
e. adanya kebijakan
pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan
pembangunan daerah; dan
f. dilakukan jika kegiatan
dan/atau sub kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran
yang signifikan terhadap pencapaian hasil program.
Perubahan RKPD Tahun 2026
dituangkan dalam Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026
atau Rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026.
Rancangan Pergub tentang
perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 disampaikan oleh gubernur kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.
Rancangan Perbup/Perwali
tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 disampaikan oleh bupati/wali
kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda
provinsi untuk difasilitasi.
Rancangan Pergub tentang
perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 atau Rancangan Perbup/Perwali mengenai
perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 disampaikan melalui surat permohonan
fasilitasi dengan melampirkan:
a. rancangan perubahan RKPD
Tahun 2026;
b. hasil reviu aparat
pengawasan internal Pemerintah Daerah;
c. hasil evaluasi
pelaksanaan RKPD Tahun 2026 sampai dengan triwulan I tahun berkenaan; dan
d. daftar isian fasilitasi
perubahan RKPD Tahun 2026.
Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah dan Kepala Bappeda provinsi berdasarkan surat permohonan dan
dokumen yang disampaikan melakukan fasilitasi dengan menggunakan SIPD.
Hasil fasilitasi disampaikan
oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada
gubernur sebagai bahan penyempurnaan rancangan Pergub tentang Perubahan RKPD
provinsi Tahun 2026 dan disampaikan oleh Kepala Bappeda provinsi atas nama
gubernur kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyempurnaan rancangan
Perbup/Perwali tentang Perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026.
Hasil Fasilitasi disajikan
melalui matriks hasil penyempurnaan perubahan RKPD Tahun 2026 dan daftar isian
fasilitasi perubahan RKPD 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Gubernur menetapkan
rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 paling lambat pada
minggu ketiga bulan Juli. Bupati/wali
kota menetapkan rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota
Tahun 2026 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pergub tentang perubahan
RKPD provinsi Tahun 2026 berlaku. Gubernur,
bupati/wali kota menetapkan perubahan RKPD Tahun 2026 paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum RKPD Tahun 2027 ditetapkan.
Gubernur menyampaikan
Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 beserta matriks hasil
penyempurnaan perubahan RKPD Tahun 2026 dan daftar hasil isian fasilitasi
perubahan RKPD Tahun 2026 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pergub
tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 ditetapkan.
Perubahan RKPD provinsi
Tahun 2026 digunakan sebagai bahan evaluasi pembangunan
dan pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan
perubahan prioritas plafon anggaran sementara dan bahan sinkronisasi penyusunan
rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Bupati/wali kota
menyampaikan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026
beserta matriks hasil penyempurnaan perubahan RKPD Tahun 2026 dan daftar hasil
isian fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2026 kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota
Tahun 2026 ditetapkan.
Perubahan RKPD
kabupaten/kota Tahun 2026 digunakan sebagai bahan evaluasi pembangunan dan
pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan
prioritas plafon anggaran sementara dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan
peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan
Tahun Anggaran 2026.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan RKPD (Rencana
Kerja Pemerintah Daerah)
Tahun 2026, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem