Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG UMUM/2025 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Dan Swasta Tahun Pelajaran 2025/2026.
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG
UMUM/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA
SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun
Pelajaran 2025/2026 diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada
Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara dalam mengatur waktu untuk
kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2025/2026 serta guna mewujudkan
efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dasar hukum diterbitkkanya Kaldik SMA
SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun
Pelajaran 2025/2026 adalah
sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149)
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambaha n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
6.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
7.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nomor 70 Tahun 2009 Tentang
Pendidikan lnklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memihki
Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum Pendidikan Khusus;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun
2017 Tentang Hari Sekolah;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar
Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1687);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 5 Ta un 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 16 Ta un 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidik n
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 Tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan;
20.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasiona Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002
tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah;
21.
Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 2 Tahun 2024, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
22.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.5/KK/2018
tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK .
Dalam
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG
UMUM/2025 Tentang Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud:
1)
Dinas adalah Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara.
2)
Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan Pendidikan Khusus, Negeri
dan Swasta dalam Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
3)
Pendidikan Kesetaraan adalah Pendidikan non formal yang terdiri dari program
Paket A (setara SD), Program Paket 8 (Setara SMP), dan Program Paket C (Setara
SMA/SMK).
4)
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
5)
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
6)
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
7)
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
8)
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputijumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9)
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus
10)
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pro es interaksi
antara peserta didik dengan pendidik.
11)
Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk
kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
12)
Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran
menjadi Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua).
13)
Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
14)
Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.
15)
Libur umum adalah Iibur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Men eri Agama,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
16)
Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan sekitar hari raya ldul Fitri.
17)
Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain
di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.
18)
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui
kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik
yang terdiri dari Penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif.
19)
Penilaian Formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini,jenjang
pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang bertujuan untuk memantau
dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencap ian tujuan
pembelajaran,
20)
Penilaian Formatif meliputi Penilaian Harian yang dilaksanakan selama proses
pembelajaran.
21)
Penilaian Sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang
pendidikan menengah, bertujuan menilai pencapaian hasil belajar peserta didik
sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.
22)
Penilaian Sumatif terdiri dari Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester,
Penilaian Akhir Semester , Asesmen Sekolah, dan Uji Kompetensi Kahlian (UKK)
bagi SMK.
23)
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendid1k dan/ atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
24)
Kegiatan tengah semester adalah porseni, karyawisata, lomba kreativitas atau
praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi
dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
25)
Data Pokok Pendidikan selanjuitnya disebut DAPODIK adalah aplikasi resmi yang
digunakan di seluruh satuan pendidikan pada jenkjang SMA dan SMK/sederajat yang
diupdae secara berkala dan kontinu.
26)
DAPODIK menjadi satu-satunya sumber informasi terkait peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, dan informasilainnya
terkait satuan pendidikan.
Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan
dalam menyusun rancangan waktu pembelajara n yang di dalamnya terdiri dari
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari
libur dengan tujuan:
1)
Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
2)
Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
3)
Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai
ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Sistem Penerimaan Peserta
Murid Baru (SPMB) Dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni Tahun
berjalan. Jadwal SPMB untuk
setiap tingkat satuan pendidikan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Setelah
kegiatan SPMB selesai, sekolah harus segera melakukan updating data pada Dapodik sekolah masing-masing.
Pengaturan kelas dan penyusunan
jadwal pelajaran dilaksanakan selambat lambatnya tanggal 9 Juli 2025. Sebelum memasuki tahun pelajaran baru
Pengawas Pendamp'ng Satuan Pendidikan berkewajiban mendampingi Kepala Sekolah
dalam Penyusunan Program Kerja Sekolah, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS) serta mendampingi Pelaksanaan Program Kerja Kepala Sekolah;
Sebelum memasuki tahun
pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program Kerja Sekola; b) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS).
Dalam pelaksanaan Program
Kerja Sekolah, Kepala Sekolah berkewajiban menyusun dan menyosialisasikan
Pedoman Sekolah yang terdiri dari:
a)
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);
b)
Penjabaran kalender pendidikan/akademik;
c)
Struktur organisasi sekolah/madrasah;
d)
Pembagian tugas tenaga kependidikan;
e)
Peraturan akademik;
f)
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekolah Bersih;
g)
Tata tertib sekolah/madrasah;
h)
Kade etik sekolah/madrasah;
i)
Biaya operasional sekolah/madrasah .
Sebelum tahun pelajaran,
guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a)
Program Tahunan dan Semester
b)
Program Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian.
c)
Program Pengembangan Diri yang meliputi :
1)
Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas ebagai Pembina
kegiatan ekstrakurikuler.
2)
Layanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK).
3)
Dalam Menyusun jadwal Pelajaran Kepala Sekolah harus mengacu kepada jam kerja
ASN yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban menaati Ketentuan
Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.
Tahun
Pelajaran 2025/2026 dimulai hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir hari Jumat tanggal 19 Juni 2026.
Hari-hari pertama masuk
sekolah bagi peserta didik baru pada setiap jenjang (formal dan informal)
berlangsung selama 2 (dua) hari kerja terhitung mulai tanggal 10 s.d 11 Juli
2025 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MP S) dengan materi:
1.
Wawasan Kebangsaan
2.
Wawasan Wiyata Mandala
3.
Pengenalan Budaya Positip Satuan Pendidikan (Pembiasaan dan Visi Misi Sekolah)
4.
Pengenalan OSIS dan Ekstrakurikuler
5.
Perilaku Hidup Bersih, Sehat dan Ramah Anak
6.
Pencegahan Perundungan di Satuan Pendidikan
7.
Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Selama kegiatan hari-hari
pertama masuk sekolah, peserta didik kelas XI dan XII melaksanakan kegiatan pembelajaran ;
Kegiatan pembelajaran bagi
kelas X, XI dan XII di SMA, SMK dan SLB dimulai hari Senin 14 Juli 2025. Waktu belajar dan beban belajar di
masing-masing sekolah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dilaporkan dalam Dapodik sekolah masing-masing.
Penilaian harian, Penilaian
Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semesterffahun merupakan tugas dan
tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,
Pada akhir kegiatan
pembelajaran setiap semester dilaksanakan Penilaian Akhir Semester/Penilaian
Akhir Tahun yang pelaksanaanya diatur dalam ketentuan tersendiri.
Tes Kemampuan Akademik
(TKA) diikuti oleh siswa kelas XII.
Sedangkan Asesmen Sekolah (AS) merupakan bagian dari Asesmen
Sumatif dilaksanakan setelah seluruh pembelajaran diselesaikan pada kelas/fase
akhir setiap jemjang pendidikan, dan pelaksanaannya menjadi tanggungjawab
satuan pendidikan/sekolah mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Jadwal dan ketentuan AS
dilaksanakan berdasarkan ketentuan tersendiri melalui POS yang diterbitkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara pada tahun berjalan. Jadwal
dan ketentuan lain terkait dengan pelaksanaan AS diatur kemudian oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Tanggal Kelulusan dari
satuan pendidikan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia. Tanggal
Rapor Peserta Didik pada kelas/fase akhir setiap jenjang pendidikan disesuaikan
dengan tanggal kelulusan.
Jumlah minggu efektif
belajar dalam satu tahun minimum 36 minggu untuk kelas X dan XI serta 32 minggu
untuk kelas XII yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Semester 1 dimulai hari Senin, tanggal 14
Juli 2025 dan berakhir hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025. Sedangkan Semester 2 dimulai hari
Senin, tanggal 5 Januari 2026 dan berakhir hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026.
Jumlah hari efektif untuk
semester 1 adalah 117 (seratus tujuh belas) h ri, dan untuk semester 2 adalah
102 (seratus dua) hari, Pelaksanakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari
perminggu. Hari belajar efektif
tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah atau kota dan badan
atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain kegiatan yang bukan kegiatan
dalam proses pembelajaran di sekolah,
kecuali dilaksanakan
dengan izin khusus dari Kepala
Dinas Pendidikan Pendidikan.
Adapun jadwal Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil
Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal
19 Desember 2025. Penyerahan
Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester 2
dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026.
Libur Umum dalam tahun
pelajaran 2025/2026 di tahun 2025 yaitu:
a)
Hari Kemerdekaan RI, Minggu tanggal 17 Agustus 2025.
b)
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Jumat tanggal 5 September 2025.
c)
Hari Raya Natal, Kamis tanggal 25 Desember 2025.
2) Perkiraan Libur Umum
Tahun 2026 yaitu
:
a)
Tahun Baru Masehi, Kamis tanggal 1 Januari 2026.
b)
lsra Mi'raj 1448 H, Jumat tanggal 16 Januari 2026.
c)
Tahun Baru lmlek, Selasa tanggal 17 Februari 2026.
d)
Hari Raya Nyepi, Kamis tanggal 19 Maret 2026 .
e)
Hari Raya ldul Fitri 1448 H, Jumat 20 Maret 2026.
f)
Wafat Yesus Kristus, Jumat tanggal 3 April 2026.
g)
Hari Buruh Nasional, Jumat tanggal 1 Mei 2026 .
h)
Kenaikan Yesus Kristus, Kamis tanggal 14 Mei 2026 .
i)
Hari Raya ldul Adha 1448 H, Rabu tanggal 27 Mei 2026.
j)
Hari Raya Waisak , Minggu tanggal 31 Mei 2026 .
k)
Hari Lahir Pancasila, Senin tanggal 1 Juni 2026.
l)
Tahun Baru Hijriah 1449 H, Selasa tanggal 16 Juni 2026.
Libur
umum tahun pelajaran 2025/2026 sebagaimana tersebut pada pasal 14 mengikuti
ketentuan hari libur yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran
Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Libur Semester bagi SMA,
SMK dan SLB diatur sebagai berikut: a) Libur
semester 1 berlangsung selama 7 (tujuh) hari dan semester 2 selama 15 (lima belas) hari; b) Libur semester 1 mulai hari senin tanggal
22 Desember 2025 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026; c) Libur semester 2 mulai hari Senin tanggal
22 Juni 2026 dan berakhir hari Jumat tanggal 9 Juli 2026.
Libur Awai Ramadhan 1448 H
berlangsung mulai hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 20
Februari 2026. Kegiatan
pembelajaran selama bulan Ramadhan diatur kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara. Sedangkan Libur
ldul Fitri 1448 H berlangsung mulai hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 dan
berakhir pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG
UMUM/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA
SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun
Pelajaran 2025/2026
Link downlaod Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun
Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan KALDIK SMA SMK SLB Provinsi
Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem