zmedia

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG UMUM/2025 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Dan Swasta Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG UMUM/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2025/2026 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Dasar hukum diterbitkkanya Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan lnklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memihki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Ta un 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Ta un 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidik n Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

 

18. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

19. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

20. Keputusan Menteri Pendidikan Nasiona Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah;

21. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

22. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK .

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG UMUM/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud:

1) Dinas adalah Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara.

2) Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan Pendidikan Khusus, Negeri dan Swasta dalam Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

3) Pendidikan Kesetaraan adalah Pendidikan non formal yang terdiri dari program Paket A (setara SD), Program Paket 8 (Setara SMP), dan Program Paket C (Setara SMA/SMK).

4) Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.

5) Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

6) Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

7) Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

8) Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputijumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9) Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus

10) Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pro es interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

11) Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

12) Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua).

13) Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

14) Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.

15) Libur umum adalah Iibur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Men eri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

16) Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan sekitar hari raya ldul Fitri.

17) Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.

18) Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik yang terdiri dari Penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif.

19) Penilaian Formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini,jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencap ian tujuan pembelajaran,

20) Penilaian Formatif meliputi Penilaian Harian yang dilaksanakan selama proses pembelajaran.

21) Penilaian Sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah, bertujuan menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

22) Penilaian Sumatif terdiri dari Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester , Asesmen Sekolah, dan Uji Kompetensi Kahlian (UKK) bagi SMK.

23) Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendid1k dan/ atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar

24) Kegiatan tengah semester adalah porseni, karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

25) Data Pokok Pendidikan selanjuitnya disebut DAPODIK adalah aplikasi resmi yang digunakan di seluruh satuan pendidikan pada jenkjang SMA dan SMK/sederajat yang diupdae secara berkala dan kontinu.

26) DAPODIK menjadi satu-satunya sumber informasi terkait peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, dan informasilainnya terkait satuan pendidikan.

 

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajara n yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:

1) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2) Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

 

Sistem Penerimaan Peserta Murid Baru (SPMB) Dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni Tahun berjalan. Jadwal SPMB untuk setiap tingkat satuan pendidikan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Setelah kegiatan SPMB selesai, sekolah harus segera melakukan updating data pada Dapodik sekolah masing-masing.

 

Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat­ lambatnya tanggal 9 Juli 2025. Sebelum memasuki tahun pelajaran baru Pengawas Pendamp'ng Satuan Pendidikan berkewajiban mendampingi Kepala Sekolah dalam Penyusunan Program Kerja Sekolah, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta mendampingi Pelaksanaan Program Kerja Kepala Sekolah;

 

Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program Kerja Sekola; b) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

 

Dalam pelaksanaan Program Kerja Sekolah, Kepala Sekolah berkewajiban menyusun dan menyosialisasikan Pedoman Sekolah yang terdiri dari:

a) Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

b) Penjabaran kalender pendidikan/akademik;

c) Struktur organisasi sekolah/madrasah;

 

d) Pembagian tugas tenaga kependidikan;

e) Peraturan akademik;

f) Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekolah Bersih;

g) Tata tertib sekolah/madrasah;

h) Kade etik sekolah/madrasah;

i) Biaya operasional sekolah/madrasah .

 

Sebelum tahun pelajaran, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:

a) Program Tahunan dan Semester

b) Program Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian.

c) Program Pengembangan Diri yang meliputi :

1) Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas ebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler.

2) Layanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK).

3) Dalam Menyusun jadwal Pelajaran Kepala Sekolah harus mengacu kepada jam kerja ASN yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.


Tahun Pelajaran 2025/2026 dimulai hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir hari Jumat tanggal 19 Juni 2026.

 

Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru pada setiap jenjang (formal dan informal) berlangsung selama 2 (dua) hari kerja terhitung mulai tanggal 10 s.d 11 Juli 2025 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MP S) dengan materi:

1. Wawasan Kebangsaan

2. Wawasan Wiyata Mandala

3. Pengenalan Budaya Positip Satuan Pendidikan (Pembiasaan dan Visi Misi Sekolah)

4. Pengenalan OSIS dan Ekstrakurikuler

5. Perilaku Hidup Bersih, Sehat dan Ramah Anak

6. Pencegahan Perundungan di Satuan Pendidikan

7. Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Selama kegiatan hari-hari pertama masuk sekolah, peserta didik kelas XI dan XII melaksanakan kegiatan pembelajaran ;

 

Kegiatan pembelajaran bagi kelas X, XI dan XII di SMA, SMK dan SLB dimulai hari Senin 14 Juli 2025. Waktu belajar dan beban belajar di masing-masing sekolah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan dalam Dapodik sekolah masing-masing.

 

Penilaian harian, Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semesterffahun merupakan tugas dan tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,

Pada akhir kegiatan pembelajaran setiap semester dilaksanakan Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun yang pelaksanaanya diatur dalam ketentuan tersendiri.

 

Tes Kemampuan Akademik (TKA) diikuti oleh siswa kelas XII. Sedangkan Asesmen Sekolah (AS) merupakan bagian dari Asesmen Sumatif dilaksanakan setelah seluruh pembelajaran diselesaikan pada kelas/fase akhir setiap jemjang pendidikan, dan pelaksanaannya menjadi tanggungjawab satuan pendidikan/sekolah mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

 

Jadwal dan ketentuan AS dilaksanakan berdasarkan ketentuan tersendiri melalui POS yang diterbitkan oleh satuan pendidikan berdasarkan ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada tahun berjalan. Jadwal dan ketentuan lain terkait dengan pelaksanaan AS diatur kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

 

Tanggal Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Tanggal Rapor Peserta Didik pada kelas/fase akhir setiap jenjang pendidikan disesuaikan dengan tanggal kelulusan.

 

Jumlah minggu efektif belajar dalam satu tahun minimum 36 minggu untuk kelas X dan XI serta 32 minggu untuk kelas XII yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Semester 1 dimulai hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025. Sedangkan Semester 2 dimulai hari Senin, tanggal 5 Januari 2026 dan berakhir hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026.

 

Jumlah hari efektif untuk semester 1 adalah 117 (seratus tujuh belas) h ri, dan untuk semester 2 adalah 102 (seratus dua) hari, Pelaksanakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari perminggu. Hari belajar efektif tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah atau kota dan badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain kegiatan yang bukan kegiatan dalam proses pembelajaran di sekolah, kecuali dilaksanakan dengan izin khusus dari Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan.

 

Adapun jadwal Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026.

 

Libur Umum dalam tahun pelajaran 2025/2026 di tahun 2025 yaitu:

a) Hari Kemerdekaan RI, Minggu tanggal 17 Agustus 2025.

b) Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Jumat tanggal 5 September 2025.

c) Hari Raya Natal, Kamis tanggal 25 Desember 2025.

 

2) Perkiraan Libur Umum Tahun 2026 yaitu :

a) Tahun Baru Masehi, Kamis tanggal 1 Januari 2026.

b) lsra Mi'raj 1448 H, Jumat tanggal 16 Januari 2026.

c) Tahun Baru lmlek, Selasa tanggal 17 Februari 2026.

d) Hari Raya Nyepi, Kamis tanggal 19 Maret 2026 .

e) Hari Raya ldul Fitri 1448 H, Jumat 20 Maret 2026.

f) Wafat Yesus Kristus, Jumat tanggal 3 April 2026.

g) Hari Buruh Nasional, Jumat tanggal 1 Mei 2026 .

h) Kenaikan Yesus Kristus, Kamis tanggal 14 Mei 2026 .

i) Hari Raya ldul Adha 1448 H, Rabu tanggal 27 Mei 2026.

j) Hari Raya Waisak , Minggu tanggal 31 Mei 2026 .

k) Hari Lahir Pancasila, Senin tanggal 1 Juni 2026.

l) Tahun Baru Hijriah 1449 H, Selasa tanggal 16 Juni 2026.


Libur umum tahun pelajaran 2025/2026 sebagaimana tersebut pada pasal 14 mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

 

Libur Semester bagi SMA, SMK dan SLB diatur sebagai berikut: a) Libur semester 1 berlangsung selama 7 (tujuh) hari dan semester 2 selama 15 (lima belas) hari; b) Libur semester 1 mulai hari senin tanggal 22 Desember 2025 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026; c) Libur semester 2 mulai hari Senin tanggal 22 Juni 2026 dan berakhir hari Jumat tanggal 9 Juli 2026.

 

Libur Awai Ramadhan 1448 H berlangsung mulai hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diatur kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan Libur ldul Fitri 1448 H berlangsung mulai hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5664/SUBBAG UMUM/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026


SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026


Link downlaod Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter