zmedia

PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PASCA PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025

informasi Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Pasca Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025


Berikut ini informasi Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Pasca Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berdasarkan Surat Edaran Direktur KSPSTK Nomor: 0611/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Penyampaian Informasi Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

 

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan dasar hukum dalam sistem penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang diundangkan dan berlaku pada tanggal 14 Mei 2025. Oleh karena itu mulai tanggal 14 Mei 2025, seluruh proses penugasan guru sebagai kepala sekolah sepenuhnya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

2. Terkait dengan terbitnya surat Dirjen GTKPG Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tanggal 4 Mei 2025 tentang Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS, maka bagi pemerintah daerah yang sudah melakukan tahapan finalisasi pengangkatan kepala sekolah (belum mengunggah SK Pengangkatan dari PPK) pada rentang tanggal 14 s.d. 20 Mei 2025 tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses dengan berkoordinasi dengan Direktorat KSPSTK.

3. Berdasarkan Pasal 32 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN sebagai Kepala Sekolah dengan mengacu pada persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), dan proses penugasan melalui SIM KSPSTK.

4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2025 akan menyelenggarakan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dengan biaya APBN yang didistribusi pada 34 UPT Ditjen GTKPG, yaitu di BBGTK, BGTK, dan KGTK. Jika Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota akan mengikutkan peserta/guru dalam pelatihan BCKS dimohon berkoordinasi dengan UPT Ditjen GTKPG di masing-masing provinsi. Informasi kuota peserta dan jadwal seleksi tes substansi dan pelatihan BCKS dilakukan oleh UPT Ditjen GTKPG.

5. Jika pemerintah daerah akan melaksanakan seleksi substansi dan pelatihan BCKS melalui pembiayaan APBD, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur dan menyusun penjadwalan kegiatan dengan berkoordinasi dengan UPT Ditjen GTKPG/LPD mitra Ditjen GTKPG dan Direktorat KSPSTK.

6. Seluruh proses dan alur penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dimulai dari pemetaan kebutuhan kepala sekolah hingga akhir penugasan guru sebagai kepala sekolah wajib dilakukan melalui SIM KSPSTK.

7. Informasi lebih lanjut terkait proses penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat diperoleh:

a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada laman https://simkspstk.kemendikdasmen.go.id;

b. Guru calon peserta seleksi pada laman https://guru.kemendikdasmen.go.id atau melalui aplikasi Ruang GTK.


informasi Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Pasca Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025


Link download Surat Edaran Direktur KSPSTK Nomor: 0611/B3/GT.03.00/2025 tentang Penyampaian Informasi Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Pasca Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PASCA PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter