Berikut ini informasi Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Pasca Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berdasarkan Surat Edaran Direktur KSPSTK Nomor: 0611/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Penyampaian Informasi Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Sehubungan dengan terbitnya
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bersama ini disampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan dasar hukum dalam sistem penugasan
guru sebagai Kepala Sekolah yang diundangkan dan berlaku pada tanggal 14 Mei
2025. Oleh karena itu mulai tanggal 14 Mei 2025, seluruh proses penugasan guru
sebagai kepala sekolah sepenuhnya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun
2025.
2.
Terkait dengan terbitnya surat Dirjen GTKPG Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025
tanggal 4 Mei 2025 tentang Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan
KSPS, maka bagi pemerintah daerah yang sudah melakukan tahapan finalisasi
pengangkatan kepala sekolah (belum mengunggah SK Pengangkatan dari PPK) pada
rentang tanggal 14 s.d.
20 Mei 2025 tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses dengan
berkoordinasi dengan Direktorat KSPSTK.
3.
Berdasarkan Pasal 32 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah daerah
dapat menugaskan guru ASN sebagai Kepala Sekolah dengan mengacu pada
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), dan proses penugasan
melalui SIM KSPSTK.
4.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2025 akan menyelenggarakan
pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dengan biaya APBN yang didistribusi
pada 34 UPT Ditjen GTKPG, yaitu di BBGTK, BGTK, dan KGTK. Jika Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota akan mengikutkan peserta/guru dalam pelatihan BCKS
dimohon berkoordinasi dengan UPT Ditjen GTKPG di masing-masing provinsi.
Informasi kuota peserta dan jadwal seleksi tes substansi dan pelatihan BCKS
dilakukan oleh UPT Ditjen GTKPG.
5.
Jika pemerintah daerah akan melaksanakan seleksi substansi dan pelatihan BCKS
melalui pembiayaan APBD, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
dapat mengatur dan menyusun penjadwalan kegiatan dengan berkoordinasi dengan
UPT Ditjen GTKPG/LPD mitra Ditjen GTKPG dan Direktorat KSPSTK.
6.
Seluruh proses dan alur penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dimulai dari
pemetaan kebutuhan kepala sekolah hingga akhir penugasan guru sebagai kepala
sekolah wajib dilakukan melalui SIM KSPSTK.
7.
Informasi lebih lanjut terkait proses penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat
diperoleh:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada laman https://simkspstk.kemendikdasmen.go.id;
b.
Guru calon peserta seleksi pada laman https://guru.kemendikdasmen.go.id atau
melalui aplikasi Ruang GTK.
Link download Surat Edaran Direktur KSPSTK Nomor:
0611/B3/GT.03.00/2025 tentang Penyampaian
Informasi Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Permendikdasmen
Nomor 7 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Pasca Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PASCA PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem