zmedia

PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Kita semua tahu, dunia pendidikan terus bergerak mengikuti perubahan zaman. Guru-guru yang dulunya hanya fokus mengajar di kelas, kini dituntut punya kemampuan manajerial, kepemimpinan, bahkan inovasi. Nah, bicara soal kepemimpinan di sekolah, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru, yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang dianggap sudah kurang relevan dengan kebutuhan sekarang.

 

Jadi, apa sih isi penting dari Permendikdasmen terbaru ini? Yuk, kita bahas dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti! Pertama, kita perlu paham dulu bahwa kepala sekolah bukan cuma “bos-nya sekolah”. Lebih dari itu, kepala sekolah adalah pemimpin pembelajaran, penggerak budaya positif, dan pengelola semua aspek di satuan pendidikan. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa guru bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah jika memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan juga kemampuan sebagai wirausahawan. Jadi bukan cuma pintar mengajar, tapi juga harus punya visi memajukan sekolah dari berbagai sisi.

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, untuk menjadi Kepala Sekolah tidak lagi diwajibkan memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Menurut aturan baru, guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya: a) Minimal punya ijazah S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi; b) Sudah memiliki sertifikat pendidik; c) Punya pengalaman mengajar minimal 8 tahun (untuk PPPK) atau golongan III/c (untuk PNS); d) Pernah menjalankan tugas manajerial minimal 2 tahun (misalnya jadi wakasek, ketua tim, atau aktif di organisasi pendidikan); c) Tidak sedang tersandung kasus hukum atau disiplin; d) Usia maksimal 56 tahun saat ditugaskan

 

Menariknya, untuk daerah yang kesulitan mencari calon kepala sekolah dengan kriteria penuh, pemerintah daerah bisa mengusulkan guru dengan pengalaman atau pangkat yang sedikit di bawah, tentu dengan bukti dan pertimbangan khusus.

 

Dalam regulasi ini, penugasan kepala sekolah bukan asal tunjuk. Ada proses panjang yang harus dilalui, dimulai dari pemetaan kebutuhan, seleksi calon, hingga pelatihan. Proses ini terbagi dalam beberapa tahap: Pemetaan kebutuhan; Pengusulan dan Seleksi Calon; Pelatihan Calon Kepala Sekolah; dan Penugasan.

 

Tahap pertama pemetaan kebutuhan. Pada tahap ini dinas pendidikan akan melihat dulu sekolah mana saja yang butuh kepala sekolah baru dalam 4 tahun ke depan. Ini penting supaya penugasan bisa direncanakan dengan baik dan tidak mendadak.

 

Tahap kedua Pengusulan dan Seleksi Calon. Pada tahap ini guru yang ingin menjadi kepala sekolah bisa diusulkan oleh kepala sekolah, mendaftar mandiri, atau mendapat undangan dari dinas. Setelah itu, ada dua tahap seleksi: administrasi dan substansi. Di sini, semua dokumen akan diverifikasi, termasuk nilai kinerja dan bukti pengalaman manajerial.

 

Tahap ketiga adalah Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Ini ha baru tetapi sudah pernah berlaku bebera tahun sebelumnya. Guru yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui unit pelaksana teknis (UPT). Setelah dinyatakan lulus pelatihan, barulah guru tersebut mendapatkan sertifikat pelatihan kepala sekolah.

 

Dan tahap terakhir adalah Penugasan. Guru yang sudah punya sertifikat akan ditugaskan oleh pejabat berwenang (PPK), setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan yang berisi perwakilan dinas, sekretariat daerah, dan dewan pendidikan. Jadi benar-benar ada proses pertimbangan, bukan sekadar formalitas.

 

Seluruh proses dari awal sampai akhir akan dijamin mutunya oleh Direktorat, termasuk kerja sama dengan lembaga lain. Semua data proses penugasan akan dikelola dalam sistem informasi yang dikembangkan Kementerian. Dan untuk soal biaya? Jangan khawatir, dana bisa berasal dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya.

 

Menurut Permendikdasmen No 7 Tahun 2025  ini, masa tugas kepala sekolah dibagi dalam dua periode, masing-masing empat tahun. Artinya, satu kepala sekolah bisa memimpin maksimal selama delapan tahun berturut-turut, dengan catatan hasil kinerjanya minimal “Baik” setiap tahunnya. Kalau belum ada calon baru setelah masa tugas selesai, kepala sekolah yang lama bisa diperpanjang satu periode lagi, asalkan punya nilai kinerja “Sangat Baik” dua tahun terakhir.

 

Untuk kepala sekolah non-ASN di sekolah swasta, masa tugasnya ditentukan oleh penyelenggara sekolah masing-masing. Sementara untuk sekolah Indonesia di luar negeri (SILN), masa tugas kepala sekolah adalah maksimal tiga tahun.


Bagaimana kalau Calon Kepala sekolah tidak Lolos diklat? Kalau ternyata tidak lulus pelatihan, jangan khawatir. Guru masih bisa mencoba ikut pelatihan lagi. Pemerintah membuka kesempatan berulang bagi mereka yang belum berhasil di percobaan pertama. Jadi semangat belajar dan memperbaiki diri sangat penting.

 

Selanjutnya Permendikdasmen ini juga menjelaskan alasan-alasan yang membuat seorang kepala sekolah diberhentikan. Misalnya karena pensiun, permintaan sendiri, melakukan pelanggaran, atau hasil kinerjanya menurun. Tapi untuk yang diberhentikan karena masa tugas habis atau karena ditarik ke jabatan lain, tetap bisa kembali menjadi guru.

 

 

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan kita. Dengan regulasi yang lebih ketat namun terbuka, peluang untuk menjadi kepala sekolah kini lebih terstruktur dan terbuka bagi siapa pun guru yang punya dedikasi, kemampuan, dan semangat memajukan pendidikan.

 

Buat teman-teman guru yang punya cita-cita menjadi kepala sekolah, inilah saatnya mempersiapkan diri. Tingkatkan kompetensi, perkuat pengalaman manajerial, dan jaga integritas. Kepemimpinan pendidikan itu bukan soal jabatan semata, tapi soal tanggung jawab moral untuk mencerdaskan generasi bangsa.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, silahkan download melalui link yang admin sediakan.

 

Link download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =


Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH"



































Free site counter


































Free site counter