Kita semua tahu, dunia pendidikan terus bergerak mengikuti perubahan zaman. Guru-guru yang dulunya hanya fokus mengajar di kelas, kini dituntut punya kemampuan manajerial, kepemimpinan, bahkan inovasi. Nah, bicara soal kepemimpinan di sekolah, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru, yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang dianggap sudah kurang relevan dengan kebutuhan sekarang.
Jadi,
apa sih isi penting dari Permendikdasmen terbaru ini? Yuk, kita bahas dengan
bahasa yang ringan dan mudah dimengerti! Pertama,
kita perlu paham dulu bahwa kepala sekolah bukan cuma “bos-nya sekolah”. Lebih
dari itu, kepala sekolah adalah pemimpin pembelajaran, penggerak budaya
positif, dan pengelola semua aspek di satuan pendidikan. Dalam aturan ini,
dijelaskan bahwa guru bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah jika memiliki
kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan juga kemampuan sebagai
wirausahawan. Jadi bukan cuma pintar mengajar, tapi juga harus punya visi
memajukan sekolah dari berbagai sisi.
Dalam Permendikdasmen
Nomor 7 Tahun 2025, untuk menjadi Kepala Sekolah tidak lagi diwajibkan
memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Menurut aturan baru, guru yang ingin menjadi kepala
sekolah harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya: a) Minimal punya ijazah S1 atau D4 dari
perguruan tinggi terakreditasi; b) Sudah
memiliki sertifikat pendidik; c) Punya
pengalaman mengajar minimal 8 tahun (untuk PPPK) atau golongan III/c (untuk
PNS); d) Pernah
menjalankan tugas manajerial minimal 2 tahun (misalnya jadi wakasek, ketua tim,
atau aktif di organisasi pendidikan); c) Tidak sedang tersandung kasus hukum atau disiplin; d) Usia maksimal 56 tahun saat
ditugaskan
Menariknya,
untuk daerah yang kesulitan mencari calon kepala sekolah dengan kriteria penuh,
pemerintah daerah bisa mengusulkan guru dengan pengalaman atau pangkat yang
sedikit di bawah, tentu dengan bukti dan pertimbangan khusus.
Dalam regulasi ini, penugasan kepala sekolah bukan asal tunjuk. Ada proses
panjang yang harus dilalui, dimulai dari pemetaan kebutuhan, seleksi calon,
hingga pelatihan. Proses ini terbagi dalam beberapa tahap: Pemetaan kebutuhan; Pengusulan dan Seleksi Calon; Pelatihan Calon Kepala Sekolah; dan Penugasan.
Tahap pertama pemetaan
kebutuhan. Pada tahap ini dinas
pendidikan akan melihat dulu sekolah mana saja yang butuh kepala sekolah baru
dalam 4 tahun ke depan. Ini penting supaya penugasan bisa direncanakan dengan
baik dan tidak mendadak.
Tahap kedua Pengusulan
dan Seleksi Calon. Pada tahap ini guru
yang ingin menjadi kepala sekolah bisa diusulkan oleh kepala sekolah, mendaftar
mandiri, atau mendapat undangan dari dinas. Setelah itu, ada dua tahap seleksi:
administrasi dan substansi. Di sini, semua dokumen akan diverifikasi, termasuk
nilai kinerja dan bukti pengalaman manajerial.
Tahap ketiga adalah Pelatihan
Calon Kepala Sekolah. Ini
ha baru tetapi sudah pernah berlaku bebera tahun sebelumnya. Guru yang lolos seleksi akan
mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
melalui unit pelaksana teknis (UPT). Setelah dinyatakan lulus pelatihan,
barulah guru tersebut mendapatkan sertifikat pelatihan kepala sekolah.
Dan tahap terakhir adalah Penugasan. Guru
yang sudah punya sertifikat akan ditugaskan oleh pejabat berwenang (PPK),
setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan yang berisi perwakilan
dinas, sekretariat daerah, dan dewan pendidikan. Jadi benar-benar ada proses
pertimbangan, bukan sekadar formalitas.
Seluruh
proses dari awal sampai akhir akan dijamin mutunya oleh Direktorat, termasuk
kerja sama dengan lembaga lain. Semua data proses penugasan akan dikelola dalam
sistem informasi yang dikembangkan Kementerian. Dan untuk soal biaya? Jangan
khawatir, dana bisa berasal dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya.
Menurut
Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 ini, masa tugas kepala sekolah dibagi dalam
dua periode, masing-masing empat tahun. Artinya, satu kepala sekolah bisa
memimpin maksimal selama delapan tahun berturut-turut, dengan catatan hasil
kinerjanya minimal “Baik” setiap tahunnya. Kalau belum ada calon baru setelah
masa tugas selesai, kepala sekolah yang lama bisa diperpanjang satu periode
lagi, asalkan punya nilai kinerja “Sangat Baik” dua tahun terakhir.
Untuk
kepala sekolah non-ASN di sekolah swasta, masa tugasnya ditentukan oleh
penyelenggara sekolah masing-masing. Sementara untuk sekolah Indonesia di luar
negeri (SILN), masa tugas kepala sekolah adalah maksimal tiga tahun.
Bagaimana kalau Calon Kepala sekolah tidak Lolos diklat? Kalau ternyata tidak lulus pelatihan, jangan khawatir.
Guru masih bisa mencoba ikut pelatihan lagi. Pemerintah membuka kesempatan
berulang bagi mereka yang belum berhasil di percobaan pertama. Jadi semangat
belajar dan memperbaiki diri sangat penting.
Selanjutnya Permendikdasmen
ini juga menjelaskan
alasan-alasan yang membuat seorang kepala sekolah diberhentikan. Misalnya
karena pensiun, permintaan sendiri, melakukan pelanggaran, atau hasil
kinerjanya menurun. Tapi untuk yang diberhentikan karena masa tugas habis atau
karena ditarik ke jabatan lain, tetap bisa kembali menjadi guru.
Permendikdasmen
Nomor 7 Tahun 2025 ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan kita. Dengan
regulasi yang lebih ketat namun terbuka, peluang untuk menjadi kepala sekolah
kini lebih terstruktur dan terbuka bagi siapa pun guru yang punya dedikasi,
kemampuan, dan semangat memajukan pendidikan.
Buat
teman-teman guru yang punya cita-cita menjadi kepala sekolah, inilah saatnya
mempersiapkan diri. Tingkatkan kompetensi, perkuat pengalaman manajerial, dan
jaga integritas. Kepemimpinan pendidikan itu bukan soal jabatan semata, tapi
soal tanggung jawab moral untuk mencerdaskan generasi bangsa.
Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, silahkan
download melalui link yang admin sediakan.
Link download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 7
Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem