zmedia

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB KALTIM 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB Provinsi KALTIM (Kalimantan Timur) Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB Provinsi KALTIM (Kalimantan Timur) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3/2947/Disdikbud Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Bagi SMA, SMK, DAN SLB/Skh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkannya Kaldik SMA, SMK, SLB Provinsi KALTIM (Kalimantan Timur) Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur dalam mengatur waktu pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran 2025/2026, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026;

 

Dasar hukum ditetapkanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3/2947/Disdikbud adalaah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

7. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839;

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 957);

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 830);

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);

18. Permendikbudristekdikti Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

19. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

20. Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pendidikan pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

21. Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;

22. Kepmendikbudristek No 262/m/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Mendikbudristek No 56/m/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka pemulihan pembelajaran;

23. Permendikbudristekdikti Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,dan Jenjang Menengah;

24. Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang penerapan Kurikulum Merdeka;

25. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

 

26. Hasil Pra Rapat Koordinasi Kepala Bidang, Kepala Cabang Dinas, MKKS dan Tim Pengembang Kurikulum Provinsi via Zoom Meeting hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, tentang Penyusunan Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 100.3.3/2947/Disdikbud Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Bagi SMA, SMK, DAN SLB/Skh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah menetapkan sebagai berikut:

1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA, SMK, SLB/SKh Tahun Pelajaran 2025/ 2026;

2. Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA, SMK, SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

3. Keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 100.3.3/2947/Disdikbud ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Pengaturan Kelas adalah:

a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;

b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal tahun kultur sekolah.

5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

8. Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD adalah kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.

9. Capaian Pembelajaran yang selanjutnya disingkat CP merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari fase fondasi pada PAUD. Untuk pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran.

10. Tujuan pembelajaran yang selanjutnya disingkat TP merupakan hasil analisis kompetensi dasar yang mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik satuan pendidikan. Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran apakah sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik.

11. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

12. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

13. Formatif adalah bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan, atau kesulitan yang mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi perkembangan peserta didik. Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi peserta didik dan juga pendidik. Asesmen Formatif dapat dilakukan di awal pembelajaran dan di dalam proses pembelajaran.

 

 

14. Sumatif adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

15. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, Madrasah dan Program Kesetaraan jenjang Dasar dan Menengah.

16. Penilaian Sumatif Akhir Semester yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil/genap. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua CP/KD pada semester tersebut.

17. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah.

18. Akhir Tahun Ajaran adalah hari sebelum Tahun Ajaran berikutnya.

19. Semester adalah penggalan paruh waktu (enam bulan) yang ada pada setiap tahun.

20. Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

21. Libur akhir tahun ajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir Tahun Ajaran.

22. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

23. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

24. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

25. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

26. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

27. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

28. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang selanjutnya disingkat P5 merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan. P5 sebagai penyempurnaan dari Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan perlibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

29. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah penerimaan murid baru pada TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026.

30. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

31. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur .

32. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur .

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 100.3.3/2947/Disdikbud Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Bagi SMA, SMK, DAN SLB/Skh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Link download Kaldik SMA, SMK, SLB Provinsi KALTIM (Kalimantan Timur) Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB Provinsi KALTIM (Kalimantan Timur) Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


Post a Comment for "Kalender Pendidikan SMA SMK SLB KALTIM 2025/2026"



































Free site counter
Free site counter