Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB Provinsi KALTIM (Kalimantan Timur) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3/2947/Disdikbud Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Bagi SMA, SMK, DAN SLB/Skh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya Kaldik SMA, SMK, SLB Provinsi KALTIM
(Kalimantan Timur) Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah bahwa untuk memberikan pedoman kepada
Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur dalam mengatur waktu
pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada
Tahun Pelajaran 2025/2026, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026;
Dasar hukum ditetapkanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3/2947/Disdikbud adalaah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
7. Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan;
5. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Oleh Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Siswa Baru(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 957);
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 830);
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
6);
18. Permendikbudristekdikti
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
19.
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar isi pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
20.
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pendidikan pada
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
21.
Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian pada Pendidikan
Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;
22.
Kepmendikbudristek No 262/m/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan
Mendikbudristek No 56/m/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka
pemulihan pembelajaran;
23.
Permendikbudristekdikti Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,dan Jenjang Menengah;
24. Peraturan
Mendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang penerapan Kurikulum Merdeka;
25. Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor
2 tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2025;
26.
Hasil Pra Rapat Koordinasi Kepala Bidang, Kepala Cabang Dinas, MKKS dan Tim
Pengembang Kurikulum Provinsi via Zoom Meeting hari Selasa tanggal 4 Februari
2025, tentang Penyusunan Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB/SKh Provinsi
Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2025/2026.
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 100.3.3/2947/Disdikbud
Tentang Kalender Pendidikan Jalur
Pendidikan Formal Bagi SMA, SMK, DAN SLB/Skh Provinsi Kalimantan Timur Tahun
Pelajaran 2025/2026, adalah
menetapkan
sebagai berikut:
1.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Kalimantan Timur Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA, SMK, SLB/SKh
Tahun Pelajaran 2025/ 2026;
2. Kalender pendidikan
jalur pendidikan formal SMA, SMK, SLB/SKh
Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
ini;
3.
Keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
4.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Dalam Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 100.3.3/2947/Disdikbud
ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2.
Pengaturan Kelas adalah:
a.
Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b.
Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang
kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar
masing-masing.
3.
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
4.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah
kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana
sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal
tahun kultur sekolah.
5.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
6.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan,
hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
8.
Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD adalah kompetensi yang terdiri
atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti
yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari
suatu mata pelajaran.
9.
Capaian Pembelajaran yang selanjutnya disingkat CP merupakan kompetensi
pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari
fase fondasi pada PAUD. Untuk pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk
setiap mata pelajaran.
10.
Tujuan pembelajaran yang selanjutnya disingkat TP merupakan hasil analisis
kompetensi dasar yang mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik satuan
pendidikan. Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran apakah sudah
sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik.
11.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
12.
Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik.
13.
Formatif adalah bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran,
serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk
mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan, atau kesulitan yang
mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi perkembangan peserta didik.
Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi peserta didik dan juga pendidik.
Asesmen Formatif dapat dilakukan di awal pembelajaran dan di dalam proses
pembelajaran.
14.
Sumatif adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian
dari suatu satuan pendidikan.
15.
Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah
pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, Madrasah dan Program Kesetaraan
jenjang Dasar dan Menengah.
16.
Penilaian Sumatif Akhir Semester yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil/genap. Cakupan
penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua CP/KD pada semester
tersebut.
17.
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah.
18.
Akhir Tahun Ajaran adalah hari sebelum Tahun Ajaran berikutnya.
19.
Semester adalah penggalan paruh waktu (enam bulan) yang ada pada setiap tahun.
20.
Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
21.
Libur akhir tahun ajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir Tahun
Ajaran.
22.
Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
23.
Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan,
hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada
keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
24.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
25.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
26.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
27. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
28. Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila yang selanjutnya disingkat P5 merupakan kegiatan
kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian
kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun
berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek penguatan profil
pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, dari segi muatan, kegiatan, dan
waktu pelaksanaan. P5 sebagai penyempurnaan dari Penguatan Pendidikan Karakter
yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung
jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi
olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan perlibatan dan kerja
sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari
Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
29. Sistem Penerimaan
Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah penerimaan murid baru pada
TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026.
30. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
31. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur .
32. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 100.3.3/2947/Disdikbud
Tentang Kalender Pendidikan Jalur
Pendidikan Formal Bagi SMA, SMK, DAN SLB/Skh Provinsi Kalimantan Timur Tahun
Pelajaran 2025/2026
Link download Kaldik SMA, SMK, SLB Provinsi KALTIM
(Kalimantan Timur) Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan SMA, SMK, SLB Provinsi
KALTIM (Kalimantan
Timur)
Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga
ada manfaatnya
Post a Comment for "Kalender Pendidikan SMA SMK SLB KALTIM 2025/2026"