zmedia

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Riau 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Kpts. 528 /2025 Tentang Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, Dan SLB Di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Pertmbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Kpts. 528 /2025 Tentang Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah a)   bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Riau, perlu disusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 ; b) 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada hurup a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

 

Dasar hukum ditetapan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Noor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Saru (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Kpts. 528 /2025 Tentang Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB Di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut

1) Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLS di Provinsi Riau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

2) Kalender Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau;

3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Berdasarkan SK Penetapan Kalender Pendidikan ini, yang dimaksud Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

 

Pengaturan Kelas adalah Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan dan Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

 

Adapaun Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. Sedangkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal tahun kultur sekolah.

 

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Sedangkan aktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

Selenkapnya silahkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Kpts. 528 /2025 Tentang Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, Dan SLB Di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Link download Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 

 




= Baca Juga =


Post a Comment for "Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Riau 2025/2026"



































Free site counter
Free site counter