Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Kpts. 528 /2025 Tentang Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, Dan SLB Di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026.
Pertmbangan diterbitkannya Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi
Riau Nomor: Kpts. 528 /2025 Tentang Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Riau Tahun
Pelajaran 2025/2026 adalah
a) bahwa dalam rangka
kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Riau, perlu disusun Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 ; b) 2.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada hurup a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Dasar hukum ditetapan Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Riau Tahun Pelajaran
2025/2026 adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Noor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Perturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 157);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak
usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia nomor 3
Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Saru (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor:
Kpts. 528 /2025 Tentang Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan
Jenjang SMA, SMK, dan SLB
Di Provinsi Riau Tahun
Pelajaran 2025/2026, adalah sebagai
berikut
1) Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLS di Provinsi Riau sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
2) Kalender
Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau;
3) Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan
dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan SK Penetapan Kalender Pendidikan ini, yang dimaksud Kalender
Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Pengaturan Kelas adalah Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi
satuan pendidikan dan Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman
dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui
ruang belajar masing-masing.
Adapaun Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. Sedangkan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan
pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah,
cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal tahun kultur
sekolah.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Sedangkan aktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Selenkapnya silahkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi
Riau Nomor: Kpts. 528 /2025 Tentang Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan
Jenjang SMA, SMK, Dan SLB Di Provinsi Riau Tahun
Pelajaran 2025/2026.
Link download Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Riau Tahun
Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Riau Tahun Pelajaran
2025/2026. Semoga
ada manfaatnya.
Post a Comment for "Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Riau 2025/2026"