Kalender Pendidikan Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 271 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Jenjang TK, SD, dan SMP Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Ajaran 2025/2026
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender
Pendidikan Kotawaringin
Barat Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa
dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik serta mewujudkan
keserasian langkah seluruh TK, SD dan SMP di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan rentang waktu
pembelajaran yang memadai; b) bahwa
guna memberikan pedoman bagi TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta di
Kabupaten Kotawaringin Barat dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran
selama Tahun Ajaran 2025/2026 serta untuk mewujudkan efektifitas proses
pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Kabupaten
Kotawaringin Barat dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran
2025/2026;
Adapun dasar hukum penetapan Kaldik Kotawaringin Barat
Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang – Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2014 tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 839);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 832);
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 383);
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 172);
17.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
18.
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2024;
19.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.
1017 Tahun 2024, No. 2 Tahun 2024 dan No. 2 Tahun 2024, Tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
Isi Keputusan Kepala Dinas tentang Kalender
Pendidikan Kotawaringin
Barat Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
1) Kalender Pendidikan
Jenjang TK, SD dan SMP Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Ajaran 2025/2026
sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari keputusan ini;
2) Keputusan ini
merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
3) Keputusan
ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2025.
Dalam keputusan Dinas tentang Kalender
Pendidikan Kotawaringin
Barat Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2.
Pengaturan Kelas adalah:
a.
Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b.
Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang
kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar
masing-masing.
3.
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
4.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah
kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana
sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal
tahun kultur sekolah.
5.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
6.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan,
hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
8.
Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD adalah kompetensi yang terdiri
atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti
yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari
suatu mata pelajaran.
9.
Capaian Pembelajaran yang selanjutnya disingkat CP merupakan kompetensi
pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari
fase fondasi pada PAUD. Untuk pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk
setiap mata pelajaran.
10.
Tujuan pembelajaran yang selanjutnya disingkat TP merupakan hasil analisis
kompetensi dasar yang mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik satuan
pendidikan. Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran apakah sudah
sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik.
11.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
12.
Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik.
13.
Formatif adalah bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran,
serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk
mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan, atau kesulitan yang
mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi perkembangan peserta didik.
Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi peserta didik dan juga pendidik.
Asesmen Formatif dapat dilakukan di awal pembelajaran dan di dalam proses
pembelajaran.
14.
Sumatif adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian
dari suatu satuan pendidikan.
15.
Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah
pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, Madrasah dan Program Kesetaraan
jenjang Dasar dan Menengah.
16.
Penilaian Sumatif Akhir Semester yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil/genap. Cakupan
penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua CP/KD pada semester
tersebut.
17.
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah.
18.
Akhir Tahun Ajaran adalah hari sebelum Tahun Ajaran berikutnya.
19.
Semester adalah penggalan paruh waktu (enam bulan) yang ada pada setiap tahun.
20.
Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
21.
Libur akhir tahun ajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir Tahun
Ajaran.
22.
Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
23.
Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan,
hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada
keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
24.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
25.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
26.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
27.
TK adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan
suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani.
28.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun
pertama masa sekolah anak-anak pada jalur pendidikan formal berbentuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama / Madrasah tsanawiyah
atau bentuk lain yang sederajat.
29.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
30.
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang selanjutnya disingkat P5
merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan
upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila
yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek
penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, dari segi
muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan. P5 sebagai penyempurnaan dari Penguatan
Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di
bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik
melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan
perlibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
31.
Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah penerimaan
murid baru pada TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026.
32.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
33.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat.
34.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten adalah Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pendaftaran Penerimaan SPMB
jenjang TK, SD dan SMP mulai dilaksanakan tanggal 23 s/d 25 Juni 2025; Kegiatan penerimaan peserta didik baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Petunjuk
Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Adapun Penetapan
sebagai peserta didik baru di satuan pendidikan pada tanggal 30 Juni 2025;
Pengaturan kelas dan
penyusunan jadwal pelajaran dan hari efektif sekolah jenjang TK tanggal 21 Juli
2025, jenjang SD tanggal 21 Juli 2025 dan jenjang SMP tanggal 10 Juli 2025
serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kotawaringin Barat;
Kepala satuan pendidikan
berkewajiban membuat program sebelum dimulainya Tahun Ajaran baru, tugas kepala
sekolah (sesuai permendikbud No. 15 Tahun 2018) mencakup :
a) Manajerial
1. Perencanaan Program
Sekolah :
a. RKJM
b. RKT (RKS/RKAS)
2. Pengelolaan Standar
Nasional Pendidikan :
a. Standar kompetensi lulusan
b. Standar Isi
c. Standar Proses
d. Standar Penilaian
Pendidikan
e. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
f. Standar Sarana Prasarana
g. Standar Pembiayaan
h. Standar Pengelolaan
3. Pengawasan dan Evaluasi :
a. PBM
b. Tenaga kependidikan
c. SPMI
d. Akreditasi
e. PKG
f. kurikulum
4. Kepemimpinan Sekolah :
a. Struktur organisasi
sekolah
b. Pendelegasian tugas
c. Keputusan anggaran
d. Hubungan dengan FKOG dan
Komite sekolah
5. Sistem Informasi
Manajemen (SIM) Sekolah
a. Pengembangan TIK
b. Akses informasi
c. Dapodik
b) Kewirausahaan
1. Menumbuhkan keterampilan
berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan
komunikatif melalui pengalaman pembelajaran;
2. Membangun kemitraan
dengan lembaga lain yang relevan;
3. Pengembangan Unit
Produksi Kewirausahaan, dan/atau Pemagangan.
c) Supervisi Guru dan
Tenaga Pendidikan
1. Merencanakan program
supervisi guru dan tenaga kependidikan;
2. Melaksanakan supervisi
guru dan tenaga kependidikan;
3. Menindaklanjuti hasil
supervisi terhadap guru;
4. Melaksanakan Evaluasi
Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
5. merencanakan dan
menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada
Guru dan tenaga kependidikan.
Hari pertama masuk sekolah
Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang TK, SD dan SMP adalah hari Senin, 7 Juli 2025. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada
satuan pendidikan jenjang TK pada tanggal 7 s.d 19 Juli 2025, jenjang SD
tanggal 7 s.d 19 Juli 2025, dan jenjang SMP pada tanggal 7 s.d 9 Juli 2025.
Kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata
tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan
kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan
sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembentukan pengurus kelas,
pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Semua
kegiatan MPLS peserta didik baru dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan
diri yang dilandasi nilai-nilai karakter oleh tenaga pendidik.
Kegiatan MPLS yang tidak
bersifat teknis dapat melibatkan pengurus OSIS; Hari-hari
pertama masuk satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang
mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan
peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan;
Pengawasan Proses
Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas Satuan Pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan
pendidikan menggunakan sistem semester.
Kegiatan pembelajaran di
satuan pendidikan menggunakan kurikulum yang mengacu pada kurikulum nasional. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan
yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30
WIB – 07.00 WIB (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing kecamatan).
Jumlah hari pembelajaran
efektif dalam 1 (satu) Tahun Ajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam
belas) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima)
hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum
yang berlaku.
Waktu pembelajaran efektif
adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk
setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
a. Jenjang SD :
Jumlah waktu pembelajaran
per minggu minimal 30 Jam Pelajaran sampai dengan 36 Jam Pelajaran dengan
alokasi waktu 35 Menit Perjam Pelajaran.
b. Jenjang SMP :
Jumlah waktu pembelajaran
per minggu untuk kelas VII (tujuh) - kelas IX (sembilan) minimal 32 Jam
Pelajaran s.d 38 Jam Pelajaran dengan alokasi waktu 40 menit Perjam
Pembelajaran.
Penilaian Sumatif Akhir
Semester dan Sumatif Akhir Jenjang bagi SD dan SMP dilaksanakan sebagai berikut
:
a. Penilaian Sumatif Akhir
Semester Ganjil Jenjang SD/SMP tanggal 1 s.d. 6 Desember 2025.
b. Penilaian Sumatif Akhir
Jenjang SD/SMP tanggal 11 s.d. 16 Mei 2026.
c. Penilaian Sumatif Akhir
Semester Genap Jenjang SD/SMP tanggal 8 s.d. 13 Juni 2026.
Perkiraan waktu pelaksanaan
ANBK Tahun Ajaran 2025/2026 rangkaian pelaksanaan akan dimulai pada bulan
Agustus Tahun 2025 untuk jenjang SMP dan bulan September s.d Oktober Tahun 2025
untuk jenjang SD atau disesuaikan kembali dengan jadwal resmi dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta dengan POS ANBK Tahun
2025/2026.
Penyerahan Ijazah kepada
peserta didik oleh satuan pendidikan dilaksanakan selambat- lambatnya 1 (satu)
minggu setelah satuan pendidikan menerbitkan blangko Ijazah. Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan
blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.
Penanggalan
dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD dan SMP diatur
sebagai berikut : a) Hasil Belajar semester
ganjil tanggal 13 Desember 2025. B) Hasil Belajar semester
genap tanggal 20 Juni 2026.
Hari libur sekolah adalah
hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan
pendidikan. Hari
libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur
semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.
Libur akhir semester ganjil
Jenjang SD/SMP mulai hari Senin tanggal 15 Desember 2025 dan berakhir hari
Jumat tanggal 2 Januari 2026. Akhir Tahun Ajaran 2025/2026 adalah hari Sabtu
tanggal 20 Juni 2026. Libur
akhir semester genap Jenjang SD/SMP mulai hari Senin tanggal 22 Juni 2026 dan
berakhir hari Sabtu tanggal 5 Juli 2026.
Perkiraan hari libur dalam
rangka bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai berikut:
a)
Libur Khusus Awal bulan Ramadhan tanggal 18 Februari 2026;
b)
Libur Khusus Akhir bulan Ramadhan tanggal 16 Maret s.d 18 Maret 2026;
c)
Libur Hari Raya Idul Fitri tanggal 20 s.d 21 Maret 2026;
d)
Libur Cuti Bersama Idul Fitri tanggal 23 s.d 24 Maret 2026 (Menyesuaikan SKB 3
Menteri Terbaru Tahun 2026).
Satuan pendidikan supaya
mengisi hari libur ramadhan dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada
Penguatan pendidikan Karakter berupa peningkatan akhlak mulia, pemahaman,
pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler
lainnya yang bernuansa moral.
Libur Umum Tahun 2025 :
1. Tanggal 17 Agustus 2025 :
HUT Kemerdekaan RI
2. Tanggal 5 September 2025
: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 25 Desember 2025
: Hari Raya Natal.
Perkiraan Libur Umum Tahun
2026 :
1. Tanggal 1 Januari 2026 :
Tahun Baru Masehi 2025
2. Tanggal 16 Januari 2026 :
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 17 Februari 2026
: Tahun Baru Imlek
4. Tanggal 19 Maret 2026 :
Hari Raya Nyepi
5. Tanggal 20 s.d 21 Maret
2026 : Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
6. Tanggal 3 April 2026 :
Wafat Isa Almasih
7. Tanggal 20 April 2026 :
Paskah
8. Tanggal 1 Mei 2026 :
Hari Buruh Nasional
9. Tanggal 14 Mei 2026 :
Kenaikan Isa Almasih
10. Tanggal 27 Mei 2026 :
Hari Raya Idul Adha1447 Hijriah
11. Tanggal 31 Mei 2026 :
Hari Raya Waisak
12. Tanggal 1 Juni 2026 :
Hari Lahir Pancasila
13. Tanggal 17 Juni 2026 :
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Libur bulan Ramadhan dan
libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan
dan Hari-hari Libur Tahun 2025.
Libur khusus yang diadakan
sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur
lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026
Link download Kaldik Kotawaringin Barat
Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan Kotawaringin
Barat Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026Semoga ada manfaatnya
}) //]]>
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Kotawaringin Barat Kalteng TP 2025/2026"