Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025 Tentang Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/ Lembaga.
Pertimbangan lainnya adalah a) bahwa untuk mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri
Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan
tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan
masyarakat; b)
bahwa
untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil,
ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2025, adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan
pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
469);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66).
Isi Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia (Kepmenpan RB) Nomor
208 Tahun 2025 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun
Anggaran 2025, menyatakan bahwa:
1) Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi Penerimaan Mahasiswa/
Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025
terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:
a.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b.
Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
2) Seleksi Kompetensi Dasar
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan dalam durasi waktu 100
(seratus) menit.
3.Jumlah soal
keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus
sepuluh) soal, dengan rincian:
a.
TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
b.
TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c.
TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
4) Pembobotan
nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu:
a.
Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah
atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
5. Nilai kumulatif
paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima
ratus lima puluh), dengan rincian:
a.
225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
b.
175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c.
150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
6. Nilai ambang batas Seleksi
Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling
rendah yang hams dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga.
7. Penetapan nilai
ambang batas sebagaimana dimaksud padadiktum KEENAM yaitu:
a.
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b.
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c.
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah
tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga
penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
8. Penetapan nilai
ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu:
a.
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan
puluh satu); dan
b.
Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
Link download Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kepmenpan RB) Nomor 208 Tahun 2025 Tentang
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun
Anggaran 2025.
Posting Komentar untuk "KEPMENPAN RB NOMOR 208 TAHUN 2025 TENTANG PASSING GRADE SKD SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem