zmedia

KALENDER PENDIDIKAN JAWA TENGAH 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Kaldik Jateng Tahun Pelajran 2025/2026 ini diterbitkan dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/2026.


Dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender  Pendidikan  yang  selanjutnya  disingkat  Kaldik  adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Satuan Pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

4. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar Murid.

11. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

12. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

13. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

15. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh Murid di luar jam pembelajaran utama.

17. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

20. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

21. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

22. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

23. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

24. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

25. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa yang selanjutnya disebut MILB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam kepada anak berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

26. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.

27. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

28. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

29. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

30. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

31. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

32. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

33. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

34. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

35. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

36. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

37. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

38. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

39. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

40. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

41. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

42. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

43. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

44. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

45. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

 

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:

a. membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

b. mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

c. menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;

d. mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;

e. memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

 

Berdasarkan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/202, SPMB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Juni. Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK yang melaksanakan SPMB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Kegiatan SPMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan SPMB.

 

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 13 Juli 2025 atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2025.

 

Permulaan Tahun Ajaran 2025/2026 di Jawa Timur adalah hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

 

Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yaitu tanggal 17 Juli 2025, Satuan Pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.

 

Sebelum permulaan tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Evaluasi Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

e. Penilaian Hasil Pembelajaran;

f. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran;

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Satuan Pendidikan.

2) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

3) Peraturan Akademik.

4) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Murid.

5) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

 

Kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

 

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh guru dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang;

a. Program tahunan dan program semester;

b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;

c. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengintegrasikan pembelajaran Koding Kecerdasan Artifisial (KKA), materi Pembelajaran Perubahan Iklim (PPI);

d. Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Penguatan 8 (delapan) dimensi kelulusan.

 

Kegiatan pembelajarandisesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh Satuan Pendidikan.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

 

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI: 35 menit, SMP/MTs: 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, dan SMALB: 40 menit.

 

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI: 30 menit, SMP/MTs: 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, dan SMALB: 35 menit.

 

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Satuan Pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar Murid.

 

Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.

 

Jumlah hari penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada Satuan Pendidikan Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kebijakan daerah. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu wajib memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.

 

Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP); Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan.

 

Waktu pembelajaran efektif bagi Satuan Pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan setelah memperoleh izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dengan mempertimbangkan target keunggulan dan karakteristik Satuan Pendidikan. Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler wajib memperoleh pendampingan dari guru.

 

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Murid. Penilaian pembelajaran Murid dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

 

Penilaian pembelajaran Murid berbentuk penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memantau, dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

 

Penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran Murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan Murid dari Satuan Pendidikan.

 

Penilaian pembelajaran dapat dilakukan oleh guru sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing- masing guru.

 

Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2025. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-1 bulan Juni 2026.

 

Penilaian Akhir Jenjang dilaksanakan pada minggu ke- 2 sampai dengan minggu ke-3 bulan Mei 2026. Penilaian dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada satuan Pendidikan masing-masing.

 

Asesmen Nasional (AN), Tes Kemampuan Akadamik (TKA), dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada Satuan Pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Murid SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:

a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 (untuk enam hari sekolah).

b. Semester Genap hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 3 Januari 2026 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 22 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 22 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1447 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepala Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud di atas sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya.

 

Bagi Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

 

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2025:

a. Libur Umum

1. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

2. Tanggal 5 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

3. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal

b. Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus

 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2026:

1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2026.

2. Tanggal 16 Januari : Isro’ Mi’raj 1447 H

3. Tanggal 17 Februari : Tahun Baru Imlek 2577

4. Tanggal 19 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

5. Tanggal 20 – 21 Maret : Hari Raya Idul Fitri 1447 H

6. Tanggal 3 April : Wafat Yesus Kristus (Paskah)

7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh

8. Tanggal 31 Mei : Hari Raya Waisak 2570 BE.

9. Tanggal 14 Mei : Hari Kenaikan Yesus Kristus

10. Tanggal 27 Mei : Hari Raya Idul Adha 1447 H

11. Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

12. Tanggal 17 Juni : Tahun Baru Islam 1448 H

 

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2026. Penyelenggara Satuan Pendidikan yang memiliki kekhasan (ciri khusus) dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

 

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

 

Akhir tahun ajaran 2025/2026 adalah hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

 

Ketentuan Lain-Lain: 1) Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 2) Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. 3) Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan hanya terjadi pada Satuan Pendidikan dan tidak diatur secara khusus oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, maka Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan metode daring dan/atau penugasan.

 

Ditegaskan bahwa Peraturan ini berlaku untuk Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah. Kepala Satuan Pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun program kegiatan Satuan Pendidikan sesuai dengan peraturan ini. Namun Peraturan ini dapat dijadikan sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Selengkapny silahkan download Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026.


Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026


 

Link downlaod Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya. 

 

  



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN JAWA TENGAH 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter