Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
Kaldik Jateng Tahun Pelajran 2025/2026 ini diterbitkan dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Nomor: 400.3.1/07209 Kalender Pendidikan
SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud
dengan:
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas
adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Satuan Pendidikan.
3. Permulaan tahun ajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap
Satuan Pendidikan.
4. Sistem Penerimaan Murid Baru
yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan
murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu
bagi semua.
5. Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
6. Hari-hari pertama masuk Satuan
Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun
ajaran.
7. Minggu efektif pembelajaran
adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap
Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
8. Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9. Hari libur adalah hari yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan
Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan
hari libur khusus.
10. Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil
belajar Murid.
11. Akhir tahun ajaran adalah hari
yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan
buku laporan hasil belajar.
12. Semester adalah penggalan paruh
waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
13. Libur Semester adalah hari
libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah
hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
15. Libur Umum adalah hari libur
untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan
oleh pemerintah.
16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah
kegiatan yang dilakukan oleh Murid di luar jam pembelajaran utama.
17. Murid adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
18. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
19. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
20. Pendidikan Formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
21. Pendidikan Dasar adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu
kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
22. Sekolah Dasar, yang selanjutnya
disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
23. Madrasah Ibtidaiyah, yang
selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
24. Sekolah Dasar Luar Biasa yang
selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan
khusus.
25. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa
yang selanjutnya disebut MILB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam kepada anak berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan
dasar.
26. Sekolah Menengah Pertama yang
selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD.
27. Madrasah Tsanawiyah, yang
selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,
MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SD atau MI.
28. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat
SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan
khusus.
29. Pendidikan menengah adalah
jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan
pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat.
30. Sekolah Menengah Atas yang
selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP.
31. Madrasah Aliyah, yang
selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
32. Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal
setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak
berkebutuhan khusus.
33. Sekolah Menengah Kejuruan yang
selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
34. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang
selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
35. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
36. Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
37. Dinas Provinsi adalah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
38. Kepala Dinas Provinsi adalah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
39. Kementerian Agama Provinsi
adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
40. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Tengah.
41. Dinas Kabupaten/Kota adalah
Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah.
42. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah
Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
43. Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
44. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah.
45. Lima hari sekolah atau enam
hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman
bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di
dalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a. membantu Satuan Pendidikan
merencanakan waktu pembelajaran;
b. mendorong Satuan Pendidikan melakukan
perencanaan program pembelajaran;
c. menjamin setiap Satuan Pendidikan
menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang
ditetapkan;
d. mendorong Satuan Pendidikan melakukan
pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;
e. memberikan informasi umum kepada
masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Kalender Pendidikan SMA
SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/202, SPMB pada
SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan
Juni. Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK
yang melaksanakan SPMB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan
izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan pendidikan
sesuai kewenangannya.
Kegiatan SPMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas
Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman
Pelaksanaan SPMB.
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah
selesai tanggal 13 Juli 2025 atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah
selesai selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2025.
Permulaan Tahun Ajaran 2025/2026 di Jawa Timur adalah hari Senin tanggal 14
Juli 2025. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian
kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan
kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari
mulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 16
Juli 2025. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yaitu tanggal 17 Juli 2025,
Satuan Pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.
Sebelum permulaan tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban
menyusun program yang mencakup:
a. Evaluasi Rencana Kerja Satuan
Pendidikan;
b. Kalender Pendidikan;
c. Perencanaan Pembelajaran;
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
e. Penilaian Hasil Pembelajaran;
f. Pengawasan dan Evaluasi Proses
Pembelajaran;
g. Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1) Kurikulum Satuan Pendidikan.
2) Pembagian Tugas Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
3) Peraturan Akademik.
4) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang
meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Murid.
5) Tata Tertib Pengaturan
Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran
disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan
sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan
pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh guru dengan memberikan keteladanan;
pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang
interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang;
a. Program tahunan dan program
semester;
b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan
Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;
c. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengintegrasikan pembelajaran Koding Kecerdasan
Artifisial (KKA), materi Pembelajaran Perubahan Iklim (PPI);
d. Program ekstrakurikuler,
kokurikuler/Penguatan 8 (delapan) dimensi kelulusan.
Kegiatan pembelajarandisesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh
Satuan Pendidikan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem
semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester
genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI: 35
menit, SMP/MTs: 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit. Waktu pembelajaran
efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB: 30 menit, SMPLB: 35
menit, dan SMALB: 40 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan
Ramadhan untuk SD/MI: 30 menit, SMP/MTs: 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 40
menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam
pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB: 25 menit, SMPLB: 30
menit, dan SMALB: 35 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan
Pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per
minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran
sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
b. Satuan Pendidikan kejuruan wajib
mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan
sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
c. Jam pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum
masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah
jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar Murid.
Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau
6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam
pembelajaran per tahun ajaran.
Jumlah hari penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada Satuan Pendidikan
Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kebijakan
daerah. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per
minggu. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah
per minggu wajib memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.
Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan
Pendidikan (KSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum
berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP); Khusus kurikulum mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan.
Waktu pembelajaran efektif bagi Satuan Pendidikan yang masuk pagi dimulai
pukul 07.00 WIB, sedangkan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu
yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan setelah
memperoleh izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan
pendidikan sesuai kewenangannya.
Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dengan
mempertimbangkan target keunggulan dan karakteristik Satuan Pendidikan. Penyelenggaraan
kegiatan ekstrakurikuler wajib memperoleh pendampingan dari guru.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui
kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Murid. Penilaian
pembelajaran Murid dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan,
objektif, dan edukatif.
Penilaian pembelajaran Murid berbentuk penilaian formatif dan sumatif. Penilaian
formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi,
memantau, dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian
tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai
pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran Murid sebagai
dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan Murid dari Satuan Pendidikan.
Penilaian pembelajaran dapat dilakukan oleh guru sebelum, pada saat,
dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing- masing guru.
Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November
sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2025. Penilaian Akhir Tahun
dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-1 bulan Juni
2026.
Penilaian Akhir Jenjang dilaksanakan pada minggu ke- 2 sampai dengan minggu
ke-3 bulan Mei 2026. Penilaian dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran pada satuan Pendidikan masing-masing.
Asesmen Nasional (AN), Tes Kemampuan Akadamik (TKA), dan Uji Kompetensi
Keahlian (UKK) pada Satuan Pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Murid SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:
a. Semester Gasal hari Jumat
tanggal 19 Desember 2025 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 20
Desember 2025 (untuk enam hari sekolah).
b. Semester Genap hari Jumat
tanggal 19 Juni 2026 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari
sekolah dan hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 untuk Satuan Pendidikan yang
menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai
dengan tanggal 2 Januari 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima)
hari sekolah dan mulai tanggal tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 3
Januari 2026 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA,
dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal
22 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2026 bagi Satuan Pendidikan yang
menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 22 Juni sampai dengan
tanggal 11 Juli 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari
sekolah.
Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1447 H
menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepala
Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain
dimaksud di atas sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan
Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya.
Bagi Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan, supaya mengisi
hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan
akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai
kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2025:
a. Libur Umum
1. Tanggal 17 Agustus : Hari
Kemerdekaan RI.
2. Tanggal 5 September : Maulid
Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 25 Desember : Hari Raya
Natal
b. Cuti Bersama
Tanggal 26 Desember : Hari Raya
Natal/Kelahiran Yesus Kristus
Perkiraan Libur Umum Tahun 2026:
1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru
Masehi 2026.
2. Tanggal 16 Januari : Isro’
Mi’raj 1447 H
3. Tanggal 17 Februari : Tahun Baru
Imlek 2577
4. Tanggal 19 Maret : Hari Raya
Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
5. Tanggal 20 – 21 Maret : Hari
Raya Idul Fitri 1447 H
6. Tanggal 3 April : Wafat Yesus
Kristus (Paskah)
7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh
8. Tanggal 31 Mei : Hari Raya
Waisak 2570 BE.
9. Tanggal 14 Mei : Hari Kenaikan
Yesus Kristus
10. Tanggal 27 Mei : Hari Raya Idul
Adha 1447 H
11. Tanggal 1 Juni : Hari Lahir
Pancasila
12. Tanggal 17 Juni : Tahun Baru
Islam 1448 H
Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan
Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2026. Penyelenggara
Satuan Pendidikan yang memiliki kekhasan (ciri khusus) dapat mengganti hari
Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan
musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan
oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya.
Akhir tahun ajaran 2025/2026 adalah hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 bagi
Satuan Pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu
tanggal 20 Juni 2026 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari
sekolah.
Ketentuan Lain-Lain: 1) Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah
waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang
berkenaan dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya. 2) Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan,
penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. 3) Dalam kondisi
tertentu yang bersifat kedaruratan hanya terjadi pada Satuan Pendidikan dan
tidak diatur secara khusus oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, maka
Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan
metode daring dan/atau penugasan.
Ditegaskan bahwa Peraturan ini berlaku untuk Satuan Pendidikan SMA, SMK,
dan SLB baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah. Kepala Satuan Pendidikan
menengah dan khusus diwajibkan menyusun program kegiatan Satuan Pendidikan
sesuai dengan peraturan ini. Namun Peraturan ini dapat dijadikan sebagai
rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai kewenangannya.
Selengkapny silahkan download Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender Pendidikan SMA SMK SLB
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Link downlaod Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN JAWA TENGAH 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem