Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2025 telah disampaikan melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.2.2/3308/SJ Tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2025.
Dalam surat edaran mendagri tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran
Calon Praja IPDN Tahun 2025 Tahun Akademik 2025/2026 dinyatakan bahwa Kementerian
Dalam Negeri memberikan kesempatan bagi putra/putri Warga Negara Indonesia
untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) lnstitut Pemerintahan
Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan
kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota:
1.
SPCP IPDN Tahun 2025 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pendaftaran peserta Calon Praja IPDN Tahun 2025 dilaksanakan bersamaan dengan
pendaftaran calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pendidikan tinggi kedinasan pada
tanggal 29 Juni 2025 s.d.18 Juli 2025;
b.
pendaftaran dilakukan secara online/daring melalui tautan https://dikdin.bkn.go.id/;
c.
persyaratan dan jadwal SPCP IPDN Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini;
dan
d.
pemberitahuan terkait lokasi pelaksanaan tes, perubahan jadwal tahapan seleksi
dan informasi lainnya terkait pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2025 dapat dilihat
pada tautan https://spcp.ipdn.ac.id.
Persyaratan Pendaftaran Calon
Praja IPDN Tahun 2025 Tahun Akademik 2025/2026, adalah sebagai berikut
1. Persyaratan umum:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Januari 2025; dan
c.
Tinggi badan peserta bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
2. Persyaratan administrasi:
a.
Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA)
{bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan bukan lulusan Paket C), dengan
ketentuan Nilai Rata-rata ljazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol)
kecuali bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua
Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Nilai Rata-rata ljazah minimal
65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);
b.
Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat
pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian yang menangani
urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c.
Surat keterangan lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII
SMA/MA, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan
dicap/distempel basah,bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 yang belum
menerimaljazah pada saat mendaftar;
d.
Hasil penilaian mata pelajaran Bahasa lnggris pada ljazah/Surat Keterangan Lulus
minimal 75,00 (tujuh puluh lima koma nol-nol) dikecualikan bagi peserta
Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan
Papua Barat Daya;
e.
Sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 atau sertifikat IELTS dengan skor
minimal 5,0 dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua
Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;
f.
Ketentuan tentang domisili, yaitu:
1)
Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi
tempat mendaftar (terhitung pada saat pendaftaran) dengan melampirkan Kartu
Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu ldentitas
Anak (terhitung mulai tercatat di domisilibaru);
2)
Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun, dapat mendaftar di
Kabupaten/Kota pada Provinsi sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Minimal 1 (satu) tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat
pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua kandung,
dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu
Keluarga peserta; dan
b)
Minimal 1 (satu) tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung
pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orangtua kandung,
dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
g.
Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta formasi OAP
ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan
keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan
dengan cap/stempel basah;
h.
Pakta lntegritas Tahun 2025;
i.
Alamat pos-el yang aktif; dan
j.
Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4x6 cm dengan pose
menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan
panjang berwarna putih polos.
3. Persyaratan lain-lain:
a.
Tidak sedang menjalaniatau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
b.
Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi
peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
c.
Tidak bertato;
d.
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
e.
Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan;
f.
Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya
dengan tidak hormat;
g.
Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Galon Praja IPDN,maka peserta:
1)
Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah
dinyatakan lulus sebagai Galon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi
yang disetorkan ke kas negara;
2)
Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
3)
Bersedia diangkat menjadi GPNS/PNS dan ditugaskan/d itempatkan di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia;
4)
Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;
5)
Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;dan
6)
Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin
Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
4.
Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan
peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta
dinyatakan gugur.
Tata cara pendaftaran Calon Praja
IPDN Tahun 2025
1.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id; dan
2.
Mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format
tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada tautan resmi SSCASN BKN
https://dikdin.bkn.go.id.
Adapun Jadwal Pendaftaran Calon Praja IPDN
Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
No NO. |
Urian Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Keterangan KETERANGAN |
1. |
Pelamar mendaftar secara on/ine/daring |
29 Junis.d. 18 Juli 2025 |
tautan https://dikdin. bkn.go.id/ |
2. |
Pelamar membuat akun SSCASN
Sekolah Kedinasan Tahun 2025 |
||
3. |
Pelamar log in dengan menggunakan
NIK dan Password yang telah didaftarkan. |
||
4. |
Pelamar memilih Sekolah Kedinasan
dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN. |
||
5. |
Pelamar menyelesaikan pendaftaran
dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran. |
||
6. |
Verifikasi dokumen persyaratan
administrasi pendaftaran yang telah diunggah. |
29 Juni s.d. 21 Juli2025 |
tautan https://dikdin.bkn. go.id/ |
7. |
Pengumuman verifikasi dokumen
persyaratan administrasi |
22 Juli 2025 |
tautan https://dikdin.bkn.
go.idl dan tautan https://spcp.ipdn.ac.id |
8. |
Pelamar yang memenuhi syarat
verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP
SKD sesuai kode billing. |
28 Julis.d. 1 Agustus 2025 |
Bank yang ditunjuk oleh BKN |
9. |
Pelamar yang telah melakukan
pembayaran PNBP SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing- masing. |
29 Juli s.d. 29 Agustus 2025 |
tautan https://dikdin. bkn.go.idl |
Catatan: Peserta diharapkan selalu update informasi
pelaksanaan SPCP (antara lain perubahan jadwal ,lokasi pelaksanaan tes,dan
informasi lainnya) pada tautan https:l/spcp.ipdn.ac.id
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun
2025 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Oasar (SKD)
dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD dari Badan Kepegawaian
Negara (BKN) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara
pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada tautan https:/ldikdin.bkn.go.id/ sesuai
kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Biaya SPCP IPDN Tahun 2025
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam
Negeri Tahun 2025 .
Dalam hal terdapat
pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima
menjadi Galon Praja IPDN Tahun 2025 dan meminta imbalan tertentu, maka
perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan.
Pengaduan terhadap proses pendaftaran
SPCP IPDN Tahun 2025 dapat disampaikan melalui:
a.
Pos-el spcpipdn@ipdn.ac.id dan/atau humas@ipdn.ac.id selama pelaksanaan SPCP
IPDN Tahun 2025; dan
b.
Call Center SPCP IPDN Nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja selama masa
pendaftaran SPCP IPDN.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Nomor
800.1.2.2/3308/SJ Tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2025
Link download Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Calon
Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2025
Demikian informasi tentang Jadwal
dan Persyaratan Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya.
Posting Komentar untuk "JADWAL DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PRAJA IPDN TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem