zmedia

JADWAL DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PRAJA IPDN TAHUN 2025

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2025


Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2025 telah disampaikan melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.2.2/3308/SJ Tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2025.

 

Dalam surat edaran mendagri tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2025 Tahun Akademik 2025/2026 dinyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan bagi putra/putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) lnstitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota:

1. SPCP IPDN Tahun 2025 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pendaftaran peserta Calon Praja IPDN Tahun 2025 dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pendidikan tinggi kedinasan pada tanggal 29 Juni 2025 s.d.18 Juli 2025;

b. pendaftaran dilakukan secara online/daring melalui tautan https://dikdin.bkn.go.id/;

c. persyaratan dan jadwal SPCP IPDN Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini; dan

d. pemberitahuan terkait lokasi pelaksanaan tes, perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi lainnya terkait pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2025 dapat dilihat pada tautan https://spcp.ipdn.ac.id.

 

Persyaratan Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2025 Tahun Akademik 2025/2026, adalah sebagai berikut

1. Persyaratan umum:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2025; dan

c. Tinggi badan peserta bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

 

2. Persyaratan administrasi:

a. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) {bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan bukan lulusan Paket C), dengan ketentuan Nilai Rata-rata ljazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol) kecuali bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Nilai Rata-rata ljazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);

b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

c. Surat keterangan lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah,bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 yang belum menerimaljazah pada saat mendaftar;

d. Hasil penilaian mata pelajaran Bahasa lnggris pada ljazah/Surat Keterangan Lulus minimal 75,00 (tujuh puluh lima koma nol-nol) dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;

e. Sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5,0 dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;

f. Ketentuan tentang domisili, yaitu:

1) Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar (terhitung pada saat pendaftaran) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu ldentitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisilibaru);

2) Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun, dapat mendaftar di Kabupaten/Kota pada Provinsi sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Minimal 1 (satu) tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua kandung, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu Keluarga peserta; dan

b) Minimal 1 (satu) tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orangtua kandung, dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.

g. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta formasi OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

h. Pakta lntegritas Tahun 2025;

i. Alamat pos-el yang aktif; dan

j. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4x6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.

 

3. Persyaratan lain-lain:

a. Tidak sedang menjalaniatau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

b. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

c. Tidak bertato;

d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

e. Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan;

f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

g. Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Galon Praja IPDN,maka peserta:

1) Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Galon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara;

2) Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

3) Bersedia diangkat menjadi GPNS/PNS dan ditugaskan/d itempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

4) Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;

5) Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;dan

6) Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

4. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.

 

Tata cara pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2025

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id; dan

2. Mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada tautan resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.

 

Adapun Jadwal Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

No

 

NO.

Urian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Keterangan

 

KETERANGAN

1.

Pelamar mendaftar secara on/ine/daring

29 Junis.d. 18

Juli 2025

tautan

https://dikdin. bkn.go.id/

2.

Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2025

3.

Pelamar log in dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.

4.

Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN.

5.

Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.

6.

Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah.

29 Juni s.d. 21

Juli2025

tautan

https://dikdin.bkn. go.id/

7.

Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi

22 Juli 2025

tautan https://dikdin.bkn. go.idl dan tautan https://spcp.ipdn.ac.id

8.

Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP SKD sesuai kode billing.

28 Julis.d.

1 Agustus 2025

Bank yang ditunjuk oleh BKN

9.

Pelamar yang telah melakukan pembayaran PNBP SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing- masing.

29 Juli s.d.

29 Agustus 2025

tautan

https://dikdin. bkn.go.idl

Catatan: Peserta diharapkan selalu update informasi pelaksanaan SPCP (antara lain perubahan jadwal ,lokasi pelaksanaan tes,dan informasi lainnya) pada tautan https:l/spcp.ipdn.ac.id

 

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2025 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Oasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada tautan https:/ldikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

 

Biaya SPCP IPDN Tahun 2025 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 .

 

Dalam hal terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Galon Praja IPDN Tahun 2025 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan.

 

Pengaduan terhadap proses pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2025 dapat disampaikan melalui:

a. Pos-el spcpipdn@ipdn.ac.id dan/atau humas@ipdn.ac.id selama pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2025; dan

b. Call Center SPCP IPDN Nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja selama masa pendaftaran SPCP IPDN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Nomor 800.1.2.2/3308/SJ Tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2025


Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2025

 

Link download Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "JADWAL DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PRAJA IPDN TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter