zmedia

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Satuan Pendidikan PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SPK di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026


Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026, diperlukan pedoman berupa Kalender Pendidikan bagi satuan pendidikan;

b. bahwa Kalender Pendidikan digunakan sebagai acuan bagi satuan pendidikan dalam merancang program pembelajaran, hari efektif belajar, dan hari libur sekolah;

c. bahwa berdasarkan huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Gorontalo tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepal Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang KALDIK SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24)

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112)

5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 14)

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957)

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839)

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169)9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383)

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596)

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169)

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172)

12. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

13. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dan Menter] Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2025 Nomor 10 Tahun 2025 Nomor 400.1/1562/SJ tertanggal 5 Matet 2025, tentang pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang KALDIK SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026, menyatakan menetapkan :

·          KESATU : Menetapkan kalender satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SPK tahun pelajaran 2025/2026 seperti pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,

·          KEDUA : Guna efektifnya implementasi kalender pendidikan ini maka pihak Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota perlu menyusun tim dan panduan evaluasi dan monitoring.

·          KETIGA : Biaya yang diakibatkan oleh keputusan ini dibebankan pada anggaran yang bersesuaian

·          KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Beberapa pengertian umum dalam keputusan ini diuraikan sebagai berikut.

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dalam koordinasi atau pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.

3. Beban belajar adalah keseluruhan waktu yang digunakan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan, baik yang dilakukan secara tatap muka, tugas mandiri, praktik, proyek, maupun pembelajaran berbasis pengalaman lainnya.

4. Pendidikan ana usia dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah layanan yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

5. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

6. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

7. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

8. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

9. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah jenjang pendidikan dasar yang ditujukan untuk anak-anak berkebutuhan khusus atau anak-anak penyandang disabilitas, seperti tuna netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan.

10. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah jenjang pendidikan menengah pertama yang diperuntukkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas seperti tuna netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan., yang telah menyelesaikan pendidikan dasar SDLB atau SD reguler inklusif.

11. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah jenjang pendidikan menengah atas yang dikhususkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, seperti tuna netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan. yang telah menyelesaikan pendidikan dari tingkat SMPLB atau SMP reguler inklusif.

12. Satuan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat SPK adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.

13. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

14. Waktu efektif sekolah adalah jumlah hari dan pekan yang digunakan secara optimal untuk kegiatan pembelajaran dan asesmen sumatif serta kegiatan lain selama satu tahun pelajaran.

15. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap pekan meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

16. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

17. Pekan efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

18. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) atau ganjil dan semester 2 (dua) atau genap.

19. Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

20. Libur nasional dan cuti Bersama adalah libur yang ditetapkan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Pemerintah Daerah.

21. Libur Puasa Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.

22. Asesmen sumatif adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi dan data untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

23. Pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

24. Gerakan transisi adalah gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/sederajat dengan cara yang menyenangkan.

25. Masa transisi adalah periode peralihan bagi siswa kelas SD/SDLB kelas VI, SMP/SMPLB kelas IX SMA/SMALB dan SMK kelas XII menuju kehidupan pasca sekolah, untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, memasuki ke dunia kerja atau wirausaha, atau mengikuti pelatihan atau kursus keterampilan tertentu.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026


Link download Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN 2025/2026 "



































Free site counter


































Free site counter