Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Satuan Pendidikan PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SPK di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Provinsi
Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026, diperlukan pedoman berupa Kalender
Pendidikan bagi satuan pendidikan;
b. bahwa Kalender Pendidikan digunakan sebagai acuan bagi
satuan pendidikan dalam merancang program pembelajaran, hari efektif belajar,
dan hari libur sekolah;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Gubernur Gorontalo tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2025/2026.
Dasar hukum diterbitkannya
Keputusan Kepal Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang KALDIK SD
SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112)
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 14)
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 957)
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa
Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839)
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169)9. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
383)
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596)
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169)
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172)
12. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran.
13. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dan Menter]
Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2025 Nomor 10 Tahun 2025 Nomor
400.1/1562/SJ tertanggal 5 Matet 2025, tentang pembelajaran di Bulan Ramadan
Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.
Isi Keputusan Kepala Dinas Nomor:
188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang KALDIK SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo
Tahun Pelajaran 2025/2026, menyatakan menetapkan :
·
KESATU : Menetapkan
kalender satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan
SPK tahun pelajaran 2025/2026 seperti pada lampiran dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari keputusan ini,
·
KEDUA : Guna efektifnya
implementasi kalender pendidikan ini maka pihak Dinas Pendidikan Provinsi
Gorontalo dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota perlu menyusun tim dan panduan
evaluasi dan monitoring.
·
KETIGA : Biaya yang
diakibatkan oleh keputusan ini dibebankan pada anggaran yang bersesuaian
·
KEEMPAT : Keputusan
Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Beberapa pengertian umum dalam
keputusan ini diuraikan sebagai berikut.
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Gorontalo.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dalam koordinasi atau pembinaan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
3. Beban belajar adalah keseluruhan waktu yang digunakan
oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan,
baik yang dilakukan secara tatap muka, tugas mandiri, praktik, proyek, maupun
pembelajaran berbasis pengalaman lainnya.
4. Pendidikan ana usia dini yang selanjutnya disingkat
PAUD adalah layanan yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam
bentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA),
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis
(SPS).
5. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
Pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SD atau MI.
7. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs,
atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama/setara SMP atau MTs.
8. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat
SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
Pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
SDLB adalah jenjang pendidikan dasar yang ditujukan untuk anak-anak
berkebutuhan khusus atau anak-anak penyandang disabilitas, seperti tuna netra
(gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa
(gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras
(gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan.
10. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SMPLB adalah jenjang pendidikan menengah pertama yang diperuntukkan
bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas seperti tuna
netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa
(gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras
(gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan.,
yang telah menyelesaikan pendidikan dasar SDLB atau SD reguler inklusif.
11. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SMALB adalah jenjang pendidikan menengah atas yang dikhususkan bagi
peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, seperti tuna
netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa
(gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras
(gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan. yang
telah menyelesaikan pendidikan dari tingkat SMPLB atau SMP reguler inklusif.
12. Satuan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disingkat SPK adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket
A, paket B, dan paket C.
13. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
14. Waktu efektif sekolah adalah jumlah hari dan pekan
yang digunakan secara optimal untuk kegiatan pembelajaran dan asesmen sumatif
serta kegiatan lain selama satu tahun pelajaran.
15. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap pekan meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk
kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
16. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
17. Pekan efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
18. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang
membagi tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) atau ganjil dan semester 2
(dua) atau genap.
19. Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian
pelajaran selama satu tahun.
20. Libur nasional dan cuti Bersama adalah libur yang
ditetapkan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran
Pemerintah Daerah.
21. Libur Puasa Ramadhan adalah libur awal puasa dan
menjelang hari raya Idul Fitri.
22. Asesmen sumatif adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi dan data untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian
perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
23. Pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya
disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program,
sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri,
dan pembinaan awal kultur sekolah.
24. Gerakan transisi adalah gerakan bersama yang
mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/sederajat dengan cara yang
menyenangkan.
25. Masa transisi adalah periode peralihan bagi siswa
kelas SD/SDLB kelas VI, SMP/SMPLB kelas IX SMA/SMALB dan SMK kelas XII menuju
kehidupan pasca sekolah, untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, memasuki ke
dunia kerja atau wirausaha, atau mengikuti pelatihan atau kursus keterampilan
tertentu.
Selengkapnya silahkan download dan
baca salinan Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang
KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo
Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN 2025/2026 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem