Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkkan SK Kalender Pendidikan TK PAUD
SD SMP SMA SMK DKI Jakarta Tahun
Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan
Pendidikan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam mengatur waktu
pembelajaran dan untuk mewujudkan
efektifitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Ajaran 2025/2026, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidik:an Tahun
Ajaran 2025/2026/
Dasar humum diterbitkannya SK Kaldik TK PAUD
SD SMP SMA SMK DKI Jakarta Tahun
Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai beriku
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
6.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 20 16 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 839);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 830);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 20 18 tentang
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun
2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 383);
13.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
14.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun
2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677};
15.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun
2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
16.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun
2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 169);
17.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
18.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
134);
19.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 410);
20.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan (Lembaran Daerah
Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 8);
21.
Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2014 tentang Jam Masuk Sekolah (Berita
Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 75029);
22.
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017 tentang Kurikulum Muatan Lokal di
Sekolah/Madrasah (Berita daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun
2017 Nomor 65006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 89
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017
tentang Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah/Madrasah (Berita Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 65019);
23.
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukola Jakarla Tahun 2022 Nomor 71023)
sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta
Tahun 2023 Nomor 71012);
24.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Murid Baru
Isi SK Kaldik TK PAUD
SD SMP SMA SMK DKI Jakarta Tahun
Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut
1. Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan
PAUD/TKLB, SD/SDLB,
Paket A, SMP/ SMPLB, Paket B, SMA/SMALB,
SMK dan Paket C
di Provinsi Daerah
Khusus lbukota
Jakarla.
2. Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran lll yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan
ini.
3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Beberapa isitilah yang terdapat dalam Kalender Pendidikan TK PAUD
SD SMP SMA SMK DKI Jakarta Tahun
Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, adalah sebagai beriku
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta.
2. Satuan Pendidikan adalah bentuk
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini
(TK/ KB/ SPS/TPA), Taman Kanak Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam lingkungan
pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah
pendidikan nonformal yang mencakup pendidikan Paket A setara SD, Paket B setara
SMP, dan Paket C setara SMA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan,
keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional
Murid, yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
4. Pendidikan Anak Usia Dini, yang
selanjutnya disingkat PAUD, adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian
rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak merniliki kesiapan dalarn rnemasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD adalah layanan PAUD
yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak
(TK), Kelompok Bermain (KB), Tarnan Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD
Sejenis (SPS).
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya
disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Dasar Luar Biasa yang
selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Khusus
bagi Murid yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/ atau sosial.
8. Sekolah Menengah Pertama , yang
selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD.
9. Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan Khusus bagi Murid sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang
sederajat.
10. Sekolah Menengah Atas, yang
selanjutnya disingkat SMA adalah alah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidik an menengah sebagai
lanjutan SMP atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama/ setara SMP.
11. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan
Khusus bagi Murid yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.
12. Sekolah Menengah Kejuruan, yang
selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendid ikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
13. Permulaan Tahun Ajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap
Satuan Pendidikan .
14. Hari Sekolah adalah jumlah hari
dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan Murid dalam
penyelenggaraan pendidikan di Satuan Pendidikan.
15. Minggu Efektif Belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelaja ran di luar waktu libur untuk setiap tahun
ajaran pada setiap Satuan Pendidikan
16. Waktu Libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan
Pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jed a tengah semester,
jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus .
17. Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran
yang berupa proses interaksi antara Murid dengan pendidik.
18. Penugasan Terstruktur adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh Murid
yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu
penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
19. Kegiatan Mandiri Tidak
Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh Murid yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi
dasar. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh Murid.
20. Hari Belajar Efektif adalah hari
belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai
dengan kebutuhan kurikulum.
21. Semester adalah periode paruh
tahun, yang menggambarkan masa enam bulan pada tahun ajaran. Dimana dalam satu
tahun terdiri atas dua semester yaitu semester satu dan semester dua.
22. Tahun ajaran adalah satuan waktu
pemberian pelajaran selama satu tahun.
23. Libur Semester adalah libur yang
diadakan pada akhir setiap Semester.
24. Libur Umum adalah libur yang
diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran
Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
25. Libur Ramadan adalah libur awal
puasa dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
26. Libur Hari Raya Idulfitri adalah
libur sekitar Hari Raya Idulfitri.
27. Libur Khusus adalah libur yang
diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang
libur umum dan libur bulan Ramadan.
28. Pembelajaran adalah proses
interaksi Murid dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar tertentu untuk menjadikan Murid memahami dan menguasai ilmu
pengetahuan.
29. Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan
capaian perkembangan atau hasil belajar Murid.
30. Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah selanj utnya disingkat MPLS adalah masa/ waktu di mana Anak
diperkenalkan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang baru, dengan tujuan agar
anak mampu beradaptasi lebih cepat dan lebih mengenal situasi baik lingkungan
fisik maupun lingkungan sosial
31. Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah adalah dalam rangka: (a) mengenali potensi diri siswa baru; (b)
membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan Satuan Pendidikan dan
sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum , dan sarana
prasarana sekolah; (c) menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif
sebagai siswa baru
Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026. Untuk Pendidikan Kesetaraan pada SKB/ PKBM bagi Murid baru dimulai hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2025 dan berakhir hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran (Pelajaran)
2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kaldik
TK PAUD SD SMP SMA SMK DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan TK PAUD
SD SMP SMA SMK DKI Jakarta Tahun
Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN DKI JAKARTA TAHUN AJARAN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem