zmedia

KALENDER PENDIDIKAN SUMATERA BARAT 2025/2026


Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar, perlu adanya Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang KALDIK SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839), sebagaimana telah aiubah bebetapa kali, tetakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6806);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan  Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional PenciciKan (Lembaran Negara RepubliK Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Siswa Saru.

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari Satuan Pendidikan;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum SMK;

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

17. Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Standar lsi;

18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Selajar Efektif di Satuan Pendidikan;

20. Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

21. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

22. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan sebagai berikut:

1) Menetapkan Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026

2) Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana dimaksud pada lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;

3) Keputusan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau perubahan regulasi akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

4. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

7. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester ganjil, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

8. Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

9. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

10. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

11. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester .

12. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

13. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

14. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pndidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

15. Sekolah Luar Biasa selanjutnya disebut SLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

16. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

17. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

 

Berdasarkan Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun (Pelajaran) Ajaran 2025/2026, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Sabtu, 20 Juni 2026. Kegiatan Awai Masuk Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB berlangsung pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2025.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang KALDIK SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan Resmi untuk SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun (Pelajaran) Ajaran 2025/2026


Link download Kalender Pendidikan SMASMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun (Pelajaran) Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN SUMATERA BARAT 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter