Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025
Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu
pembelajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar, perlu adanya
Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang KALDIK SMA, SMK dan SLB Tahun
Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301 );
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839), sebagaimana
telah aiubah bebetapa kali, tetakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
3. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6806);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional PenciciKan (Lembaran Negara RepubliK Indonesia Tahun
2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan
Satuan Pendidikan bagi Siswa Saru.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari Satuan
Pendidikan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
tentang Asesmen Nasional;
10. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 161);
12. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang
Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan
jenjang Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan
Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022
tentang Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum SMK;
16. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang
Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 596);
17. Peraturan Menteri Pendidikan ,
Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah Standar lsi;
18. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
19. Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan
Jumlah Selajar Efektif di Satuan Pendidikan;
20. Keputusan bersama antara
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
21. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru;
22. Peraturan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengembangan
Kurikulum Muatan Lokal
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor:
420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran
2025/2026 menyatakan sebagai berikut:
1) Menetapkan Kalender Pendidikan
SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026
2) Kalender Pendidikan SMA, SMK dan
SLB Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana dimaksud pada lampiran, merupakan bagian
tidak terpisahkan dari keputusan ini;
3) Keputusan ini mulai berlaku pada
tahun ajaran 2025/2026, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau
perubahan regulasi akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor:
420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender
Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
2. Permulaan tahun ajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan
Pendidikan.
3. Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
4. Hari-hari pertama masuk Satuan
Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun
ajaran.
5. Minggu efektif pembelajaran
adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap
Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
6. Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7. Hari libur adalah hari yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan
Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester ganjil, libur akhir tahun
ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
8. Asesmen adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil
belajar peserta didik.
9. Akhir tahun ajaran adalah hari
yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan
buku laporan hasil belajar.
10. Semester adalah penggalan paruh
waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
11. Libur Semester adalah hari
libur yang berlangsung pada akhir setiap semester .
12. Libur Akhir Tahun ajaran adalah
hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
13. Libur Umum adalah hari libur
untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan
oleh pemerintah.
14. Sekolah Menengah Atas, yang
selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pndidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
15. Sekolah Luar Biasa selanjutnya
disebut SLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang memberikan layanan
kepada anak berkebutuhan khusus.
16. Sekolah Menengah Kejuruan, yang
selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
17. Lima hari sekolah atau enam
hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun (Pelajaran) Ajaran 2025/2026, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Sabtu, 20 Juni 2026. Kegiatan Awai Masuk Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB berlangsung pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2025.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang KALDIK SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera
Barat Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Kalender Pendidikan SMASMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun (Pelajaran) Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN SUMATERA BARAT 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem