Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4261 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif, dan efisien; b) bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Dadar hukum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor
4261 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
4.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 172;
7.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
8.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru
Madrasah;
9.
Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum Raudhatul Athfal;
10.
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
11.
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum Pada Madrasah;
12.
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
Isi Kepdirjen Pendis Nomor 4261 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Kalender Pendidikan RA MI MTS MA MAK Madrasah
Tahun Ajaran 2025/2026
1. Menetapkan Pedoman
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Pedoman sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyusunan kalender
pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di
seluruh Indonesia.
3. Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di
wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.
4. Satuan Pendidikan
dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah
mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
5. Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam peraturan tentang Pedoman Kaldik RA MI MTS MA MAK Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan yang
selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
2. Madrasah adalah satuan
pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah
(MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Awal masuk tahun ajaran adalah
hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan
semester gasal.
4. Awal masuk semester genap adalah
hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan
semester genap.
5. Minggu efektif pembelajaran
adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap
satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
6. Semester adalah pembagian paruh
waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
7. Asesmen Sumatif Akhir Semester
yang selanjutnya disingkat ASAS adalah asesmen pada Raudhatul Athfal (RA) yang
digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan murid dan pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) yang bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar
murid.
8. Ujian Madrasah yang selanjutnya
disingkat UM adalah asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan
madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan murid bagi Raudhatul Athfal
(RA) dan pencapaian hasil belajar bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
9. Hari libur adalah hari yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah
yang meliputi hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur Kalender
Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
10. Libur semester adalah hari
libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.
11.
Libur akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada
akhir tahun ajaran.
Dinyatakan dalam Kaldik Madarsah 2025/2026 ini bahwa dalam
penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang
membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan
MA/MAK : 45 menit.
Beban belajar kegiatan
tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut.
a.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang
dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
b.
Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang- kurangnya 36 (tiga
puluh enam) minggu efektif.
c.
MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender
pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang
bersangkutan.
Hari libur nasional dan
cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
A. Semester
Gasal
Tanggal |
Keterangan |
14 Juli 2025 |
Awal Masuk Tahun Ajaran
2025/2026 |
14 – 19 Juli 2025 |
Rentang Waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah |
17 Agustus 2025 |
Hari Kemerdekaan Indonesia |
5
September 2025 |
Maulid Nabi Muhammad saw. |
24 Nov – 06 Des 2025 |
Rentang ASAS Gasal |
19 atau 20 Desember 2025 |
Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal |
25 Desember 2025 |
Hari Raya Natal |
22 Desember 2025 - 3 Januari 2026 |
Libur Semester Gasal |
B.Semester Genap
Tanggal |
Keterangan |
01 Januari 2026 |
Tahun Baru Masehi |
03 Januari 2026 |
Hari Amal Bakti
(HAB) Kementerian Agama RI |
05 Januari 2026 |
Awal Masuk Semester
Genap Tahun Ajaran 2025/2026 |
16 Januari 2026 |
Peringatan
Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw. |
17 Februari 2026 |
Tahun Baru Imlek |
12-25 Maret 2026 |
Libur seputar Hari
Raya Idulfitri 1447 H |
19 Maret 2026 |
Hari Raya Nyepi |
19 Maret 2026 |
Hari Raya Idulfitri 1447 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah) |
3 April
2026 |
Wafat Isa Almasih |
30 Maret - 16 Mei 2026 |
Rentang Waktu Ujian
Madrasah |
25 Mei – 6 Juni
2026 |
Perkiraan Rentang Waktu ASAS Genap |
14 Mei 2026 |
Kenaikan Isa Almasih |
1 Juni
2026 |
Hari Lahir
Pancasila |
19 atau 20
Juni 2026 |
Penyerahan Laporan Hasil Belajar
Semester Genap |
22 Juni - 11 Juli 2026 |
Libur Akhir Tahun
Ajaran |
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4261 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah (Kemenag) Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Kalender Pendidikan
Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan Madrasah RA MI MTS MA SMK Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem