zmedia

PERMENDIKDASMEN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TKA

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sebagai bagian dari kewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk  mengetahui capaian akademik murid mengacu pada  standar nasional pendidikan.

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA yang dimaksud Tes Kemampuan Akademik adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.


TKA diselenggarakan dengan prinsip kejujuran; kerahasiaan; dan akuntabilitas. Prinsip kejujuran diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Prinsip kerahasiaan diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Sedangkan Prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.

 

TKA bertujuan untuk a) memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik; b) Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar; c) mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan d) memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

 

TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Kementerian bertugas untuk: a) menetapkan pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang; b) menetapkan sistem penyelenggaraan TKA pada semua jenjang;c) menetapkan kerangka asesmen TKA pada semua jenjang; d) menyusun soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA; e) mengolah data hasil TKA SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat; f) menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang; dan g) memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA pada semua jenjang.

 

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bertugas: a) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; b) menetapkan pengawas TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; dan c) memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya.

 

Pemerintah Daerah Provinsi bertugas: a) melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian; b) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK; c) menetapkan pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus; dan d) memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas: a) menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA; b) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat di wilayahnya; c) menetapkan   pengawas   TKA   SMP/sederajat, SD/sederajat, dan Pendidikan kesetaraan; dan d) memantau, mengevaluasi, dan menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.

 

Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

 

Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: a) sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b) petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi, pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA. Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

 

TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

 

Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas: a) Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat; b) Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan c) Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

 

Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas: a) Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat; b) Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau c) Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

 

Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah. Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.


Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik, bahwa Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: a) bahasa Indonesia; dan b) matematika.

 

Sedangkan Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: a) bahasa Indonesia; b) matematika; c) bahasa Inggris; dan d) mata pelajaran pilihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.


Hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA. Bentuk nilai dan kategori capaian TKA ditetapkan oleh Menteri.


Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA. Peserta dari jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori berhak memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

 

Rekapitulasi data hasil TKA menjadi arsip bersama Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan Satuan Pendidikan pelaksana.

 

Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.

 

Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.

 

Selain untuk keperluan, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian. Sertifikat hasil TKA dicetak oleh Satuan Pendidikan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup: a) nomor Sertifikat hasil TKA; b) nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal; c) nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana; d) nama lengkap peserta TKA; e) tempat dan tanggal lahir peserta TKA; f) nomor induk siswa nasional peserta TKA; g) nilai dan kategori capaian TKA; dan h) tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.

 

Sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam bahasa Indonesia. Sertifikat hasil TKA dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.

 

Pembaruan sertifikat hasil TKA terdiri atas: a) penerbitan perbaikan; dan b) pencetakan ulang. Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data pada sertifikat.

 

Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui Satuan Pendidikan asal dan pemerintah daerah/kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangan.


Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA menggunakan nomor sertifikat baru dengan kode unik yang dapat dilacak pada sertifikat hasil TKA awal. Keterangan tentang data perubahan dicantumkan dalam sertifikat hasil TKA yang baru. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat hasil TKA diatur dalam pedoman penyelenggaraan TKA.


Pencetakan ulang sertifikat hasil TKA dapat dilakukan apabila sertifikat hasil TKA rusak atau hilang. Pemilik sertifikat dapat mengajukan pencetakan ulang sertifikat hasil TKA kepada: a) Satuan Pendidikan; b) Pemerintah Daerah; atau c) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sesuai kewenangan.

 

Penatausahaan hasil TKA dilakukan dengan menyimpan dokumen sertifikat hasil TKA dalam bentuk salinan arsip digital. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penatausahaan sertifikat hasil TKA.

 

Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.

 

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Kementerian.

 

Laporan mencakup: a) kesiapan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA; b) keterlaksanaan TKA; c) kendala/masalah dalam pelaksanaan TKA; d) tindak lanjut dan strategi dalam penanganan kendala/masalah; dan e) kesimpulan dan saran. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan TKA.


Pendanaan penyelenggaraan TKA dibebankan pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apa dan bagaimana Tata Tertib pelaskanaan TKA Tes Kemampuan Akademik? Seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan TKA wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan TKA. Ketentuan mengenai tata tertib ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA. Tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri.


Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik

 



Link download Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA atau Tes Kemampuan Akademik. Semoga ada manfaatnya

 


Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TKA "



































Free site counter


































Free site counter