Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sebagai bagian dari kewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA yang dimaksud Tes Kemampuan Akademik adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
TKA diselenggarakan dengan
prinsip kejujuran; kerahasiaan;
dan akuntabilitas. Prinsip
kejujuran diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi
integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Prinsip kerahasiaan diwujudkan melalui sikap
dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan
dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Sedangkan Prinsip
akuntabilitas diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk
memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
TKA bertujuan untuk a)
memperoleh
informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi
akademik; b) Menjamin pemenuhan akses
Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil
belajar; c)
mendorong
peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas;
dan d)
memberikan
bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
TKA diselenggarakan oleh
Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kementerian bertugas untuk: a)
menetapkan
pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang; b) menetapkan sistem
penyelenggaraan TKA pada semua jenjang;c) menetapkan kerangka asesmen TKA pada semua
jenjang; d)
menyusun
soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan soal TKA SD/MI/sederajat dan
SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan TKA; e) mengolah data hasil TKA
SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat; f)
menerbitkan
sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang; dan g) memantau dan mengevaluasi
persiapan dan pelaksanaan TKA pada semua jenjang.
Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bertugas: a)
melakukan
koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di
bawah kewenangannya; b) menetapkan pengawas TKA
pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; dan c)
memantau
dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA pada Satuan Pendidikan di
bawah kewenangannya.
Pemerintah Daerah Provinsi
bertugas: a) melakukan penjaminan mutu
terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian; b)
melakukan
koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK; c)
menetapkan
pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus; dan d)
memantau,
mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya
kepada Kementerian.
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota bertugas: a) menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat
dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan TKA; b) melakukan koordinasi
persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan
SD/sederajat di wilayahnya; c) menetapkan pengawas TKA SMP/sederajat, SD/sederajat,
dan Pendidikan kesetaraan; dan d) memantau, mengevaluasi, dan
menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada
Kementerian.
Pelaksana TKA adalah Satuan
Pendidikan yang terakreditasi. Satuan
Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana
TKA. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan
Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam
pedoman penyelenggaraan TKA.
Satuan Pendidikan yang
melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: a)
sarana
terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b)
petugas
pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
Dalam hal Satuan Pendidikan
tidak memenuhi, pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang
melaksanakan TKA. Ketentuan
mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang
melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
TKA dapat diikuti oleh
Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis
data yang dikelola oleh Kementerian.
Peserta TKA dari jalur
Pendidikan Formal terdiri atas: a) Murid pada kelas 6 (enam)
SD/MI/sederajat; b) Murid pada kelas 9
(sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan c) Murid pada kelas 12 (dua
belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Peserta TKA yang berasal
dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas: a) Murid pada kelas 6 (enam)
program paket A atau bentuk lain yang sederajat; b) Murid pada kelas 9
(sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau c)
Murid
pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta TKA yang berasal
dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah
pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama. Peserta TKA yang berasal dari jalur
Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah. Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus
penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik, bahwa Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: a) bahasa Indonesia; dan b) matematika.
Sedangkan Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan
SMK/MAK terdiri atas: a) bahasa Indonesia; b)
matematika; c)
bahasa
Inggris; dan d) mata pelajaran pilihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran
pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Hasil TKA disampaikan dalam
bentuk nilai dan kategori capaian TKA. Bentuk
nilai dan kategori capaian TKA ditetapkan oleh Menteri.
Peserta dari jalur
Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak
memperoleh sertifikat hasil TKA. Peserta
dari jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori berhak
memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Rekapitulasi data hasil TKA
menjadi arsip bersama Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan
Satuan Pendidikan pelaksana.
Hasil TKA SD/MI/sederajat
dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru
SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. Hasil
TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan
Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
Hasil TKA SMA/MA/sederajat
dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan
mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. Hasil
TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan
Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
Selain untuk keperluan,
hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya. Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah
dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu
pendidikan sesuai kewenangannya.
Sertifikat hasil TKA diterbitkan
oleh Kementerian. Sertifikat
hasil TKA dicetak oleh Satuan Pendidikan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Sertifikat hasil TKA paling
sedikit mencakup: a) nomor Sertifikat hasil TKA; b)
nama
dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal; c) nama dan nomor pokok Satuan
Pendidikan pelaksana; d) nama lengkap peserta TKA; e)
tempat
dan tanggal lahir peserta TKA; f) nomor induk siswa nasional
peserta TKA; g) nilai dan kategori capaian
TKA; dan h)
tanggal,
bulan, dan tahun terbit sertifikat.
Sertifikat hasil TKA
diterbitkan dalam bahasa Indonesia. Sertifikat
hasil TKA dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan
pengguna.
Pembaruan sertifikat hasil
TKA terdiri atas: a) penerbitan perbaikan; dan b)
pencetakan
ulang. Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA dapat
dilakukan apabila terdapat perubahan data pada sertifikat.
Penerbitan perbaikan
sertifikat hasil TKA diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian
melalui Satuan Pendidikan asal dan pemerintah daerah/kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangan.
Penerbitan perbaikan
sertifikat hasil TKA menggunakan nomor sertifikat baru dengan kode unik yang
dapat dilacak pada sertifikat hasil TKA awal. Keterangan tentang data perubahan
dicantumkan dalam sertifikat hasil TKA yang baru. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat hasil TKA diatur dalam
pedoman penyelenggaraan TKA.
Pencetakan ulang sertifikat
hasil TKA dapat dilakukan apabila sertifikat hasil TKA rusak atau hilang. Pemilik sertifikat dapat mengajukan
pencetakan ulang sertifikat hasil TKA kepada: a) Satuan Pendidikan; b)
Pemerintah
Daerah; atau c) kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, sesuai
kewenangan.
Penatausahaan hasil TKA
dilakukan dengan menyimpan dokumen sertifikat hasil TKA dalam bentuk salinan
arsip digital. Kementerian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penatausahaan sertifikat
hasil TKA.
Kementerian, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap
persiapan dan pelaksanaan TKA.
Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Kementerian.
Laporan mencakup: a)
kesiapan
Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA; b) keterlaksanaan TKA; c)
kendala/masalah
dalam pelaksanaan TKA; d) tindak lanjut dan strategi dalam
penanganan kendala/masalah; dan e) kesimpulan dan saran. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan TKA.
Pendanaan penyelenggaraan
TKA dibebankan pada: a) anggaran pendapatan dan
belanja negara; b) anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa dan bagaimana Tata Tertib pelaskanaan TKA Tes Kemampuan Akademik? Seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan
dan pelaksanaan TKA wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan TKA. Ketentuan mengenai tata tertib ditetapkan
dalam pedoman penyelenggaraan TKA. Tata
cara penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA, pemantauan, evaluasi, pelaporan,
pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor
9 Tahun 2025 Tentang Tes
Kemampuan Akademik
Link download Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor
9 Tahun 2025 Tentang TKA atau Tes Kemampuan Akademik. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TKA "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem