zmedia

JUKNIS UKPPPG BAGI CALON GURU TAHUN 2025

Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru Tahun 2025


Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru Tahun 2025 adalah sebagai rujukan bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan UKPPPG, termasuk mempersiapkan semua sarana dan prasarana yang diperlukan. Petunjuk Teknis ini ditujukan bagi peserta UKPPPG Calon Guru yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG Calon Guru sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.

 

Guru memiliki peran besar dalam membentuk bangsa dan generasi masa depan melalui pendidikan yang diberikan kepada peserta didik selama mereka belajar di kelas dan berada di lingkungan sekolah. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjaga kualitas guru. Dalam Pasal 2 PP Nomor 74 Tahun 2008, disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah mengadakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Calon Guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

 

Untuk memastikan bahwa Mahasiswa PPG Calon Guru memiliki kompetensi yang memadai, program PPG ini mempunyai berbagai bentuk evaluasi dan uji kompetensi. Salah satu komponen penting dari program ini adalah Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kesiapan Calon Guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya. UKPPPG dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam pasal tersebut diatur bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi pendidik, yaitu melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Selanjutnya, untuk memandu dan memudahkan pelaksanaan UKPPPG, disusunlah Petunjuk Teknis Pelaksanaan UKPPPG Calon Guru Tahun 2025.

 

Pelaksanaan UKPPPG bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik

 

UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional. Ujian Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PNUKPPPG) bersama dengan

 

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Ujian Tertulis dilaksanakan di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang ditunjuk berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UKPPPG dapat dilihat pada laman resmi Direktorat PPG serta laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Sementara itu, waktu pelaksanaan Ujian Kinerja diselaraskan dengan kalender pembelajaran efektif di satuan pendidikan. Ujian Kinerja dilakukan secara daring, yaitu melalui proses unggah dokumen serta wawancara.

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi persiapan hingga pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja, bagi Calon Guru tahun 2025.

 

 

Berikut penjelasan terkait Komponen UKPPPG yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja.

1. Ujian Tertulis

Ujian Tertulis (UT) adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara tertulis untuk menilai pengetahuan peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan berbasis komputer (UTBK) secara serentak dalam jaringan (online). Ujian Tertulis dilaksanakan dalam dua jenis tes, yaitu:

a. Tes Objektif

Tes Objektif dilaksanakan secara daring di TUK menggunakan sistem ujian berbasis komputer. Tes objektif mengukur pengetahuan terkait General Pedagogy dan Pedagogical Content Knowledge (PCK), yang terdiri atas soal pilihan ganda sederhana dan kompleks.

b. Tes Subjektif

Tes subjektif dilaksanakan melalui penilaian studi kasus yang dibuat oleh peserta dalam bentuk laporan. Laporan studi kasus dirancang untuk menguji pengetahuan, kemampuan memecahkan masalah, dan kreativitas calon guru dalam merencanakan dan melakukan pembelajaran di kelas, melalui deskripsi, analisis, dan penyelesaian masalah pada kasus-kasus yang ditemukan selama praktik pembelajaran.

2. Ujian Kinerja (UKin)

Ujian Kinerja (UKin) dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas. Alokasi waktu untuk UKin sebanyak 2 jam pelajaran yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran, termasuk pada guru PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata pelajaran produktif SMK. Komponen UKin terbagi menjadi:

a. Penilaian Perangkat Pembelajaran

Penilaian perangkat pembelajaran adalah penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang mendukung proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, dan/atau alat pembantu seperti peraga, termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).

b. Penilaian Video Praktik Pembelajaran

Penilaian video praktik pembelajaran adalah penilaian terhadap kompetensi peserta PPG dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, melalui praktik pembelajaran secara riil dalam bentuk video yang diunggah melalui platform ujian. Video praktik pembelajaran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik saat PPL atau tugas perkuliahan lainnya, melainkan video yang dibuat khusus untuk proses ujian. Adapun penilaian praktik pembelajaran untuk bidang studi Bimbingan dan Konseling terdiri atas video praktik pelaksanaan bimbingan klasikal dan konseling individual.

c. Wawancara

Wawancara dalam UKPPPG bertujuan untuk menilai Kepribadian dan Kompetensi Sosial peserta UKPPPG sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 mengenai Model Kompetensi Guru. Kepribadian adalah karakteristik individu yang menunjukkan kemantapan, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta dapat menjadi teladan bagi peserta didik. Sedangkan yang dimaksud dengan Kompetensi Sosial adalah kemampuan individu untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien yang dimaksudkan adalah dalam ranah pembelajaran dan pengembangan diri. Wawancara ini dilakukan secara individual dengan menggunakan aplikasi pertemuan virtual selama kurang lebih 30 menit dari sejak pembukaan sampai dengan penutup wawancara. Seorang peserta UKPPPG akan diwawancarai oleh 2 (dua) orang penguji, yaitu Dosen PPG dan Guru Pamong pada waktu yang telah ditetapkan.

 

Bagaimana Aturan Umum Peserta UKPPPG Tahun 2025? Berikut aturan umum pada Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja peserta UKPPPG.

1. Aturan Umum Ujian Tertulis

a. Peserta wajib mengikuti Ujian Tertulis sesuai jadwal.

b. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi (tidak memakai baju atau celana berbahan jeans dan/atau kaus, tidak memakai pakaian ketat), serta mengenakan sepatu tertutup.

c. Peserta wajib membawa dan menunjukan identitas diri (KTP/SIM dan kartu ujian).

d. Peserta dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

e. Peserta wajib mengunggah laporan studi kasus pada platform ujian kinerja sesuai jadwal unggah dokumen yang telah ditetapkan.

2. Aturan Umum Ujian Kinerja

a. Peserta wajib mengunggah dokumen perangkat pembelajaran dan video praktik pembelajaran pada platform ujian kinerja sesuai jadwal unggah dokumen yang telah ditetapkan.

b. Peserta menyetujui pakta integritas Ujian Kinerja.

 

Berikut prosedur dan ketentuan Ujian Tertulis pada UKPPPG yang mencakup Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Laporan Studi Kasus.

1. Prosedur dan Ketentuan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)

Pelaksanaan UTBK melibatkan beberapa tahapan penting yang mencakup persiapan dan pelaksanaan. Berikut adalah langkah-langkah yang wajib diikuti peserta:

a. Persiapan

1) Peserta memeriksa kembali jadwal dan lokasi ujian untuk menghindari keterlambatan.

2) Peserta menyiapkan alat tulis, identitas diri atau tanda pengenal (KTP/SIM), kartu ujian, dan perlengkapan lain yang diperlukan saat ujian.

b. Pelaksanaan

1) Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan UTBK. Jika peserta hadir terlambat, maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti UTBK dan pengawas ruang melaporkan keterlambatan tersebut pada berita acara pelaksanaan.

2) Peserta tidak diperkenankan membawa barang bawaan ke dalam ruangan ujian selain yang dipersyaratkan, termasuk peralatan elektronik yang dapat digunakan untuk merekam seperti telepon genggam, jam tangan, smartwatch, kamera, atau alat lain yang memungkinkan peserta berbuat curang.

3) Peserta memasuki ruang ujian dengan menunjukkan identitas diri (KTP/SIM) dan kartu ujian.

4) Peserta mengerjakan soal-soal setelah tanda waktu ujian dimulai.

5) Peserta tidak diperkenankan keluar ruangan selama ujian berlangsung, kecuali atas izin dari pengawas.

6) Peserta dilarang keras memotret, menyalin, dan/atau menyebarluaskan soal-soal ujian karena merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

7) Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur dalam ujian. Pengawas mencatat pelanggaran yang terjadi dalam berita acara pelaksanaan.

 

2. Prosedur dan Ketentuan Laporan Studi Kasus

Dalam menyusun laporan studi kasus, peserta memilih kasus yang relevan dan ditemukan selama praktik pembelajaran. Kasus yang dipilih berdasarkan pengalaman sendiri dan bukan salinan dari hasil karya orang lain atau hasil plagiarisme. Peserta wajib mengikuti petunjuk dan ketentuan sebagai berikut.

a. Definisikan satu kasus yang pernah Anda hadapi sebagai guru/tenaga pengajar (boleh pengalaman saat melaksanakan PPL). Tuliskan dengan singkat situasi yang harus dihadapi serta tugas/peran peserta pada saat itu.

b. Berikanlah refleksi terhadap pengalaman tersebut dalam hubungannya dengan pandangan filosofis dan nilai-nilai yang peserta yakini tentang pendidikan berupa:

1) upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menangani situasi tersebut.

2) keterkaitan pengalaman peserta pada kasus tersebut dengan pandangan filosofis tentang pendidikan (misalnya: tujuan pendidikan, peran guru, interaksi guru- murid, dan lingkungan belajar ideal). Pada poin ini, jelaskan bagaimana pandangan filosofis dan nilai-nilai yang diyakini memengaruhi pendekatan pendidikan yang diterapkan dalam situasi tersebut.

3) pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman tersebut.

c. Tulislah kesimpulan singkat yang merangkum refleksi dan pandangan tentang pendidikan.

d. Tuliskan Laporan Studi Kasus dalam bentuk esai maksimal 500 kata dengan menggunakan huruf Times New Roman berukuran 12. Laporan disimpan dalam format PDF.

e. Unggah Laporan Studi Kasus ke dalam sistem yang disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dengan nama file: Studi Kasus_Nama mahasiswa_NIM.

 

Berikut prosedur dan ketentuan Ujian Kinerja (UKIM) pada UKPPPG yang mencakup Penyusunan Perangkat Pembelajaran, Pembuatan Video Praktik Pembelajaran, Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK), Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal, Pembuatan Video Layanan Konseling Individual, dan Wawancara.

1. Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Perangkat Pembelajaran

a. Perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Ujian Kinerja merupakan perangkat pembelajaran yang disiapkan secara khusus untuk ujian dan berasal dari hasil pengembangan sendiri (bukan salinan dari milik orang lain).

b. Perangkat pembelajaran diunggah pada platform Ujian Kinerja dengan nama file: Perangkat Pembelajaran_Nama Mahasiswa_NIM.

2. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Pembelajaran

Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam Ujian Kinerja harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat berdasarkan perangkat pembelajaran yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.

b. Direkam secara khusus pada praktik mengajar selama 2 JP (durasi menyesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran pada setiap jenjang) dalam format MP4.

c. Gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.

d. Video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran (diupayakan memperlihatkan media pembelajaran yang digunakan).

e. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli) yang ditunjukkan di depan kamera.

f. Tidak ada penambahan aksesoris pada video, termasuk penambahan latar belakang musik maupun video profil sekolah.

g. Video yang diunggah terdiri atas:

1) Rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM.

2) Rekaman video yang telah diedit berdurasi kurang lebih 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai perangkat pembelajaran. Format penulisan nama file video: Video edit_Nama mahasiswa_NIM

3. Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK)

Setiap peserta Uji Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1 JP).

b. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, media (jika diperlukan), serta lembar persetujuan tertulis (informed consent) dari konseli atau wali konseli.

c. RPL yang diunggah untuk uji kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat PPL.

d. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:

1) RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual; dan

2) RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.

 

4. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal

Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.

b. Direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.

c. Dibuat dalam format MP4.

d. Gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.

e. Video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.

f. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli) yang ditunjukkan di depan kamera.

g. Tidak ada penambahan aksesoris pada video, termasuk penambahan latar belakang musik maupun video profil sekolah.

h. Video yang diunggah terdiri atas:

1) Rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM; dan

2) Rekaman video yang telah diedit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Format penulisan nama file rekaman video: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.

 

5. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Layanan Konseling Individual

Setiap peserta ujian kinerja bidang studi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta didik sebagai konseli.

b. Peserta merekam praktik layanan konseling individual dalam rekaman audiovisual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling. Identitas konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak samping). Namun, wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu, perekaman harus mendapat izin dari konseli dan/atau wali konseli yang dibuktikan dengan lembar persetujuan tertulis (informed consent).

c. Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap, meliputi kegiatan awal, inti, dan penutup.

d. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli) yang ditunjukkan di depan kamera.

e. Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.

f. Tidak ada penambahan aksesoris pada video termasuk penambahan latar belakang musik maupun video profil sekolah.

g. Rekaman video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dalam format mp4. Format penamaan file rekaman: VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM

 

6. Wawancara

a. Persiapan

1) Peserta mempelajari cara mengakses platform atau ruang virtual yang akan digunakan untuk wawancara serta memastikan perangkat lunak sudah dipasang dan diperbarui.

2) Peserta memastikan kembali jadwal wawancara untuk menghindari keterlambatan.

3) Peserta menyiapkan tempat yang tenang dan nyaman untuk pelaksanaan wawancara, sehingga wawancara dapat berlangsung tanpa gangguan dan/atau bantuan dari orang lain.

4) Peserta memastikan semua peralatan teknis seperti komputer/laptop, kamera, mikrofon, dan koneksi internet berfungsi dengan baik sebelum wawancara dimulai.

5) Peserta menyiapkan dokumen laporan studi kasus yang telah diunggah.

 

b. Pelaksanaan

1) Peserta hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara dimulai untuk mencocokkan kartu identitas dan memastikan koneksi internet berjalan lancar.

2) Peserta harus berada di ruangan yang tenang, tanpa gangguan dan/atau bantuan dari orang lain.

3) Peserta memastikan telepon genggam dan alat komunikasi lain telah dinonaktifkan agar tidak mengganggu jalannya wawancara.

4) Peserta mengikuti instruksi dari pemantau dan penguji selama proses verifikasi dan pelaksanaan wawancara. Proses verifikasi dan pengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi pertemuan virtual.

5) Peserta wajib menyalakan video dan menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop selama pelaksanaan wawancara dan tanpa menggunakan latar belakang virtual.

 

Selengkapnya Anda bisa download dan baca Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru Tahun 2025

 



Link dowload Juknis DISINI

 

Demikian informasi tentang Juknis Pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru Tahun 2025. Semoga membantu, terima kasih.

Posting Komentar untuk "JUKNIS UKPPPG BAGI CALON GURU TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter