Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru Tahun 2025 adalah sebagai rujukan bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan UKPPPG, termasuk mempersiapkan semua sarana dan prasarana yang diperlukan. Petunjuk Teknis ini ditujukan bagi peserta UKPPPG Calon Guru yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG Calon Guru sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.
Guru memiliki peran besar dalam membentuk bangsa dan
generasi masa depan melalui pendidikan yang diberikan kepada peserta didik
selama mereka belajar di kelas dan berada di lingkungan sekolah. Untuk itu,
pemerintah berkomitmen menjaga kualitas guru. Dalam Pasal 2 PP Nomor 74 Tahun
2008, disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka mewujudkan komitmen
tersebut, pemerintah mengadakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program
PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana
atau sarjana terapan bagi Calon Guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik
sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan
Profesi Guru
Untuk memastikan bahwa Mahasiswa PPG Calon Guru memiliki
kompetensi yang memadai, program PPG ini mempunyai berbagai bentuk evaluasi dan
uji kompetensi. Salah satu komponen penting dari program ini adalah Uji
Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) yang bertujuan untuk mengukur
kemampuan dan kesiapan Calon Guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
UKPPPG dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal
9 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam pasal tersebut diatur
bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi pendidik, yaitu melalui ujian
tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Selanjutnya, untuk
memandu dan memudahkan pelaksanaan UKPPPG, disusunlah Petunjuk Teknis
Pelaksanaan UKPPPG Calon Guru Tahun 2025.
Pelaksanaan UKPPPG bertujuan untuk mengukur ketercapaian
standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG,
mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik
UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional. Ujian
Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Pendidikan
Profesi Guru (PNUKPPPG) bersama dengan
Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Ujian Tertulis dilaksanakan di
TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang ditunjuk berdasarkan jadwal yang telah
ditetapkan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UKPPPG dapat
dilihat pada laman resmi Direktorat PPG serta laman resmi LPTK Penyelenggara
PPG. Sementara itu, waktu pelaksanaan Ujian Kinerja diselaraskan dengan
kalender pembelajaran efektif di satuan pendidikan. Ujian Kinerja dilakukan secara
daring, yaitu melalui proses unggah dokumen serta wawancara.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi persiapan
hingga pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja, bagi Calon Guru tahun
2025.
Berikut penjelasan terkait Komponen UKPPPG yang terdiri
dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja.
1. Ujian Tertulis
Ujian Tertulis (UT)
adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara tertulis untuk menilai
pengetahuan peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan berbasis komputer
(UTBK) secara serentak dalam jaringan (online). Ujian Tertulis dilaksanakan
dalam dua jenis tes, yaitu:
a. Tes Objektif
Tes Objektif
dilaksanakan secara daring di TUK menggunakan sistem ujian berbasis komputer.
Tes objektif mengukur pengetahuan terkait General Pedagogy dan Pedagogical
Content Knowledge (PCK), yang terdiri atas soal pilihan ganda sederhana dan
kompleks.
b. Tes Subjektif
Tes subjektif
dilaksanakan melalui penilaian studi kasus yang dibuat oleh peserta dalam
bentuk laporan. Laporan studi kasus dirancang untuk menguji pengetahuan,
kemampuan memecahkan masalah, dan kreativitas calon guru dalam merencanakan dan
melakukan pembelajaran di kelas, melalui deskripsi, analisis, dan penyelesaian
masalah pada kasus-kasus yang ditemukan selama praktik pembelajaran.
2. Ujian Kinerja (UKin)
Ujian Kinerja (UKin)
dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan pengajaran dan
pembelajaran yang efektif di kelas. Alokasi waktu untuk UKin sebanyak 2 jam
pelajaran yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran, termasuk
pada guru PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata pelajaran produktif SMK.
Komponen UKin terbagi menjadi:
a. Penilaian Perangkat
Pembelajaran
Penilaian perangkat
pembelajaran adalah penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang mendukung
proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, dan/atau alat
pembantu seperti peraga, termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul
Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).
b. Penilaian Video
Praktik Pembelajaran
Penilaian video praktik
pembelajaran adalah penilaian terhadap kompetensi peserta PPG dalam
melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, melalui praktik pembelajaran
secara riil dalam bentuk video yang diunggah melalui platform ujian. Video
praktik pembelajaran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik
saat PPL atau tugas perkuliahan lainnya, melainkan video yang dibuat khusus
untuk proses ujian. Adapun penilaian praktik pembelajaran untuk bidang studi
Bimbingan dan Konseling terdiri atas video praktik pelaksanaan bimbingan
klasikal dan konseling individual.
c. Wawancara
Wawancara dalam UKPPPG
bertujuan untuk menilai Kepribadian dan Kompetensi Sosial peserta UKPPPG sesuai
dengan Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 mengenai Model Kompetensi Guru.
Kepribadian adalah karakteristik individu yang menunjukkan kemantapan,
berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta dapat menjadi teladan bagi peserta didik.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kompetensi Sosial adalah kemampuan individu untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat. Kemampuan
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien yang dimaksudkan
adalah dalam ranah pembelajaran dan pengembangan diri. Wawancara ini dilakukan
secara individual dengan menggunakan aplikasi pertemuan virtual selama kurang
lebih 30 menit dari sejak pembukaan sampai dengan penutup wawancara. Seorang
peserta UKPPPG akan diwawancarai oleh 2 (dua) orang penguji, yaitu Dosen PPG
dan Guru Pamong pada waktu yang telah ditetapkan.
Bagaimana Aturan Umum Peserta UKPPPG Tahun 2025? Berikut
aturan umum pada Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja peserta UKPPPG.
1. Aturan Umum Ujian Tertulis
a. Peserta wajib mengikuti Ujian Tertulis sesuai jadwal.
b. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi (tidak memakai baju atau celana
berbahan jeans dan/atau kaus, tidak memakai pakaian ketat), serta mengenakan
sepatu tertutup.
c. Peserta wajib membawa dan menunjukan identitas diri (KTP/SIM dan kartu
ujian).
d. Peserta dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
e. Peserta wajib mengunggah laporan studi kasus pada platform ujian kinerja
sesuai jadwal unggah dokumen yang telah ditetapkan.
2. Aturan Umum Ujian Kinerja
a. Peserta wajib mengunggah dokumen perangkat pembelajaran dan video
praktik pembelajaran pada platform ujian kinerja sesuai jadwal unggah dokumen
yang telah ditetapkan.
b. Peserta menyetujui pakta integritas Ujian Kinerja.
Berikut prosedur dan ketentuan Ujian Tertulis pada UKPPPG
yang mencakup Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Laporan Studi Kasus.
1. Prosedur dan Ketentuan Ujian Tertulis Berbasis
Komputer (UTBK)
Pelaksanaan UTBK melibatkan beberapa tahapan penting yang
mencakup persiapan dan pelaksanaan. Berikut adalah langkah-langkah yang wajib
diikuti peserta:
a. Persiapan
1) Peserta memeriksa kembali jadwal dan lokasi ujian untuk menghindari
keterlambatan.
2) Peserta menyiapkan alat tulis, identitas diri atau tanda pengenal
(KTP/SIM), kartu ujian, dan perlengkapan lain yang diperlukan saat ujian.
b. Pelaksanaan
1) Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan UTBK.
Jika peserta hadir terlambat, maka peserta tersebut tidak diperkenankan
mengikuti UTBK dan pengawas ruang melaporkan keterlambatan tersebut pada berita
acara pelaksanaan.
2) Peserta tidak diperkenankan membawa barang bawaan ke dalam ruangan ujian
selain yang dipersyaratkan, termasuk peralatan elektronik yang dapat digunakan
untuk merekam seperti telepon genggam, jam tangan, smartwatch, kamera, atau
alat lain yang memungkinkan peserta berbuat curang.
3) Peserta memasuki ruang ujian dengan menunjukkan identitas diri (KTP/SIM)
dan kartu ujian.
4) Peserta mengerjakan soal-soal setelah tanda waktu ujian dimulai.
5) Peserta tidak diperkenankan keluar ruangan selama ujian berlangsung,
kecuali atas izin dari pengawas.
6) Peserta dilarang keras memotret, menyalin, dan/atau menyebarluaskan
soal-soal ujian karena merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
7) Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, dikeluarkan
dari ruangan dan dinyatakan gugur dalam ujian. Pengawas mencatat pelanggaran
yang terjadi dalam berita acara pelaksanaan.
2. Prosedur dan Ketentuan Laporan Studi Kasus
Dalam menyusun laporan
studi kasus, peserta memilih kasus yang relevan dan ditemukan selama praktik
pembelajaran. Kasus yang dipilih berdasarkan pengalaman sendiri dan bukan
salinan dari hasil karya orang lain atau hasil plagiarisme. Peserta wajib
mengikuti petunjuk dan ketentuan sebagai berikut.
a. Definisikan satu kasus yang pernah Anda hadapi sebagai guru/tenaga
pengajar (boleh pengalaman saat melaksanakan PPL). Tuliskan dengan singkat
situasi yang harus dihadapi serta tugas/peran peserta pada saat itu.
b. Berikanlah refleksi terhadap pengalaman tersebut dalam hubungannya
dengan pandangan filosofis dan nilai-nilai yang peserta yakini tentang
pendidikan berupa:
1) upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menangani situasi tersebut.
2) keterkaitan pengalaman peserta pada kasus tersebut dengan pandangan
filosofis tentang pendidikan (misalnya: tujuan pendidikan, peran guru,
interaksi guru- murid, dan lingkungan belajar ideal). Pada poin ini, jelaskan
bagaimana pandangan filosofis dan nilai-nilai yang diyakini memengaruhi
pendekatan pendidikan yang diterapkan dalam situasi tersebut.
3) pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman tersebut.
c. Tulislah kesimpulan singkat yang merangkum refleksi dan pandangan
tentang pendidikan.
d. Tuliskan Laporan Studi Kasus dalam bentuk esai maksimal 500 kata dengan
menggunakan huruf Times New Roman berukuran 12. Laporan disimpan dalam format
PDF.
e. Unggah Laporan Studi Kasus ke dalam sistem yang disiapkan oleh Balai
Pengelolaan Pengujian Pendidikan dengan nama file: Studi Kasus_Nama
mahasiswa_NIM.
Berikut prosedur dan ketentuan Ujian Kinerja (UKIM) pada UKPPPG yang mencakup Penyusunan Perangkat
Pembelajaran, Pembuatan Video Praktik Pembelajaran, Penyusunan Rencana
Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK), Pembuatan Video Praktik
Layanan Bimbingan Klasikal, Pembuatan Video Layanan Konseling Individual, dan Wawancara.
1. Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Perangkat
Pembelajaran
a. Perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Ujian Kinerja merupakan
perangkat pembelajaran yang disiapkan secara khusus untuk ujian dan berasal
dari hasil pengembangan sendiri (bukan salinan dari milik orang lain).
b. Perangkat pembelajaran diunggah pada platform Ujian Kinerja dengan nama
file: Perangkat Pembelajaran_Nama Mahasiswa_NIM.
2. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik
Pembelajaran
Video praktik
pembelajaran yang dinilai dalam Ujian Kinerja harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Dibuat berdasarkan perangkat pembelajaran yang sudah disusun dan
diunggah pada laman yang telah disediakan.
b. Direkam secara khusus pada praktik mengajar selama 2 JP (durasi
menyesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran pada setiap jenjang) dalam format
MP4.
c. Gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.
d. Video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran (diupayakan
memperlihatkan media pembelajaran yang digunakan).
e. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama
peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit.
Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP
Asli) yang ditunjukkan di depan kamera.
f. Tidak ada penambahan aksesoris pada video, termasuk penambahan latar
belakang musik maupun video profil sekolah.
g. Video yang diunggah terdiri atas:
1) Rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video
utuh_Nama mahasiswa_NIM.
2) Rekaman video yang telah diedit berdurasi kurang lebih 30 menit, dengan
memilih bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai perangkat pembelajaran.
Format penulisan nama file video: Video edit_Nama mahasiswa_NIM
3. Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan
dan Konseling (RPLBK)
Setiap peserta Uji
Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun
Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana
Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai
berikut.
a. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal
(berdurasi masing-masing 1 JP).
b. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang
diperlukan, media (jika diperlukan), serta lembar persetujuan tertulis
(informed consent) dari konseli atau wali konseli.
c. RPL yang diunggah untuk uji kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan
pada saat PPL.
d. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
1) RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling
individual; dan
2) RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
4. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan
Bimbingan Klasikal
Video praktik layanan
bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun
dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
b. Direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.
c. Dibuat dalam format MP4.
d. Gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.
e. Video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.
f. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama
peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit.
Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP
Asli) yang ditunjukkan di depan kamera.
g. Tidak ada penambahan aksesoris pada video, termasuk penambahan latar
belakang musik maupun video profil sekolah.
h. Video yang diunggah terdiri atas:
1) Rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video
utuh_Nama mahasiswa_NIM; dan
2) Rekaman video yang telah diedit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih
bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Format penulisan
nama file rekaman video: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.
5. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Layanan
Konseling Individual
Setiap peserta ujian
kinerja bidang studi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik
layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang
peserta didik sebagai konseli.
b. Peserta merekam praktik layanan konseling individual dalam rekaman
audiovisual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling. Identitas
konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas
(misal tampak samping). Namun, wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh.
Selain itu, perekaman harus mendapat izin dari konseli dan/atau wali konseli
yang dibuktikan dengan lembar persetujuan tertulis (informed consent).
c. Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan
aktivitas layanan secara lengkap, meliputi kegiatan awal, inti, dan penutup.
d. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama
peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit.
Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP
Asli) yang ditunjukkan di depan kamera.
e. Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.
f. Tidak ada penambahan aksesoris pada video termasuk penambahan latar
belakang musik maupun video profil sekolah.
g. Rekaman video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dalam
format mp4. Format penamaan file rekaman: VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM
6. Wawancara
a. Persiapan
1) Peserta mempelajari cara mengakses platform atau ruang virtual yang akan
digunakan untuk wawancara serta memastikan perangkat lunak sudah dipasang dan
diperbarui.
2) Peserta memastikan kembali jadwal wawancara untuk menghindari
keterlambatan.
3) Peserta menyiapkan tempat yang tenang dan nyaman untuk pelaksanaan
wawancara, sehingga wawancara dapat berlangsung tanpa gangguan dan/atau bantuan
dari orang lain.
4) Peserta memastikan semua peralatan teknis seperti komputer/laptop,
kamera, mikrofon, dan koneksi internet berfungsi dengan baik sebelum wawancara
dimulai.
5) Peserta menyiapkan dokumen laporan studi kasus yang telah diunggah.
b. Pelaksanaan
1) Peserta hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara dimulai untuk
mencocokkan kartu identitas dan memastikan koneksi internet berjalan lancar.
2) Peserta harus berada di ruangan yang tenang, tanpa gangguan dan/atau
bantuan dari orang lain.
3) Peserta memastikan telepon genggam dan alat komunikasi lain telah
dinonaktifkan agar tidak mengganggu jalannya wawancara.
4) Peserta mengikuti instruksi dari pemantau dan penguji selama proses
verifikasi dan pelaksanaan wawancara. Proses verifikasi dan pengawasan
dilakukan dengan menggunakan aplikasi pertemuan virtual.
5) Peserta wajib menyalakan video dan menghadap ke layar monitor dengan
menampakkan 100% wajah pada laptop selama pelaksanaan wawancara dan tanpa
menggunakan latar belakang virtual.
Selengkapnya Anda bisa download dan baca Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan UKPPPG
bagi Calon Guru Tahun 2025
Demikian informasi tentang Juknis Pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru Tahun 2025. Semoga
membantu, terima kasih.
Posting Komentar untuk "JUKNIS UKPPPG BAGI CALON GURU TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem