Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pustakawan

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. Peraturan ini menjadi salah satu regulasi penting dalam penataan jabatan fungsional di bidang perpustakaan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan kegiatan kepustakawanan pada instansi pemerintah.

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2026, diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2026, dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 727.

Terbitnya peraturan tersebut bertujuan mendukung transformasi tata kelola jabatan fungsional, mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih dinamis, serta meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier pustakawan.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan menjadi Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan. Selain itu, peraturan ini mengatur jenjang jabatan, tugas dan ruang lingkup kegiatan, persyaratan pengangkatan, pengelolaan kinerja, angka kredit, pengembangan kompetensi, serta ketentuan peralihan.

Bagi ASN yang bekerja di perpustakaan pemerintah, termasuk perpustakaan pada satuan pendidikan negeri yang memenuhi ketentuan jabatan fungsional, pemahaman terhadap regulasi ini penting untuk merencanakan pengembangan kompetensi dan karier.


Apa Itu Jabatan Fungsional Pustakawan?

Berdasarkan Pasal 1 Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026, Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pustakawan atau Pustakawan merupakan PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

Pasal 2 menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier PNS.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3, Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada instansi pemerintah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pustakawan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

Apabila unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pustakawan juga dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin unit organisasi tersebut.

Ketentuan ini memperjelas kedudukan Pustakawan dalam struktur organisasi pemerintahan sekaligus memperkuat perannya sebagai tenaga profesional di bidang perpustakaan.


Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Tahun 2026

Salah satu informasi penting dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 adalah pengaturan kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan.

Berdasarkan Pasal 5, Jabatan Fungsional Pustakawan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori keterampilan dan kategori keahlian.

A. Jabatan Fungsional Pustakawan Kategori Keterampilan

Kategori keterampilan terdiri atas tiga jenjang:

  1. Pustakawan Terampil.

  2. Pustakawan Mahir.

  3. Pustakawan Penyelia.

Kategori ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan operasional dan teknis kepustakawanan sesuai tingkat tanggung jawab masing-masing jenjang.

B. Jabatan Fungsional Pustakawan Kategori Keahlian

Kategori keahlian terdiri atas empat jenjang:

  1. Pustakawan Ahli Pertama.

  2. Pustakawan Ahli Muda.

  3. Pustakawan Ahli Madya.

  4. Pustakawan Ahli Utama.

Kategori keahlian menitikberatkan pada kegiatan analisis, pengelolaan, validasi, evaluasi, hingga perumusan program strategis kepustakawanan.

Dengan demikian, terdapat tujuh jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang diatur dalam peraturan ini.

Adapun jenjang pangkat masing-masing jabatan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan

Pasal 6 menyatakan bahwa tugas Jabatan Fungsional Pustakawan adalah melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

Selanjutnya, Pasal 7 menjelaskan tujuh ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan, yaitu:

  1. Pengembangan koleksi, berkaitan dengan pengembangan bahan dan sumber informasi perpustakaan.

  2. Pengorganisasian bahan perpustakaan, berkaitan dengan penataan dan pengelolaan bahan perpustakaan.

  3. Layanan perpustakaan, berkaitan dengan penyediaan layanan bagi pemustaka.

  4. Pelestarian koleksi, berkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan koleksi perpustakaan.

  5. Pengembangan ekosistem kepustakawanan, berkaitan dengan penguatan lingkungan dan jejaring kegiatan kepustakawanan.

  6. Manajemen perpustakaan, berkaitan dengan pengelolaan kegiatan dan sumber daya perpustakaan.

  7. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan, berkaitan dengan pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.

Ketujuh ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan Pustakawan tidak hanya terbatas pada pelayanan peminjaman dan pengembalian buku.

Pustakawan juga mempunyai peran dalam pengelolaan informasi, pengembangan layanan, penerapan teknologi, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan perpustakaan.

Pembagian Tugas Berdasarkan Jenjang Jabatan

Peraturan ini juga membedakan ruang lingkup kegiatan berdasarkan jenjang jabatan.

Pustakawan Terampil melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan dukungan teknis kegiatan operasional di bidang kepustakawanan.

Pustakawan Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis di bidang kepustakawanan.

Pustakawan Penyelia melaksanakan kegiatan dan evaluasi kegiatan operasional dan teknis di bidang kepustakawanan.

Pustakawan Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi, serta penyusunan bahan dalam analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kepustakawanan.

Pustakawan Ahli Muda melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kepustakawanan.

Pustakawan Ahli Madya melaksanakan validasi dan penyusunan rekomendasi serta pengelolaan kegiatan di bidang kepustakawanan.

Pustakawan Ahli Utama melaksanakan evaluasi dan perumusan isu atau program strategis kepustakawanan nasional.

Selain tugas sesuai ruang lingkup tersebut, Pustakawan dapat diberikan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja instansi pemerintah dalam rangka pencapaian target organisasi.


Ketentuan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan

Berdasarkan Pasal 8, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dihitung berdasarkan beban kerja.

Penghitungan tersebut memperhatikan lima indikator utama, yaitu:

  1. Jumlah koleksi dan produk pengetahuan.

  2. Jumlah jenis layanan perpustakaan.

  3. Jumlah dan profil pemustaka.

  4. Jumlah tenaga perpustakaan yang dibina.

  5. Jumlah perpustakaan yang dibina.

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan setelah memperoleh persetujuan Menteri PANRB.

Ketentuan ini penting karena penetapan kebutuhan pustakawan tidak semata-mata didasarkan pada jumlah unit perpustakaan, tetapi juga mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik layanan yang diselenggarakan.


Persyaratan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Pustakawan

Berdasarkan Pasal 9, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dapat dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu:

  1. Pengangkatan pertama.

  2. Perpindahan dari jabatan lain.

  3. Promosi.

Untuk pengangkatan pertama, Pasal 10 menetapkan persyaratan sebagai berikut:

  • Berstatus PNS.

  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

  • Memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Adapun kualifikasi pendidikan paling rendah untuk pengangkatan pertama adalah:

Jenjang JabatanPendidikan Minimal
Pustakawan TerampilD-3 bidang ilmu perpustakaan dan informasi
Pustakawan Ahli PertamaS-1 atau D-4 bidang ilmu perpustakaan dan informasi
Pustakawan Ahli MudaS-3 bidang ilmu perpustakaan dan informasi

Kualifikasi tersebut mengikuti ketentuan rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10.

Perlu diperhatikan: Ketentuan pendidikan S-3 untuk pengangkatan pertama Pustakawan Ahli Muda merupakan ketentuan yang secara eksplisit tertulis dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e angka 3 dokumen ini. Persyaratan pendidikan melalui jalur perpindahan dan promosi diatur secara berbeda.

Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh instansi pembina dan disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan.


Persyaratan Perpindahan dari Jabatan Lain Menjadi Pustakawan

Pasal 11 mengatur mekanisme pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan melalui perpindahan dari jabatan lain.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Berstatus PNS.

  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

  3. Sehat jasmani dan rohani.

  4. Memenuhi kualifikasi pendidikan.

  5. Mengikuti dan lulus uji kompetensi.

  6. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan paling singkat dua tahun.

  7. Memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

  8. Memenuhi persyaratan batas usia sesuai jenjang jabatan.

Untuk perpindahan dari jabatan lain, kualifikasi pendidikan minimal meliputi D-3 bagi kategori keterampilan, S-1 atau D-4 bagi jenjang Ahli Pertama sampai Ahli Madya, serta S-2 bagi jenjang Ahli Utama, dengan bidang pendidikan sesuai ketentuan instansi pembina.


Batas Usia Perpindahan Jabatan

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf h Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pustakawan, dinyatakan bahwa batas usia perpindahan dari jabatan lain ditentukan sebagai berikut:

Jenjang JabatanBatas Usia
Pustakawan kategori keterampilan53 tahun
Pustakawan Ahli Pertama53 tahun
Pustakawan Ahli Muda53 tahun
Pustakawan Ahli Madya55 tahun
Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi60 tahun

Terdapat pula ketentuan khusus mengenai perpindahan antarjabatan fungsional.

Sebagai contoh, perpindahan pejabat fungsional ahli utama lainnya menjadi Pustakawan Ahli Utama dapat dilakukan dengan batas usia paling tinggi 63 tahun.

Sementara itu, perpindahan antarjabatan fungsional pada kategori keterampilan dan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, serta Ahli Madya memiliki ketentuan batas usia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang diduduki.

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat satu tahun secara kumulatif.

Seluruh mekanisme perpindahan tetap harus memperhatikan kesesuaian kompetensi, pengalaman, dan ketersediaan kebutuhan jabatan.


Ketentuan Promosi dan Kenaikan Jenjang Jabatan Pustakawan

Pasal 12 mengatur bahwa promosi dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pustakawan dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan.

Untuk promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pustakawan, beberapa persyaratan yang ditetapkan meliputi:

  • Lulus uji kompetensi.

  • Memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik selama dua tahun terakhir.

  • Memiliki rekam jejak yang baik.

  • Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS.

  • Tidak pernah dikenakan hukuman akibat pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam tiga tahun terakhir.

  • Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tiga tahun terakhir.

  • Memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Sementara itu, untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan, persyaratan meliputi pemenuhan Angka Kredit Kumulatif, kelulusan uji kompetensi, dan predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.

Khusus kenaikan menuju jenjang Ahli Utama, dipersyaratkan pendidikan paling rendah S-2 sesuai kualifikasi yang relevan.

Kenaikan jenjang juga dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja dan ketersediaan kebutuhan jabatan.


Pengelolaan Kinerja dan Angka Kredit Pustakawan

Salah satu bagian penting dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai pengelolaan kinerja dan Angka Kredit.

Berdasarkan Pasal 15, pengelolaan kinerja Pustakawan meliputi:

  1. Perencanaan kinerja, termasuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi.

  2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja.

  3. Penilaian kinerja melalui evaluasi kinerja.

  4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Hasil evaluasi kinerja ditetapkan dalam bentuk predikat kinerja yang kemudian dikonversikan menjadi perolehan Angka Kredit.

Dengan demikian, pengelolaan kinerja dan pencapaian hasil kerja mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan karier pustakawan.

Tambahan Angka Kredit karena Pendidikan Lebih Tinggi

Pasal 15 ayat (3) menetapkan bahwa Pustakawan yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya, untuk satu kali penilaian.

Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi pustakawan yang meningkatkan pendidikan formalnya untuk memperoleh tambahan Angka Kredit sesuai persyaratan yang berlaku.

Tambahan Angka Kredit untuk Penugasan di Daerah Tertentu

Pasal 15 ayat (4) juga mengatur bahwa Pustakawan dapat diberikan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pemberian Angka Kredit tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan

Berdasarkan Pasal 16, Pustakawan wajib memenuhi tiga jenis standar kompetensi, yaitu:

  1. Kompetensi teknis, berkaitan dengan kemampuan melaksanakan tugas profesional di bidang kepustakawanan.

  2. Kompetensi manajerial, berkaitan dengan kemampuan pengelolaan pekerjaan dan organisasi.

  3. Kompetensi sosial kultural, berkaitan dengan kemampuan bekerja dan memberikan pelayanan dalam lingkungan masyarakat yang beragam.

Pustakawan juga diwajibkan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai standar kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pengembangan profesionalisme Pustakawan harus dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya ketika akan mengikuti kenaikan jenjang jabatan.


Ketentuan Kenaikan Pangkat Pustakawan

Pasal 17 mengatur bahwa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila Pustakawan telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

Apabila Pustakawan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang serta memenuhi kualifikasi kompetensi, tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang dituju, terdapat kemungkinan pemberian kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Selain itu, Pustakawan yang mempunyai penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Pelaksanaan kenaikan pangkat tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.


Instansi Pembina dan Organisasi Profesi Pustakawan

Berdasarkan Pasal 18, instansi pembina Jabatan Fungsional Pustakawan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, fungsi tersebut dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Instansi pembina mempunyai tugas antara lain menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan teknis, menyelenggarakan pelatihan, melaksanakan uji kompetensi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pustakawan.

Sementara itu, Pasal 19 menegaskan bahwa organisasi profesi Pustakawan adalah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).

Setiap Pustakawan wajib menjadi anggota Ikatan Pustakawan Indonesia.

Kode etik dan kode perilaku profesi ditetapkan oleh organisasi profesi tersebut.


Perubahan Jabatan Asisten Perpustakaan Menjadi Pustakawan

Salah satu perubahan paling penting dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 terdapat pada Pasal 21 mengenai ketentuan peralihan.

Peraturan ini menetapkan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan menjadi Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai berikut:

Nomenklatur SebelumnyaNomenklatur Baru
Asisten Perpustakaan TerampilPustakawan Terampil
Asisten Perpustakaan MahirPustakawan Mahir
Asisten Perpustakaan PenyeliaPustakawan Penyelia

Penyesuaian nomenklatur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Angka Kredit yang sebelumnya diperoleh dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan.

Dengan demikian, perubahan nomenklatur ini tidak berarti bahwa Angka Kredit yang telah diperoleh dalam jabatan sebelumnya dihapus.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan oleh pejabat fungsional Asisten Perpustakaan yang terdampak penyesuaian jabatan.


Batas Waktu Pemenuhan Pendidikan Pustakawan hingga 28 Desember 2027

Ketentuan peralihan lainnya yang sangat penting terdapat dalam Pasal 22.

Peraturan ini memberikan kesempatan kepada Pustakawan yang telah menduduki jabatan tertentu tetapi belum memenuhi kualifikasi pendidikan untuk tetap melaksanakan tugasnya selama masa penyesuaian.

Namun, terdapat batas waktu pemenuhan kualifikasi pendidikan.

A. Pustakawan Ahli Utama

Pustakawan Ahli Utama yang belum mempunyai ijazah S-2 tetap melaksanakan tugas sebagai Pustakawan Ahli Utama.

Akan tetapi, yang bersangkutan wajib memiliki ijazah paling rendah S-2 sesuai bidang ilmu yang dipersyaratkan paling lama tanggal 28 Desember 2027.

B. Pustakawan Kategori Keterampilan

Pustakawan kategori keterampilan yang belum mempunyai ijazah D-3 tetap melaksanakan tugas pada jenjang jabatan yang didudukinya.

Namun, yang bersangkutan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah D-3 sesuai bidang ilmu yang dipersyaratkan paling lama tanggal 28 Desember 2027.

C. Kewajiban Pelatihan Kepustakawanan

Pustakawan yang diangkat melalui jalur penyesuaian wajib mengikuti dan lulus pelatihan kepustakawanan sesuai jenjang jabatannya paling lambat tiga tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Bagi Pustakawan Ahli Utama maupun Pustakawan kategori keterampilan yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai batas waktu yang ditetapkan, peraturan mengatur pemberhentian dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, pustakawan yang termasuk dalam kelompok tersebut perlu memperhatikan batas waktu pemenuhan kualifikasi pendidikan dan merencanakan langkah yang diperlukan.


Peraturan Lama yang Dicabut oleh PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026

Pasal 23 menyatakan bahwa dengan berlakunya PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026, dua peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

  1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.

  2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Dengan demikian, PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan baru mengenai Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.

Berdasarkan Pasal 24, peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Oktober 2026.


Dampak PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 bagi Pustakawan dan Pengelola Perpustakaan Sekolah

Penerbitan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 mempunyai beberapa implikasi penting bagi pengembangan profesi pustakawan.

Pertama, regulasi ini memperjelas kategori dan jenjang karier pustakawan, mulai dari kategori keterampilan hingga kategori keahlian.

Kedua, penyesuaian nomenklatur Asisten Perpustakaan menjadi Pustakawan kategori keterampilan memberikan kerangka jabatan yang lebih terpadu dalam pengelolaan profesi kepustakawanan.

Ketiga, ketentuan mengenai pendidikan, uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi mendorong pustakawan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Keempat, pengaturan mengenai pengelolaan kinerja dan Angka Kredit memberikan dasar bagi penilaian kinerja yang berkaitan dengan pengembangan karier.

Kelima, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai salah satu ruang lingkup kegiatan menunjukkan pentingnya kemampuan pustakawan dalam mendukung layanan perpustakaan yang berkembang mengikuti kebutuhan pengguna.

Bagi perpustakaan sekolah negeri, regulasi ini dapat menjadi rujukan penting dalam memahami pengembangan karier PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua tenaga perpustakaan sekolah secara otomatis menjadi Pejabat Fungsional Pustakawan. Pengangkatan ke dalam jabatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dan mekanisme kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan.


FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026

1. Apa yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026?

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional Pustakawan, mulai dari kedudukan, kategori dan jenjang jabatan, tugas, ruang lingkup kegiatan, kebutuhan formasi, pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan kinerja, angka kredit, kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, organisasi profesi, hingga ketentuan peralihan.

Peraturan ini menjadi dasar pengaturan baru bagi Jabatan Fungsional Pustakawan pada instansi pemerintah.

2. Kapan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku?

Peraturan ini ditetapkan pada 21 Oktober 2026 dan diundangkan pada 23 Oktober 2026.

Sesuai Pasal 24, peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sehingga berlaku sejak 23 Oktober 2026.

3. Apakah Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dihapus?

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 mencabut PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, dilakukan penyesuaian nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan sesuai jenjangnya.

Artinya, Asisten Perpustakaan Terampil menjadi Pustakawan Terampil, Asisten Perpustakaan Mahir menjadi Pustakawan Mahir, dan Asisten Perpustakaan Penyelia menjadi Pustakawan Penyelia.

4. Berapa jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan tahun 2026?

Terdapat tujuh jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang terbagi menjadi dua kategori.

Kategori keterampilan terdiri atas Pustakawan Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Kategori keahlian terdiri atas Pustakawan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

5. Apa syarat pendidikan minimal menjadi Pustakawan?

Persyaratan pendidikan bergantung pada jenjang jabatan dan jalur pengangkatan.

Untuk pengangkatan pertama, Pasal 10 mengatur pendidikan minimal D-3 untuk Pustakawan Terampil, S-1 atau D-4 untuk Pustakawan Ahli Pertama, dan S-3 untuk Pustakawan Ahli Muda.

Sementara itu, jalur perpindahan dari jabatan lain mempunyai ketentuan pendidikan berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 11.

Oleh karena itu, calon pejabat fungsional perlu memperhatikan jalur pengangkatan yang digunakan.

6. Apakah Pustakawan kategori keterampilan dapat beralih menjadi kategori keahlian?

Ya. Berdasarkan Pasal 11 ayat (5), Pustakawan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 atau D-4 dapat diangkat ke dalam kategori keahlian dengan memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut mencakup ketersediaan kebutuhan jabatan, kesesuaian ijazah, kelulusan uji kompetensi, dan ketentuan pangkat sebagaimana diatur dalam peraturan.

Peralihan tersebut tidak berlangsung secara otomatis hanya karena Pustakawan telah memperoleh ijazah pendidikan yang lebih tinggi.

7. Apakah Pustakawan memperoleh tambahan Angka Kredit setelah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi?

Ya. Pasal 15 ayat (3) mengatur pemberian tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya bagi Pustakawan yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi.

Tambahan tersebut diberikan untuk satu kali penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Sampai kapan batas waktu pemenuhan ijazah bagi Pustakawan yang belum memenuhi kualifikasi?

Berdasarkan Pasal 22, Pustakawan Ahli Utama yang belum mempunyai ijazah S-2 serta Pustakawan kategori keterampilan yang belum mempunyai ijazah D-3 wajib memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan paling lama 28 Desember 2027.

Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditetapkan, berlaku ketentuan pemberhentian dari jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.

9. Apakah semua tenaga perpustakaan sekolah dapat diangkat menjadi Pustakawan?

Tidak secara otomatis.

Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier PNS. Pengangkatannya harus mengikuti ketentuan mengenai status kepegawaian, kualifikasi pendidikan, kompetensi, kebutuhan jabatan, dan mekanisme pengangkatan.

Tenaga perpustakaan sekolah yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan tidak serta-merta memperoleh jabatan tersebut hanya berdasarkan pekerjaan yang dilaksanakannya.

10. Apakah Pustakawan wajib menjadi anggota organisasi profesi?

Ya. Pasal 19 menetapkan Ikatan Pustakawan Indonesia sebagai organisasi profesi Pustakawan.

Setiap Pustakawan wajib menjadi anggota Ikatan Pustakawan Indonesia. Organisasi tersebut juga menetapkan kode etik dan kode perilaku profesi.

11. Apakah PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 masih berlaku?

Tidak. Berdasarkan Pasal 23, PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan yang sama juga mencabut PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

12. Di mana dapat memperoleh salinan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026?

Salinan resmi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dapat diperoleh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PANRB.

Pembaca juga dapat mengunduh salinan dokumen melalui tautan unduhan yang disediakan pada bagian akhir artikel ini.


Download PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan PDF

Bagi PNS, pejabat kepegawaian, pengelola perpustakaan, serta pihak lain yang membutuhkan dokumen resmi, sangat disarankan untuk membaca keseluruhan isi peraturan agar memperoleh pemahaman yang lengkap.

Silakan unduh salinan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan melalui tautan berikut:

Download PDF PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

Dokumen tersebut dapat dijadikan bahan referensi untuk memahami ketentuan mengenai pengangkatan, penyesuaian nomenklatur, pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier Pustakawan.


Penutup

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan regulasi penting dalam penataan dan pengembangan profesi pustakawan pada instansi pemerintah.

Peraturan ini memberikan pengaturan mengenai tujuh jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan, ruang lingkup tugas, persyaratan pengangkatan, promosi, angka kredit, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat.

Selain itu, terdapat perubahan penting berupa penyesuaian nomenklatur Asisten Perpustakaan menjadi Pustakawan kategori keterampilan, serta kewajiban pemenuhan kualifikasi pendidikan bagi pejabat tertentu paling lama 28 Desember 2027.

Dengan memahami peraturan ini, diharapkan Pustakawan dan pengelola kepegawaian dapat mempersiapkan langkah pengembangan karier, peningkatan kompetensi, serta penyesuaian administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Semoga informasi mengenai PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 ini bermanfaat bagi seluruh Pustakawan, pengelola perpustakaan, dan ASN yang membutuhkan referensi regulasi jabatan fungsional.

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pustakawan"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter