Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan informasi pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, Kementerian Agama mengatur jadwal pendaftaran dan pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) calon peserta PPG Dalam Jabatan melalui sistem EMIS GTK. Guru madrasah yang memenuhi persyaratan perlu memperhatikan jadwal, memeriksa kelayakan data, serta memastikan ijazah S-1/D-IV sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
Pendaftaran ini menjadi tahapan penting dalam penjaringan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026. Oleh karena itu, guru RA, MI, MTs, MA, dan satuan pendidikan madrasah lainnya yang memenuhi ketentuan perlu mempersiapkan data dan dokumen sejak awal.
Jadwal Pendaftaran dan Verval PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Berdasarkan surat resmi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tanggal 20 Oktober 2026, berikut jadwal pendaftaran dan verifikasi calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026.
21–27
Oktober 2026
Pendaftaran calon peserta
21–29
Oktober 2026
Verifikasi dan validasi (verval)
Perhatian: Jadwal pendaftaran berakhir pada 27 Oktober 2026, sedangkan periode verval berlangsung sampai 29 Oktober 2026. Guru perlu menyelesaikan pendaftaran sesuai jadwal dan tidak menunggu sampai hari terakhir.
Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Madrasah 2026
Surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mencantumkan persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026.
1. Terdaftar aktif sebagai guru madrasah
Calon peserta harus terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama. Status mengajar harus aktif pada saat pendaftaran.
2. Diangkat paling lambat 31 Desember 2025
Guru yang mendaftar harus sudah diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Ketentuan tanggal pengangkatan ini perlu diperhatikan sebelum melakukan pengajuan.
3. Memiliki ijazah minimal S-1/D-IV yang linier
Calon peserta wajib mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan yang akan dipilih.
Kesesuaian program studi tidak cukup hanya berdasarkan perkiraan atau kemiripan nama jurusan. Guru harus memeriksa Daftar Pedoman Linearitas pada Lampiran III surat resmi.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah wajib telah disetarakan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama.
4. Belum mencapai usia pensiun
Guru belum mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemeriksaan otomatis EMIS GTK, batas usia pensiun diperiksa berdasarkan usia per 31 Desember 2026.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik
Pendaftaran diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. EMIS GTK melakukan pemeriksaan riwayat sertifikasi melalui beberapa lapis pengecekan data.
6. Sehat jasmani
Calon peserta harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Syarat Validasi Otomatis pada EMIS GTK
Selain persyaratan umum, sistem EMIS GTK melakukan pemeriksaan otomatis terhadap lima prasyarat yang harus berstatus Terpenuhi sebelum guru dapat melanjutkan proses pendaftaran.
No. | Prasyarat validasi | Ketentuan |
|---|---|---|
1 | Verval ijazah S-1/D-IV | Ijazah telah terverifikasi. |
2 | Batas usia pensiun | Usia per 31 Desember 2026 belum mencapai batas usia pensiun guru. |
3 | Batas TMT | Tanggal mulai tugas sebagai guru tidak melewati batas TMT yang ditetapkan. |
4 | Belum pernah mengikuti sertifikasi guru | Tidak ditemukan indikasi riwayat sertifikasi atau kepesertaan PPG pada pemeriksaan sistem. |
5 | Minimal 6 JTM di satminkal | Guru mengajar sekurang-kurangnya 6 jam tatap muka di satminkal. |
Pemeriksaan riwayat sertifikasi pada prasyarat nomor 4 mencakup tiga lapis pengecekan, yaitu data Nomor Registrasi Guru (NRG) dan sertifikasi di EMIS GTK, riwayat kepesertaan PPG melalui API UKMPPG dalam tiga tahun terakhir, serta data peserta PPG yang sedang berjalan melalui Verval.ID pada Kemendikdasmen.
Apabila pemeriksaan persyaratan sertifikasi perlu diperbarui, surat tersebut menyebutkan bahwa guru dapat menggunakan tombol Cek Ulang pada EMIS GTK.
Perlu diperhatikan bahwa memenuhi persyaratan umum saja belum otomatis berarti pendaftaran dapat dilanjutkan. Seluruh prasyarat yang diperiksa sistem harus menunjukkan status terpenuhi.
Tata Cara Pendaftaran Verval PPG Daljab 2026 melalui EMIS GTK
Berdasarkan Lampiran II surat resmi, alur pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
1. Memeriksa status kelayakan peserta
Guru membuka menu Prasyarat pada EMIS GTK untuk memeriksa status validasi kelayakan mengikuti PPG. Terdapat lima prasyarat yang harus diperiksa.
Apabila status kelayakan belum terpenuhi, guru tidak dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran. Periksa data yang belum sesuai dan lakukan pembaruan atau pengecekan ulang apabila tersedia.
2. Mengisi data dan mengunggah ijazah S-1/D-IV
Setelah dinyatakan layak, guru melanjutkan melalui menu Pilih Mapel untuk mengisi data dan mengunggah ijazah.
Pada tahap ini, guru diminta mengisi nomor HP/WhatsApp. Nama perguruan tinggi terisi otomatis berdasarkan data ijazah yang telah terverifikasi dan dapat diubah. Berkas ijazah diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.
Pastikan berkas yang diunggah jelas, sesuai dengan data akademik, dan dapat dibaca dengan baik.
3. Memilih mata pelajaran atau bidang studi PPG
Guru memilih jenis mata pelajaran, yaitu umum atau agama, serta program studi S-1/D-IV. Mata pelajaran PPG yang dapat diajukan akan ditampilkan secara otomatis sesuai dengan pedoman linearitas pada Lampiran III.
Karena linearitas merupakan salah satu ketentuan penting, guru perlu memeriksa kesesuaian program studi dengan bidang PPG sebelum melanjutkan.
4. Mengunduh dan mengunggah Pakta Integritas
Pada menu Dokumen, guru mengunduh template Pakta Integritas. Selanjutnya, guru melengkapi data yang terisi otomatis, menandatangani dokumen, kemudian mengunggah kembali berkas dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
Pastikan dokumen sudah lengkap dan ditandatangani sebelum diunggah.
5. Melakukan konfirmasi dan submit pendaftaran
Setelah semua tahapan selesai, guru melakukan konfirmasi dan mengirimkan pengajuan melalui menu Konfirmasi.
Pengajuan yang berhasil dikirim akan tersimpan dan ditampilkan pada akun verifikator Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
6. Menunggu verifikasi administrasi
Pengajuan selanjutnya menunggu pemeriksaan verifikator pada periode 21–29 Oktober 2026.
Pada tahap ini, verifikator Kabupaten/Kota maupun Provinsi melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya. Verifikator Kabupaten/Kota dapat menyetujui atau menolak pengajuan dan hanya dapat membatalkan hasil verifikasi yang dilakukannya sendiri. Verifikator Kanwil Provinsi dapat menyetujui atau menolak pengajuan serta membatalkan dan memverifikasi ulang hasil dari Kabupaten/Kota.
Prinsip verifikasinya adalah verifikator Kabupaten/Kota dan Kanwil Provinsi bekerja secara paralel sehingga setiap pengajuan guru cukup diverifikasi oleh salah satu pihak.
7. Memastikan status kelulusan verval
Guru yang dinyatakan memenuhi ketentuan akan memperoleh status Lolos Verval PPG.
Perlu dibedakan bahwa lolos verval merupakan hasil verifikasi dan validasi administrasi calon peserta, bukan berarti guru otomatis langsung dipanggil mengikuti pembelajaran PPG pada tahun yang sama.
Pedoman Linearitas Ijazah S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG 2026
Lampiran III surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memuat daftar pedoman linearitas kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026.
Daftar tersebut mencakup bidang studi mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, bidang studi umum, serta bidang kejuruan.
Beberapa contoh bidang studi dan program studi yang tercantum dalam lampiran antara lain:
Bidang studi PPG | Contoh program studi yang linier |
|---|---|
Fikih | Pendidikan Agama Islam, Ahwalus Syakhsiyah, Peradilan Agama, dan sejumlah program studi lain sesuai lampiran. |
Al-Qur'an Hadits | Pendidikan Agama Islam, Tafsir Hadis, Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Ilmu Hadis, dan program studi lain sesuai lampiran. |
Akidah Akhlak | Pendidikan Agama Islam, Aqidah Filsafat, Akhlak Tasawuf, dan program studi lain sesuai lampiran. |
Bahasa Arab | Pendidikan Bahasa Arab, Bahasa dan Sastra Arab, Sastra Arab, serta Tarjamah (Bahasa Arab). |
Guru Kelas RA | Pendidikan Guru Raudhatul Athfal, Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Pendidikan Guru PAUD, dan program studi lain yang tercantum. |
Guru Kelas MI | Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Matematika, Pendidikan IPA, dan program studi lain yang tercantum. |
Bahasa Indonesia | Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Indonesia, Tadris Bahasa Indonesia, dan program studi lain sesuai lampiran. |
Matematika | Pendidikan Matematika, Tadris Matematika, dan Matematika. |
Bahasa Inggris | Pendidikan Bahasa Inggris, Tadris Bahasa Inggris, Bahasa dan Sastra Inggris, dan program studi lain yang tercantum. |
Daftar di atas hanya contoh, bukan daftar lengkap. Lampiran III juga memuat berbagai bidang studi lainnya, termasuk IPA, IPS, Biologi, Fisika, Kimia, Informatika, Pendidikan Pancasila, Sejarah, Seni Budaya, Bimbingan dan Konseling, serta sejumlah bidang kejuruan.
Guru wajib menggunakan daftar linearitas resmi sebagai acuan akhir. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan contoh tabel di atas, karena nama program studi dan ketentuan linearitas untuk setiap bidang PPG dapat berbeda.
Bagaimana Jika Lolos Verval tetapi Belum Dipanggil PPG Tahun 2026?
Salah satu ketentuan penting dalam surat tanggal 20 Oktober 2026 adalah bahwa hasil verval berlaku untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dan tahun berikutnya.
Artinya, calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil mengikuti PPG pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa harus menjalani verval ulang, sesuai ketentuan dalam surat tersebut.
Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa hasil verifikasi dan validasi tidak hanya digunakan untuk penetapan peserta tahun 2026, tetapi juga dapat digunakan pada tahun berikutnya.
Meskipun demikian, lolos verval tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan bahwa guru langsung mengikuti PPG pada tahun yang sama. Penetapan peserta tetap mengikuti proses penentuan peserta PPG Dalam Jabatan.
Hal yang Perlu Dipersiapkan Guru Sebelum Mendaftar
Untuk mengurangi kendala saat pendaftaran, guru madrasah sebaiknya melakukan beberapa pemeriksaan berikut:
Daftar periksa ini merupakan panduan praktis berdasarkan persyaratan dan tahapan dalam surat resmi, bukan persyaratan tambahan di luar ketentuan tersebut.
FAQ Pendaftaran dan Verval PPG Daljab Guru Madrasah 2026
1. Kapan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026 dibuka?
Pendaftaran dibuka pada 21–27 Oktober 2026. Guru yang memenuhi persyaratan harus menyelesaikan pengajuan pada rentang tanggal tersebut melalui EMIS GTK.
2. Kapan pelaksanaan verval PPG Daljab Madrasah 2026?
Pelaksanaan verifikasi dan validasi berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
3. Di mana guru madrasah melakukan pendaftaran PPG Daljab 2026?
Pendaftaran dan pemeriksaan prasyarat dilakukan melalui sistem EMIS GTK. Surat yang menjadi dasar informasi ini tidak mencantumkan alamat URL khusus pendaftaran, sehingga guru sebaiknya mengakses EMIS GTK melalui kanal resmi yang digunakan madrasah atau Kementerian Agama.
4. Apakah guru yang belum memiliki ijazah S-1/D-IV dapat mendaftar?
Tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam surat ini. Calon peserta wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
5. Apakah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti pendaftaran ini?
Persyaratan pendaftaran menyebutkan bahwa calon peserta belum memiliki sertifikat pendidik. Sistem EMIS GTK juga melakukan pemeriksaan riwayat sertifikasi melalui beberapa sumber data.
6. Berapa minimal jam mengajar untuk memenuhi prasyarat EMIS GTK?
Prasyarat validasi menetapkan minimal 6 jam tatap muka (JTM) di satminkal.
7. Berapa ukuran maksimal berkas ijazah dan Pakta Integritas?
Berkas ijazah S-1/D-IV harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB. Pakta Integritas juga diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB setelah dilengkapi dan ditandatangani.
8. Bagaimana jika status prasyarat belum terpenuhi di EMIS GTK?
Guru perlu memeriksa prasyarat yang belum terpenuhi dan memastikan data yang diperlukan telah terverifikasi. Untuk pemeriksaan riwayat sertifikasi guru, surat menyebutkan adanya tombol Cek Ulang pada EMIS GTK. Apabila masalah tetap terjadi, guru dapat meminta bantuan operator atau pihak pengelola data yang berwenang di madrasah/Kementerian Agama.
9. Apakah semua program studi S-1/D-IV bisa digunakan untuk mendaftar PPG?
Tidak. Program studi harus sesuai dengan bidang studi PPG berdasarkan pedoman linearitas pada Lampiran III. Guru perlu mencocokkan nama program studi dan bidang PPG sebelum mengajukan pendaftaran.
10. Jika sudah lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026, apakah harus mendaftar ulang melalui verval tahun berikutnya?
Menurut surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tanggal 20 Oktober 2026, calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang.
11. Apakah lolos verval berarti langsung menjadi peserta PPG 2026?
Tidak selalu. Lolos verval menunjukkan bahwa pengajuan telah memenuhi hasil verifikasi dan validasi. Penetapan dan pemanggilan peserta PPG mengikuti proses penentuan peserta yang berlaku.
Download SE Nomor: 13-160/Dt.I.II/KS/10/2026
Pendaftaran dan verval PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026 merupakan tahapan penting dalam penjaringan calon peserta program Pendidikan Profesi Guru. Guru perlu memperhatikan jadwal pendaftaran pada 21–27 Oktober 2026 dan jadwal verval pada 21–29 Oktober 2026.
Sebelum mendaftar, pastikan seluruh persyaratan umum terpenuhi, status validasi EMIS GTK sudah sesuai, dokumen telah disiapkan dalam format yang ditentukan, serta ijazah S-1/D-IV linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
Guru madrasah juga disarankan membaca surat resmi beserta seluruh lampirannya, terutama Lampiran I mengenai persyaratan, Lampiran II mengenai alur pendaftaran dan verifikasi, serta Lampiran III mengenai pedoman linearitas ijazah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Dirjen GTK Dirjen Pendis (SE) Nomor: 13-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tentang Pendaftaran Verval PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026
[LINK DOWNLOAD SURAT EDARAN (SE) NOMOR: 13-160/DT.I.II/KS/10/2026]
Nama Dokumen Surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026, tentang Informasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026.

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Syarat Verval PPG Daljab Guru Madrasah 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem