Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Standar PTK

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Standar PTK versi Tahun 2026


Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan  yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan peraturan yang menetapkan standar tenaga kependidikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Peraturan ini penting diperhatikan oleh guru, kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, tenaga administrasi, operator satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga kependidikan lainnya karena mengatur kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026 sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Mengatur Apa?

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mengatur standar tenaga kependidikan pada tiga cakupan utama, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Dalam peraturan ini, standar tenaga kependidikan terdiri atas dua kelompok, yaitu:

  1. Standar Pendidik; dan
  2. Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang harus dimiliki pendidik untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator murid.

Sementara itu, standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi sesuai tugas dan fungsi dalam administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Jenis Pendidik dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pendidik terdiri atas:

  • guru;
  • konselor;
  • tutor;
  • instruktur;
  • pamong belajar;
  • pendidik PAUD; dan
  • pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.

Masing-masing pendidik memiliki tugas sesuai karakteristik layanan pendidikan yang diberikan. Guru bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Konselor memberikan pelayanan konseling, sedangkan tutor memberikan bantuan belajar dalam pendidikan nonformal.

Instruktur menjalankan tugas melatih dan mengembangkan kompetensi teknis murid pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan. Pamong belajar menjalankan fungsi dalam pembelajaran pendidikan nonformal, sedangkan pendidik PAUD merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran sekaligus melakukan pembimbingan dan pengasuhan pada satuan PAUD nonformal.

Standar Pendidik: Kualifikasi dan Kompetensi

Standar Pendidik terdiri atas kualifikasi dan kompetensi.

Kualifikasi akademik minimal dibuktikan dengan ijazah atau ijazah dan Sertifikat Kompetensi. Sementara itu, kompetensi Pendidik meliputi:

kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kualifikasi Guru

Guru harus memiliki kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Untuk konselor, kualifikasi paling rendah S-1 bidang bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan serta memiliki sertifikat konselor.

Sementara itu, tutor dan Pendidik PAUD memiliki kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Instruktur memiliki kualifikasi paling rendah jenjang 4 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, sedangkan pamong belajar memiliki kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.


Empat Kompetensi Utama Pendidik (Guru)

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.

Kemampuan tersebut antara lain mencakup perancangan dan fasilitasi pengalaman belajar yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, serta refleksi bermakna.

Pendidik juga dituntut mampu merespons keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi murid melalui berbagai model pembelajaran, menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi, memanfaatkan sumber belajar serta potensi lingkungan dan kearifan lokal, dan melaksanakan asesmen secara berkesinambungan serta reflektif.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berkaitan dengan kemampuan menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional.

Pendidik juga perlu melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, belajar sepanjang hayat, serta mampu mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar murid.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial mencakup kemampuan berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif dengan memperhatikan kebutuhan murid.

Pendidik juga diharapkan mampu menghargai keberagaman serta berkolaborasi dengan murid, sesama pendidik, tenaga kependidikan selain pendidik, orang tua atau wali murid, dan masyarakat. Selain itu, pendidik didorong berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan/atau komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan menguasai materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.

Kompetensi ini antara lain meliputi penguasaan tujuan pendidikan nasional dan tujuan satuan pendidikan, penguasaan disiplin ilmu sesuai pembelajaran atau pembimbingan yang diampu, pemahaman terhadap potensi dan kebutuhan belajar murid, kemampuan memahami dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual, serta kemampuan mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.


Kompetensi Khusus Pendidik

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga memberikan pengaturan khusus sesuai karakteristik tugas pendidik.

Pamong belajar, misalnya, memiliki kemampuan tambahan dalam mengelola pembelajaran pendidikan nonformal yang fleksibel, inklusif, dan berbasis teknologi. Kemampuan tersebut meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan strategi pembelajaran, perancangan media pembelajaran, pembangunan lingkungan belajar yang kondusif, serta asesmen, pemberian umpan balik, dan refleksi.

Selain itu, terdapat kompetensi profesional khusus bagi konselor, tutor, instruktur, guru pada satuan pendidikan khusus, guru pendidikan khusus, guru PAUD, dan Pendidik PAUD sesuai karakteristik layanan masing-masing.


Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Selain standar Pendidik, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan standar bagi tenaga kependidikan selain Pendidik.

Kelompok tersebut terdiri atas:

  1. Pengawas sekolah
  2. Penilik
  3. Kepala Satuan Pendidikan
  4. Tenaga perpustakaan
  5. Tenaga laboratorium
  6. Tenaga administrasi
  7. Operator data Satuan Pendidikan
  8. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.

Tenaga kependidikan lainnya tersebut mencakup psikolog, teknisi sumber belajar, teknisi pembelajaran praktik, pekerja sosial pendidikan, terapis, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

Tugas Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Pengawas sekolah bertugas melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

Penilik menjalankan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal. Kepala satuan pendidikan bertugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal dan/atau nonformal.

Tenaga perpustakaan bertugas mengelola perpustakaan, sedangkan tenaga laboratorium bertugas mengelola laboratorium pada satuan pendidikan.

Tenaga administrasi bertugas mengelola administrasi satuan pendidikan. Sementara itu, operator data satuan pendidikan melaksanakan layanan operasional yang mencakup penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi.


Kualifikasi Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Standar tenaga kependidikan selain Pendidik juga terdiri atas kualifikasi dan kompetensi. Kompetensinya mencakup kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.

Untuk pengawas sekolah, kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Penilik dan kepala satuan pendidikan memiliki kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Kepala satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal juga harus memiliki sertifikat pendidik.

Tenaga perpustakaan paling rendah berkualifikasi D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi, atau D-III bidang lain yang telah memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Untuk tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data satuan pendidikan, teknisi sumber belajar, teknisi pembelajaran praktik, dan pekerja sosial pendidikan, kualifikasi minimal yang ditetapkan adalah lulusan pendidikan menengah serta memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugasnya.

Psikolog paling rendah memiliki pendidikan profesi dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, sedangkan terapis paling rendah D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.


Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan

Salah satu bagian penting dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 adalah pengaturan kompetensi kepala satuan pendidikan.

Dalam kompetensi kepribadian, kepala satuan pendidikan dituntut menunjukkan integritas dan perilaku etis, mengembangkan diri secara terencana dan berkelanjutan, serta memimpin pengembangan budaya mutu satuan pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan murid.

Dalam kompetensi sosial, kepala satuan pendidikan perlu membangun komunikasi dan kolaborasi harmonis, menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan eksternal, serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, sehat, resik, indah, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman.

Kompetensi profesional kepala satuan pendidikan antara lain mencakup pengembangan visi, misi, tujuan, dan budaya belajar satuan pendidikan; pengembangan lingkungan pembelajaran yang inklusif; kepemimpinan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada murid; pengelolaan program dan sumber daya secara terencana serta berbasis data; kerja sama dengan orang tua/wali murid dan masyarakat; serta mendorong inovasi, entrepreneurship, dan kepemimpinan transformasional.


Standar Tenaga Perpustakaan dan Laboratorium

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tidak hanya mengatur kualifikasi, tetapi juga menjabarkan kompetensi tenaga perpustakaan dan tenaga laboratorium.

Tenaga perpustakaan dituntut mampu mengintegrasikan sumber daya dan layanan perpustakaan ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran. Mereka juga memiliki kompetensi dalam pengelolaan koleksi, pengatalogan, promosi layanan perpustakaan, program literasi informasi, peningkatan kegemaran membaca, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Tenaga laboratorium dituntut mampu merencanakan pengelolaan laboratorium berdasarkan kebutuhan pembelajaran dan praktikum, mengoperasikan alat sesuai prosedur dan prinsip ilmiah, melakukan pemeliharaan bahan serta peralatan, menyediakan layanan laboratorium, memanfaatkan teknologi, dan menerapkan prosedur keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja.


Standar Kompetensi Tenaga Administrasi

Tenaga administrasi memiliki kompetensi kepribadian yang antara lain ditunjukkan melalui integritas, tanggung jawab, pelayanan yang jujur, adil, transparan, responsif, dan terbuka terhadap pembaruan.

Kompetensi sosial meliputi kemampuan membangun komunikasi terbuka dan kolaborasi produktif dengan warga satuan pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya.

Sedangkan kompetensi profesional mencakup pemahaman dan tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan administrasi pendidikan, pelaksanaan tugas administratif secara akurat dan tepat waktu, perencanaan layanan administrasi, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, evaluasi mutu layanan, serta pengembangan layanan secara inovatif dan adaptif.


Kompetensi Operator Data Satuan Pendidikan

Bagi operator data satuan pendidikan, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan penekanan pada ketelitian, integritas, keamanan data, teknologi, serta pengelolaan data pendidikan.

Operator harus memiliki komitmen, kedisiplinan, ketelitian, kejujuran, dan konsistensi dalam penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data.

Selain itu, operator harus menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan siber dalam pengelolaan data pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kompetensi profesional operator mencakup pemahaman terhadap kebijakan dan pedoman pendataan pendidikan, perencanaan kegiatan pengelolaan data, pengelolaan data secara berkala dan akuntabel, penguasaan aplikasi sistem pendataan pendidikan, dokumentasi hasil pengelolaan data, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan mutu layanan administrasi pendidikan.


Ketentuan Peralihan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026

Hal yang perlu diperhatikan oleh tenaga kependidikan adalah adanya ketentuan peralihan.

Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Pendidik. Namun, mereka harus memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling lambat 9 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Sementara itu, Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang telah diangkat sebelum Permendikdasmen ini berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya. Mereka harus memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 5 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Ketentuan ini penting diperhatikan karena memberikan waktu penyesuaian bagi tenaga kependidikan yang sudah menjalankan tugas sebelum peraturan baru berlaku.


Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Dicabut

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 26 Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.

Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan terbaru mengenai standar tenaga kependidikan yang tercantum dalam peraturan tersebut.


Download Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026

Bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, operator Dapodik, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kependidikan lainnya yang membutuhkan informasi lengkap mengenai Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan, sebaiknya membaca dokumen peraturan secara utuh karena peraturan ini memuat rincian kualifikasi dan kompetensi untuk berbagai jenis tenaga kependidikan.

Salinan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 dapat diakses melalui dokumen yang disediakan pada postingan ini.


FAQ Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026

Apa yang dimaksud Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Apa saja yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026?

Peraturan ini mengatur standar Pendidik serta standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik, yang mencakup kualifikasi dan kompetensi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Siapa saja yang termasuk Pendidik?

Pendidik terdiri atas guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, Pendidik PAUD, dan Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.

Apa saja kompetensi yang harus dimiliki Pendidik?

Pendidik harus memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Siapa saja tenaga kependidikan selain Pendidik?

Yang termasuk tenaga kependidikan selain Pendidik adalah pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data satuan pendidikan, dan tenaga kependidikan selain Pendidik lainnya.

Apa kualifikasi minimal guru menurut Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026?

Guru harus memiliki kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Apakah operator data satuan pendidikan juga diatur?

Ya. Operator data satuan pendidikan termasuk tenaga kependidikan selain Pendidik dan memiliki standar kualifikasi serta kompetensi tersendiri. Tugasnya antara lain melakukan penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan.

Apakah tenaga kependidikan yang sudah diangkat sebelum peraturan ini berlaku harus langsung memenuhi kualifikasi baru?

Tidak langsung. Terdapat ketentuan peralihan. Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku tetap dapat melaksanakan tugas dan harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan paling lambat 5 tahun sejak peraturan diundangkan.

Berapa lama masa penyesuaian bagi tutor dan Pendidik PAUD yang sudah diangkat?

Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku diberikan waktu paling lambat 9 tahun sejak peraturan diundangkan untuk memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (3).

Apakah Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 masih berlaku?

Tidak. Pasal 26 menyatakan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mulai berlaku.

Kapan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mulai berlaku?

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyatakan peraturan ditetapkan pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.

Download Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Standar PTK

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menjadi regulasi penting karena tidak hanya menetapkan kualifikasi minimal tenaga kependidikan, tetapi juga merinci kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan berbagai fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pengaturannya mencakup pendidik, pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data satuan pendidikan, hingga tenaga kependidikan lainnya. Setiap kelompok memiliki karakteristik kompetensi sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Bagi satuan pendidikan dan tenaga kependidikan, ketentuan ini dapat menjadi rujukan dalam memahami standar kualifikasi, mengembangkan kompetensi, dan mempersiapkan penyesuaian terhadap ketentuan yang baru.

[DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 23 TAHUN 2026 STANDAR PTK DISINI]

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan  yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Standar PTK"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter