Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, perusahaan, serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun 2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Keputusan Bersama tersebut terdiri atas Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2026.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027
Berdasarkan lampiran Keputusan Bersama, terdapat 17 tanggal Hari Libur Nasional Tahun 2027. Berikut daftar lengkapnya:
| No. | Tanggal | Hari | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | 1 Januari 2027 | Jumat | Tahun Baru 2027 Masehi |
| 2 | 5 Januari 2027 | Selasa | Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah |
| 3 | 6 Februari 2027 | Sabtu | Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili |
| 4 | 8 Maret 2027 | Senin | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949) |
| 5 | 10–11 Maret 2027 | Rabu–Kamis | Idul Fitri 1448 Hijriah |
| 6 | 26 Maret 2027 | Jumat | Wafat Yesus Kristus |
| 7 | 28 Maret 2027 | Minggu | Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) |
| 8 | 1 Mei 2027 | Sabtu | Hari Buruh Internasional |
| 9 | 6 Mei 2027 | Kamis | Kenaikan Yesus Kristus |
| 10 | 17 Mei 2027 | Senin | Idul Adha 1448 Hijriah |
| 11 | 20 Mei 2027 | Kamis | Hari Raya Waisak 2571 BE |
| 12 | 1 Juni 2027 | Selasa | Hari Lahir Pancasila |
| 13 | 6 Juni 2027 | Minggu | 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah |
| 14 | 15 Agustus 2027 | Minggu | Maulid Nabi Muhammad S.A.W. |
| 15 | 17 Agustus 2027 | Selasa | Proklamasi Kemerdekaan |
| 16 | 25 Desember 2027 | Sabtu | Kelahiran Yesus Kristus |
| 17 | 26 Desember 2027 | Minggu | Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah |
Daftar tersebut tercantum pada Lampiran bagian A. Hari Libur Nasional Tahun 2027 dalam dokumen yang dilampirkan.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2027
Selain menetapkan hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama tahun 2027. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, tanggal cuti bersama yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Hari | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | 5 Februari 2027 | Jumat | Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili |
| 2 | 9 Maret 2027 | Selasa | Idul Fitri 1448 Hijriah |
| 3 | 12 Maret 2027 | Jumat | Idul Fitri 1448 Hijriah |
| 4 | 15 Maret 2027 | Senin | Idul Fitri 1448 Hijriah |
| 5 | 25 Maret 2027 | Kamis | Wafat Yesus Kristus |
| 6 | 18 Mei 2027 | Selasa | Idul Adha 1448 Hijriah |
| 7 | 19 Mei 2027 | Rabu | Hari Raya Waisak 2571 BE |
| 8 | 24 Desember 2027 | Jumat | Kelahiran Yesus Kristus |
Cuti bersama tersebut tercantum dalam Lampiran bagian B. Cuti Bersama Tahun 2027.
Ketentuan Penting tentang Cuti Bersama Tahun 2027
Penetapan cuti bersama perlu diperhatikan karena pelaksanaannya memiliki ketentuan yang berbeda sesuai status pegawai maupun jenis instansi.
Dalam Keputusan Bersama tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Dengan demikian, masyarakat dan pekerja perlu memperhatikan ketentuan internal instansi atau perusahaan masing-masing, khususnya ketika merencanakan perjalanan, liburan, maupun kegiatan keluarga pada tanggal cuti bersama.
Ketentuan untuk Unit Pelayanan Publik
Tidak semua layanan dapat berhenti selama hari libur nasional dan cuti bersama. Keputusan Bersama memberikan perhatian khusus kepada unit kerja atau organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Beberapa contoh layanan yang disebutkan antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan.
Unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan tersebut diminta mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Beberapa Hari Raya Keagamaan
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Oleh karena itu, meskipun daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2027 telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama, ketentuan mengenai penetapan tanggal tertentu yang secara khusus menjadi kewenangan Menteri Agama tetap mengikuti keputusan yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 sebagai Acuan Perencanaan
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 penting diketahui sejak awal oleh berbagai pihak. Sekolah, instansi pemerintah, perusahaan, pekerja, pelaku usaha, maupun masyarakat dapat menggunakan daftar tersebut sebagai salah satu acuan dalam menyusun agenda kegiatan selama tahun 2027.
Bagi masyarakat, informasi ini dapat membantu dalam merencanakan perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda lainnya. Bagi instansi dan perusahaan, daftar tersebut dapat menjadi dasar awal dalam menyusun kalender kerja dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing lembaga.
Bagi satuan pendidikan, informasi hari libur nasional juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kalender pendidikan, dengan tetap mengikuti ketentuan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau kementerian yang berwenang.
Download Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Bagi yang membutuhkan Salinan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, dapat mengakses dokumen yang telah disediakan.
[DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2027]
Dokumen tersebut memuat keputusan beserta lampiran yang berisi daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Catatan: Untuk kepastian pelaksanaan cuti bersama di masing-masing tempat kerja, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan instansi, lembaga, atau perusahaan masing-masing.
FAQ Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Berapa jumlah Hari Libur Nasional Tahun 2027?
Berdasarkan Lampiran Keputusan Bersama, terdapat 17 tanggal Hari Libur Nasional Tahun 2027.
Berapa tanggal cuti bersama Tahun 2027?
Dalam Lampiran Keputusan Bersama tercantum 8 tanggal cuti bersama, yaitu 5 Februari, 9 Maret, 12 Maret, 15 Maret, 25 Maret, 18 Mei, 19 Mei, dan 24 Desember 2027.
Kapan libur Idul Fitri 1448 Hijriah?
Hari Libur Nasional Idul Fitri 1448 Hijriah ditetapkan pada 10 dan 11 Maret 2027, sedangkan cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.
Kapan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili?
Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili menjadi Hari Libur Nasional pada 6 Februari 2027, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 5 Februari 2027.
Apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan?
Keputusan Bersama menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja atau perusahaan.
Apakah semua perusahaan wajib meliburkan pekerja pada cuti bersama?
Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah rumah sakit dan layanan publik tetap beroperasi saat libur?
Unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan, perlu mengatur penugasan pegawai atau pekerja agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berlangsung.
Kapan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 ditetapkan?
Keputusan Bersama tersebut ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Demikian informasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Informasi ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat, ASN, pekerja, perusahaan, instansi pemerintah, dan satuan pendidikan dalam mempersiapkan agenda serta kegiatan sepanjang tahun 2027. Untuk pelaksanaan di masing-masing instansi atau perusahaan, tetap perhatikan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem